• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Rencana Festival Cari Jodoh 4.700 Janda di Kuansing Terancam Batal
29 Juli 2026
Kuasa Hukum Suhardiman Amby Tegaskan Tak Ada Praperadilan, Pilih Taat Proses KPK
28 Juli 2026
Surat Terbuka Hj. Arnida
25 Juli 2026
Usut Dugaan Pungli SPMT PPPK Miliaran Rupiah, Empat Fraksi DPRD Kuansing Berpeluang Bentuk Pansus
24 Juli 2026
Dugaan Pungli SPMT PPPK Kuansing Tembus Rp 4,8 Miliar, DPRD Didesak Bentuk Pansus
22 Juli 2026

  • Home
  • Hukrim

Polda Riau SP3 Kasus Pemalsuan Surat 8 Tahun Lalu, Tersangkanya Eks Bupati Siak

Redaksi

Jumat, 03 Februari 2023 20:33:37 WIB
Cetak
Ilustrasi: Polda Riau/foto:dnr

RIAUIN.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau resmi menghentikan penyidikan atas perkara dugaan pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu dengan tersangka eks Bupati Siak dua periode, Arwin AS dengan alasan tidak cukup bukti.

Namun, dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) nomor B/410.b/I/RES.1.11/2023/Ditreskrimum itu yang dikirim kepada pelapor Jimmy muncul nama baru yaitu Terlapornya Ngadiman dkk.

Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan terhadap kasus tersebut atas dugaan tindakan pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu oleh terlapor H Arwin AS tertanggal 10 Januari 2023 itu langsung ditandatangani Kombes Asep Darmawan selagi Dir Reskrimum Polda Riau.

Terkait hal itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau Kombes Asep Darmawan ketika dikonfirmasi membenarkan telah menghentikan perkara tersebut. Alasannya karena dua tersangka lainnya dalam kasus yang sama diputus bebas. Namun, ia tidak menyebut siapa tersangka yang divonis bebas itu.

BACA JUGA
  • Kesal Diserempet, Pria Mabuk Miras di Pekanbaru Pukul Kaca Mobil dengan Pisau
  • Penyeludup Sabu 1 Kg di Bengkalis Ditangkap, Rencana Mau Dibawa ke Padang
  • Jalani Tes Urine, 5 Pelaku Maling Buah Sawit di Rengat Barat Positif Narkoba

"Iya dihentikan, karena 2 tersangka lainnya dalam perkara yang sama di putus bebas," katanya melalui pesan WhatsApp, Jum'at (3/2/2023) malam.

Soal ada nama Ngadiman dkk dalam surat SP2HP, diakuinya hanya salah ketik.

"SP2HP nya salah ketik," singkatnya.

Terpisah, Kuasa Pelapor Jimmy, Sunardi SH mengatakan, pihaknya melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu ke Polda Riau pada 24 Agustus 2015 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/361/VIII/2015/SPKT/Riau.

"Terhadap laporan tersebut Polda Riau telah menetapkan tiga tersangka, Teten Efendi, Suratono Konadi dan Arwin AS. Teten Efendi dan Suratno Konadi telah disidangkan, sedangkan Pak Arwin belum," kata Sunardi.

Menurut Sunardi, padahal tersangka Arwin AS sudah sama statusnya dengan Suratno dan Teten Effendi. Waktu itu berkas sudah lengkap namun tidak dikirim ke Kejaksaan. Tiba-tiba pada 10 Januari 2023 kemarin perkara ini dihentikan atau SP3 oleh Polda Riau.

"Mana mungkin seseorang sudah dinyatakan lengkap tahu-tahunya di-SP3-kan dengan alasan tidak cukup bukti oleh Polda Riau," ucapnya heran.

Ditegaskan Nardi, proses kasusnya sudah lama yaitu sejak 2015, namun setelah delapan tahun berlalu, Polda Riau baru menghentikan kasus.

"Ini menjadi atensi dan langkah hukum kami untuk melaporkan Direskrimum Polda Riau ke Propam Mabes Polri, kenapa baru dilakukan SP3 di tahun 2023 ini, tentu harus dilakukan evaluasi oleh Mabes Polri terhadap Polda Riau," kata dia.

Sunardi mengaku pihaknya jadi mencurigai oknum di Polda Riau terhadap berkas ketersangkaan Arwin AS selama ini. Bahkan dengan terang Sunardi mempertanyakan apakah berkas itu dihilangkan atau dipetimatikan. Pasalnya, dua tersangka bisa maju ke persidangkan sedangkan berkas tersangka Arwin AS diduga tidak dinaikkan ke Kejati Riau.

"Sepertinya tidak dilakukan evaluasi atau pemeriksaan. Mudah-mudahan Propam Mabes Polri dapat menemukan titik terang terhadap bukti yang sudah dikeluarkan pada 10 Januari 2023," kata dia.

Kemudian, pihaknya tidak pernah melaporkan atas nama Ngadiman. Surat yang dikeluarkan Ditreskrimum Polda Riau menunjukkan tindakan tidak profesional oknum anggota Polri.

"Ini sesuatu hal yang aneh, dalam proses penghentian juga disebutkan tersangkanya Arwin AS dan terlapor disebutkan Ngadiman dan kawan-kawan, Ngadiman itu siapa, kami tidak kenal, kok bisa ada namanya," kata Sunardi.

Selain itu, dalam menghentikan perkara ini Polda Riau tidak mengundang pihak pelapor. Padahal Polda Riau berkewajiban mengundang pelapor dalam menghentikan sebuah perkara.

"Itukan sesuatu yang diharuskan, supaya si pelapor dapat memberikan argumen dan Polda tidak berat sebelah dalam perkara. Banyak terjadi dugaan yang tidak sesuai peraturannya sendiri," kata Sunardi.

Sunardi kembali menegaskan akan melaporkan oknum Polda Riau itu ke Div Propam Mabes Polri dengan dugaan tidak sesuai UU nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian Republik Indonesia. Selain itu, Polda Riau menghentikan kasus atas tersangka Arwin AS setelah LSM Perisai mendesak agar ditahapduakan.(rls)


 Editor : Effendi Rusli
Kata Kunci hukrim


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Penyidikan Kasus Jembatan Air Hitam, Polda Riau Sita Sejumlah Dokumen dari BPKAD Rohil

Polres Inhu Tangkap Pria 75 Tahun Terkait Kasus Kekerasan Seksual Berkedok Pengobatan Tradisional

Sindikat Begal Bersenjata di Pekanbaru Diringkus, Kendaraan Curian Batal Dijual ke Sumbar

Polda Riau Bongkar Penyelundupan 7 Kg Sabu di Rupat, Tiga Pelaku Diringkus

Bawa Kabur Remaja Hampir Sebulan, Pemuda Asal Pekanbaru Diringkus Polisi

Penambangan Emas Tanpa Izin Kembali Marak, Polisi Gerak Cepat Bakar Alat PETI di Kuansing

Penyidikan Kasus Jembatan Air Hitam, Polda Riau Sita Sejumlah Dokumen dari BPKAD Rohil

Polres Inhu Tangkap Pria 75 Tahun Terkait Kasus Kekerasan Seksual Berkedok Pengobatan Tradisional

Sindikat Begal Bersenjata di Pekanbaru Diringkus, Kendaraan Curian Batal Dijual ke Sumbar

Polda Riau Bongkar Penyelundupan 7 Kg Sabu di Rupat, Tiga Pelaku Diringkus

Bawa Kabur Remaja Hampir Sebulan, Pemuda Asal Pekanbaru Diringkus Polisi

Penambangan Emas Tanpa Izin Kembali Marak, Polisi Gerak Cepat Bakar Alat PETI di Kuansing

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kuasa Hukum Suhardiman Amby Tegaskan Tak Ada Praperadilan, Pilih Taat Proses KPK
  • 2 Usut Dugaan Pungli SPMT PPPK Miliaran Rupiah, Empat Fraksi DPRD Kuansing Berpeluang Bentuk Pansus
  • 3 Cuaca Buruk, BPBD Pekanbaru Minta Warga Waspadai Pohon Tumbang
  • 4 Satpol PP Pekanbaru Layangkan Peringatan bagi Pedagang Pasar Tumpah di Jalan Ahmad Yani
  • 5 Dugaan Pungli SPMT PPPK Kuansing Tembus Rp 4,8 Miliar, DPRD Didesak Bentuk Pansus
  • 6 Raja Juli Bungkam Usai KPK Tolak Laporan Gratifikasi Amplop Bupati Kuansing
  • 7 Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
  • 8 Puluhan Titik Panas Kepung Riau di Tengah Ancaman Cuaca Ekstrem
  • 9 Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
Terkini +INDEKS

Rencana Festival Cari Jodoh 4.700 Janda di Kuansing Terancam Batal

29 Juli 2026
Belasan Ribu Ijazah Tertahan di Sekolah, Ombudsman Riau Siapkan Sanksi Penilaian Layanan Publik bagi Disdik
29 Juli 2026
Riau Pasok Pasokan Energi Nasional, Pemprov Perkuat Kolaborasi Pengamanan
29 Juli 2026
Percepat Mobilitas Warga, 23 Kilometer Jalan di Pekanbaru Mulai Mulus
29 Juli 2026
Akses Jalan Nelayan Pekanbaru Kembali Dibuka Usai Pemasangan Jembatan Darurat
29 Juli 2026
Tarif Parkir Mobil Bandara SSK II Pekanbaru Naik Rp 9.000 Mulai 1 Agustus 2026
29 Juli 2026
Penyidikan Kasus Jembatan Air Hitam, Polda Riau Sita Sejumlah Dokumen dari BPKAD Rohil
29 Juli 2026
Riau Optimalkan Data Rapor Pendidikan Pusat untuk Susun Program Daerah
29 Juli 2026
Masrul Hakim: Target PAD Kuansing Rp255 Miliar, Berita Rp155 Miliar Hoaks Akibat Salah Tulis
29 Juli 2026
Mahasiswa KKN UIN Suska Riau Hijaukan Desa Segati Lewat Gerakan Satu Bibit Sejuta Manfaat
29 Juli 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved