Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Aniaya Buruh Bangunan, Warga Tampan Ditangkap Polsek Tenayan Raya
RIAUIN.COM - Seorang buruh bangunan ditangkap Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya karena dilaporkan telah melakukan tindakan penganiayaan terhadap seorang kakek. Peristiwa itu terjadi di Jalan Lintas Timur KM 23, Kelurahan Kulim, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Jum'at (27/1/2022) sekira pukul 11.40 WIB.
Didampingi Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino, Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Bagus Harry Priyambodo menjelaskan, pelaku bernama Muhammad Indra Dermawan (43) ditetapkan jadi tersangka karena telah memukul kepala Raden Suhardi (55).
"Motifnya tersangka sakit hati dengan korban terkait masalah pekerjaan. Antara tersangka dan korban terjadi cekcok dan tersangka emosi lalu melakukan pemukulan lebih dari 5 kali pada bagian kepala belakang korban. Akibat pemukulan itu, kepala korban mengalami luka robek dan mengeluarkan darah," kata Bagus, Selasa (31/1/2023).
Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan ke Polsek Tenayan Raya. Lalu, pada hari itu juga, sekitar pukul 23.00 WIB Unit Opsnal Reskrim mendapat informasi keberadaan dari tersangka.
Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino berhasil membekuk pelaku. Setelah diamankan, tersangka mengakui perbuatannya dan selanjutnya diamankan di Polsek Tenayan Raya untuk proses lebih lanjut.
"Saat ini pelaku ditahan di Polsek Tenayan Raya dan disangkakan pasal 351 KUHP dengan ancaman diatas 2 tahun penjara," pungkasnya.-dnr
Berita Lainnya
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis