Dua Buronan Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Ditangkap Polisi

RIAUIN.COM - Dua pria pelaku pencabulan anak dibawah umur berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Mapolresta Pekanbaru, Kamis (26/1/2023) sekira Pukul 15.30 WIB.
Kedua pelaku yakni AIB(28) dan AT (20) diamankan setelah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korbannya berinisial AB (13) yang masih seorang pelajar. Peristiwa pencabulan itu baru dilaporkan orang tua korban pada Rabu (25/1/2023).
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setyawan menjelaskan, berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua pelaku.
"Keduanya telah melanggar Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka ini berhasil dibekuk setelah sebulan buron," kata Andrie, Selasa (31/1/2023).
Demi mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku menjalani pemeriksaan penyidik PPA dan ditahan di Mapolresta Pekanbaru.-dnr
Berita Lainnya
Gasak Motor di Parkiran MP, Codet Ditangkap Polisi
Pukul Teman hingga Tak Sadarkan Diri, Warga Kulim Ditangkap
Gelapkan Motor Modus Meminjam, Riyan Ditangkap Usai Beraksi di Kulim
Apa Itu Ahli Pidana Forensik? Ini Penjelasan Pakar Dr Robintan Sulaiman
Paminal Mabes Polri Segera Periksa Oknum dan Petinggi Polisi di Riau, Ini Masalahnya
Buntut Unras di Unri, PH Minta Polisi Tangguhkan Penahanan Tersangka
Gasak Motor di Parkiran MP, Codet Ditangkap Polisi
Pukul Teman hingga Tak Sadarkan Diri, Warga Kulim Ditangkap
Gelapkan Motor Modus Meminjam, Riyan Ditangkap Usai Beraksi di Kulim
Apa Itu Ahli Pidana Forensik? Ini Penjelasan Pakar Dr Robintan Sulaiman
Paminal Mabes Polri Segera Periksa Oknum dan Petinggi Polisi di Riau, Ini Masalahnya
Buntut Unras di Unri, PH Minta Polisi Tangguhkan Penahanan Tersangka