Dua Buronan Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Ditangkap Polisi
RIAUIN.COM - Dua pria pelaku pencabulan anak dibawah umur berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Mapolresta Pekanbaru, Kamis (26/1/2023) sekira Pukul 15.30 WIB.
Kedua pelaku yakni AIB(28) dan AT (20) diamankan setelah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korbannya berinisial AB (13) yang masih seorang pelajar. Peristiwa pencabulan itu baru dilaporkan orang tua korban pada Rabu (25/1/2023).
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setyawan menjelaskan, berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua pelaku.
"Keduanya telah melanggar Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka ini berhasil dibekuk setelah sebulan buron," kata Andrie, Selasa (31/1/2023).
Demi mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku menjalani pemeriksaan penyidik PPA dan ditahan di Mapolresta Pekanbaru.-dnr
Berita Lainnya
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Dihadiahi Timah Panas, Pencuri Puluhan Ponsel di Pekanbaru Dibekuk
Kampung Narkoba Panger Diobrak-abrik Polisi, 1 Bandar Diringkus
Dua Ninja Sawit Dibekuk Polsek Tenayan Raya
Polisi Ringkus Pencuri Mesin Giling Tebu di Kulim, Uangnya Buat Beli Sabu
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Dihadiahi Timah Panas, Pencuri Puluhan Ponsel di Pekanbaru Dibekuk
Kampung Narkoba Panger Diobrak-abrik Polisi, 1 Bandar Diringkus
Dua Ninja Sawit Dibekuk Polsek Tenayan Raya
Polisi Ringkus Pencuri Mesin Giling Tebu di Kulim, Uangnya Buat Beli Sabu