• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Riau
  • Iptek
  • Hiburan
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Internasional
  • More
    • Pendidikan
    • Otonomi
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Riau
  • Iptek
  • Hiburan
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Otonomi
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Sumut
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Haji Umroh
  • Liga Champions
  • Liga Eropa
  • TNI/Polri
  • Sepakbola
  • Tokoh
  • Asahan Sumut
  • Jambi
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • Duri
  • Pramuka
  • Nasional
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Kejari Kuansing Diminta Ungkap Aliran Dana CSR Untuk Desa Serosa, Nilainya Ratusan Juta Pertahun
28 Maret 2023
Proyek Payung Elektrik Rp42 M, Mardianto Manan Tantang Dinas PUPR Riau Buka-bukaan
28 Maret 2023
Pak Ande Pusing
27 Maret 2023
Akademisi Dukung Polres Kuansing Usut Dugaan Pungli Berkedok Serikat Buruh
26 Maret 2023
Anggota SP Niba Serosa Baru Tau dari Media Ada Pungutan Rp10 Ribu Masuk ke SPSI
26 Maret 2023

  • Home
  • Hukrim

Polda Riau SP3 Kasus Pemalsuan Surat 8 Tahun Lalu, Tersangkanya Eks Bupati Siak

Redaksi

Jumat, 03 Februari 2023 20:33:37 WIB
Cetak
Ilustrasi: Polda Riau/foto:dnr

RIAUIN.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau resmi menghentikan penyidikan atas perkara dugaan pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu dengan tersangka eks Bupati Siak dua periode, Arwin AS dengan alasan tidak cukup bukti.

Namun, dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) nomor B/410.b/I/RES.1.11/2023/Ditreskrimum itu yang dikirim kepada pelapor Jimmy muncul nama baru yaitu Terlapornya Ngadiman dkk.

Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan terhadap kasus tersebut atas dugaan tindakan pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu oleh terlapor H Arwin AS tertanggal 10 Januari 2023 itu langsung ditandatangani Kombes Asep Darmawan selagi Dir Reskrimum Polda Riau.

Terkait hal itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau Kombes Asep Darmawan ketika dikonfirmasi membenarkan telah menghentikan perkara tersebut. Alasannya karena dua tersangka lainnya dalam kasus yang sama diputus bebas. Namun, ia tidak menyebut siapa tersangka yang divonis bebas itu.

BACA JUGA
  • 0,6 Kg Ganja Kering Digagalkan Polsek Tapung Kampar, Pelaku Sempat Berusaha Kabur
  • Jual Shabu dalam Warung, Warga Desa Petapahan Jaya Ditangkap Polres Kampar
  • Hati-hati, Sebar Hoax Covid-19 Diancam 6 Tahun Penjara

"Iya dihentikan, karena 2 tersangka lainnya dalam perkara yang sama di putus bebas," katanya melalui pesan WhatsApp, Jum'at (3/2/2023) malam.

Soal ada nama Ngadiman dkk dalam surat SP2HP, diakuinya hanya salah ketik.

"SP2HP nya salah ketik," singkatnya.

Terpisah, Kuasa Pelapor Jimmy, Sunardi SH mengatakan, pihaknya melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu ke Polda Riau pada 24 Agustus 2015 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/361/VIII/2015/SPKT/Riau.

"Terhadap laporan tersebut Polda Riau telah menetapkan tiga tersangka, Teten Efendi, Suratono Konadi dan Arwin AS. Teten Efendi dan Suratno Konadi telah disidangkan, sedangkan Pak Arwin belum," kata Sunardi.

Menurut Sunardi, padahal tersangka Arwin AS sudah sama statusnya dengan Suratno dan Teten Effendi. Waktu itu berkas sudah lengkap namun tidak dikirim ke Kejaksaan. Tiba-tiba pada 10 Januari 2023 kemarin perkara ini dihentikan atau SP3 oleh Polda Riau.

"Mana mungkin seseorang sudah dinyatakan lengkap tahu-tahunya di-SP3-kan dengan alasan tidak cukup bukti oleh Polda Riau," ucapnya heran.

Ditegaskan Nardi, proses kasusnya sudah lama yaitu sejak 2015, namun setelah delapan tahun berlalu, Polda Riau baru menghentikan kasus.

"Ini menjadi atensi dan langkah hukum kami untuk melaporkan Direskrimum Polda Riau ke Propam Mabes Polri, kenapa baru dilakukan SP3 di tahun 2023 ini, tentu harus dilakukan evaluasi oleh Mabes Polri terhadap Polda Riau," kata dia.

Sunardi mengaku pihaknya jadi mencurigai oknum di Polda Riau terhadap berkas ketersangkaan Arwin AS selama ini. Bahkan dengan terang Sunardi mempertanyakan apakah berkas itu dihilangkan atau dipetimatikan. Pasalnya, dua tersangka bisa maju ke persidangkan sedangkan berkas tersangka Arwin AS diduga tidak dinaikkan ke Kejati Riau.

"Sepertinya tidak dilakukan evaluasi atau pemeriksaan. Mudah-mudahan Propam Mabes Polri dapat menemukan titik terang terhadap bukti yang sudah dikeluarkan pada 10 Januari 2023," kata dia.

