Polda Riau SP3 Kasus Pemalsuan Surat 8 Tahun Lalu, Tersangkanya Eks Bupati Siak


Jumat, 03 Februari 2023 - 20:33:37 WIB
Polda Riau SP3 Kasus Pemalsuan Surat 8 Tahun Lalu, Tersangkanya Eks Bupati Siak Ilustrasi: Polda Riau/foto:dnr

RIAUIN.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau resmi menghentikan penyidikan atas perkara dugaan pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu dengan tersangka eks Bupati Siak dua periode, Arwin AS dengan alasan tidak cukup bukti.

Namun, dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) nomor B/410.b/I/RES.1.11/2023/Ditreskrimum itu yang dikirim kepada pelapor Jimmy muncul nama baru yaitu Terlapornya Ngadiman dkk.

Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan terhadap kasus tersebut atas dugaan tindakan pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu oleh terlapor H Arwin AS tertanggal 10 Januari 2023 itu langsung ditandatangani Kombes Asep Darmawan selagi Dir Reskrimum Polda Riau.

Terkait hal itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau Kombes Asep Darmawan ketika dikonfirmasi membenarkan telah menghentikan perkara tersebut. Alasannya karena dua tersangka lainnya dalam kasus yang sama diputus bebas. Namun, ia tidak menyebut siapa tersangka yang divonis bebas itu.

"Iya dihentikan, karena 2 tersangka lainnya dalam perkara yang sama di putus bebas," katanya melalui pesan WhatsApp, Jum'at (3/2/2023) malam.

Soal ada nama Ngadiman dkk dalam surat SP2HP, diakuinya hanya salah ketik.

"SP2HP nya salah ketik," singkatnya.

Terpisah, Kuasa Pelapor Jimmy, Sunardi SH mengatakan, pihaknya melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu ke Polda Riau pada 24 Agustus 2015 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/361/VIII/2015/SPKT/Riau.

"Terhadap laporan tersebut Polda Riau telah menetapkan tiga tersangka, Teten Efendi, Suratono Konadi dan Arwin AS. Teten Efendi dan Suratno Konadi telah disidangkan, sedangkan Pak Arwin belum," kata Sunardi.

Menurut Sunardi, padahal tersangka Arwin AS sudah sama statusnya dengan Suratno dan Teten Effendi. Waktu itu berkas sudah lengkap namun tidak dikirim ke Kejaksaan. Tiba-tiba pada 10 Januari 2023 kemarin perkara ini dihentikan atau SP3 oleh Polda Riau.

"Mana mungkin seseorang sudah dinyatakan lengkap tahu-tahunya di-SP3-kan dengan alasan tidak cukup bukti oleh Polda Riau," ucapnya heran.

Ditegaskan Nardi, proses kasusnya sudah lama yaitu sejak 2015, namun setelah delapan tahun berlalu, Polda Riau baru menghentikan kasus.

"Ini menjadi atensi dan langkah hukum kami untuk melaporkan Direskrimum Polda Riau ke Propam Mabes Polri, kenapa baru dilakukan SP3 di tahun 2023 ini, tentu harus dilakukan evaluasi oleh Mabes Polri terhadap Polda Riau," kata dia.

Sunardi mengaku pihaknya jadi mencurigai oknum di Polda Riau terhadap berkas ketersangkaan Arwin AS selama ini. Bahkan dengan terang Sunardi mempertanyakan apakah berkas itu dihilangkan atau dipetimatikan. Pasalnya, dua tersangka bisa maju ke persidangkan sedangkan berkas tersangka Arwin AS diduga tidak dinaikkan ke Kejati Riau.

"Sepertinya tidak dilakukan evaluasi atau pemeriksaan. Mudah-mudahan Propam Mabes Polri dapat menemukan titik terang terhadap bukti yang sudah dikeluarkan pada 10 Januari 2023," kata dia.

Kemudian, pihaknya tidak pernah melaporkan atas nama Ngadiman. Surat yang dikeluarkan Ditreskrimum Polda Riau menunjukkan tindakan tidak profesional oknum anggota Polri.

"Ini sesuatu hal yang aneh, dalam proses penghentian juga disebutkan tersangkanya Arwin AS dan terlapor disebutkan Ngadiman dan kawan-kawan, Ngadiman itu siapa, kami tidak kenal, kok bisa ada namanya," kata Sunardi.

Selain itu, dalam menghentikan perkara ini Polda Riau tidak mengundang pihak pelapor. Padahal Polda Riau berkewajiban mengundang pelapor dalam menghentikan sebuah perkara.

"Itukan sesuatu yang diharuskan, supaya si pelapor dapat memberikan argumen dan Polda tidak berat sebelah dalam perkara. Banyak terjadi dugaan yang tidak sesuai peraturannya sendiri," kata Sunardi.

Sunardi kembali menegaskan akan melaporkan oknum Polda Riau itu ke Div Propam Mabes Polri dengan dugaan tidak sesuai UU nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian Republik Indonesia. Selain itu, Polda Riau menghentikan kasus atas tersangka Arwin AS setelah LSM Perisai mendesak agar ditahapduakan.(rls)