Kemudian, pihaknya tidak pernah melaporkan atas nama Ngadiman. Surat yang dikeluarkan Ditreskrimum Polda Riau menunjukkan tindakan tidak profesional oknum anggota Polri.

"Ini sesuatu hal yang aneh, dalam proses penghentian juga disebutkan tersangkanya Arwin AS dan terlapor disebutkan Ngadiman dan kawan-kawan, Ngadiman itu siapa, kami tidak kenal, kok bisa ada namanya," kata Sunardi.

Selain itu, dalam menghentikan perkara ini Polda Riau tidak mengundang pihak pelapor. Padahal Polda Riau berkewajiban mengundang pelapor dalam menghentikan sebuah perkara.

"Itukan sesuatu yang diharuskan, supaya si pelapor dapat memberikan argumen dan Polda tidak berat sebelah dalam perkara. Banyak terjadi dugaan yang tidak sesuai peraturannya sendiri," kata Sunardi.

Sunardi kembali menegaskan akan melaporkan oknum Polda Riau itu ke Div Propam Mabes Polri dengan dugaan tidak sesuai UU nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian Republik Indonesia. Selain itu, Polda Riau menghentikan kasus atas tersangka Arwin AS setelah LSM Perisai mendesak agar ditahapduakan.(rls)


 Editor : Effendi Rusli
Kata Kunci hukrim


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Gasak Motor di Parkiran MP, Codet Ditangkap Polisi

Pukul Teman hingga Tak Sadarkan Diri, Warga Kulim Ditangkap

Gelapkan Motor Modus Meminjam, Riyan Ditangkap Usai Beraksi di Kulim

Apa Itu Ahli Pidana Forensik? Ini Penjelasan Pakar Dr Robintan Sulaiman

Paminal Mabes Polri Segera Periksa Oknum dan Petinggi Polisi di Riau, Ini Masalahnya

Buntut Unras di Unri, PH Minta Polisi Tangguhkan Penahanan Tersangka

Gasak Motor di Parkiran MP, Codet Ditangkap Polisi

Pukul Teman hingga Tak Sadarkan Diri, Warga Kulim Ditangkap

Gelapkan Motor Modus Meminjam, Riyan Ditangkap Usai Beraksi di Kulim

Apa Itu Ahli Pidana Forensik? Ini Penjelasan Pakar Dr Robintan Sulaiman

Paminal Mabes Polri Segera Periksa Oknum dan Petinggi Polisi di Riau, Ini Masalahnya

Buntut Unras di Unri, PH Minta Polisi Tangguhkan Penahanan Tersangka

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Proyek Payung Elektrik Rp42 M, Mardianto Manan Tantang Dinas PUPR Riau Buka-bukaan
  • 2 Akademisi Dukung Polres Kuansing Usut Dugaan Pungli Berkedok Serikat Buruh
  • 3 Anggota SP Niba Serosa Baru Tau dari Media Ada Pungutan Rp10 Ribu Masuk ke SPSI
  • 4 Lempar Petasan ke Polisi, Pelaku Curanmor di Tenayan Raya Ditangkap
  • 5 Pak Ande Sudahlah.....
  • 6 Begini Penjelasan BMKG soal Hujan Es yang Terjadi di Pekanbaru
  • 7 Persoalan Dana Desa Tak Kunjung Cair di Meranti, DPRD Riau Minta Pemkab Carikan Solusi
  • 8 Fenomena Hujan Es Terjadi di Sejumlah Wilayah Pekanbaru
  • 9 Ninik Mamak di Desa Serosa Ogah Ambil Uang Operasional dari Pemda, Tapi Terima Honor dari Perusahaan
Terkini +INDEKS

Bonceng Anak, Driver Ojol Wanita Tewas Usai Disenggol Pemotor

28 Maret 2023
Sedang Diproses BPR, Ratusan UMKM di Pekanbaru Sudah Ajukan Pinjaman Modal Usaha
28 Maret 2023
Intip Keseruan Pengguna Yamaha XSR 155 dan Para Pecinta Custom Culture BBQ Ride
28 Maret 2023
Soal Flexing dan Gaya Hedonis, KPK Bakal Panggil Sekdaprov Riau SF Hariyanto
28 Maret 2023
Kejari Kuansing Diminta Ungkap Aliran Dana CSR Untuk Desa Serosa, Nilainya Ratusan Juta Pertahun
28 Maret 2023
Disambut Antusias Masyarakat, Gubri Safari Ramadhan di Masjid Al-Ma'arif Desa Binuang
28 Maret 2023
Hari Ini, Riau Masih Berpotensi Diguyur Hujan
28 Maret 2023
Proyek Payung Elektrik Rp42 M, Mardianto Manan Tantang Dinas PUPR Riau Buka-bukaan
28 Maret 2023
Hampir Dua Pekan Gaji Telat Bayar, 91 Pekerja Kebun PT DSI Mengaku Kelaparan
27 Maret 2023
Maksimalkan PAD, Bapenda Pekanbaru Tertibkan Reklame Ilegal
27 Maret 2023

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pelalawan
  • 2 Siak
  • 3 Indragiri Hulu
  • 4 Indragiri Hilir
  • 5 Bengkalis
  • 6 Kuantan Singingi
  • 7 Rokan Hilir
  • 8 Rokan Hulu
  • 9 Meranti
  • 10 Dumai
  • 11 Kampar
  • 12 Galeri Foto
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved