• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Riau
  • Iptek
  • Hiburan
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Internasional
  • More
    • Pendidikan
    • Otonomi
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Riau
  • Iptek
  • Hiburan
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Otonomi
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pilkada
  • Sumbar
  • Kepri
  • Sumut
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Haji Umroh
  • Liga Champions
  • Liga Eropa
  • TNI/Polri
  • Sepakbola
  • Tokoh
  • Asahan Sumut
  • Jambi
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • Duri
  • Pramuka
  • Nasional
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Penguji UKW PWI Sepakat Revisi Materi Uji Kompetensi
09 Februari 2023
Tambah Dapil, Golkar Kuansing Semakin Menguat, Adam: Potensial Tambah Kursi
08 Februari 2023
Deklarasikan Maju Jadi Ketum PWI di Sela HPN 2023, Ini Kata Hendri Ch Bangun
08 Februari 2023
Agar Hasilnya Masuk PAD, Bupati Kuansing Sebaiknya Bentuk Badan Pengelolah Kebun Pemda
08 Februari 2023
Merawat Tradisi, Plt Bupati Kuansing Hadiri Doa Kuburan di LTD
05 Februari 2023

  • Home
  • Hukrim

Pengadilan Niaga Medan Putuskan PT Hutahaean Bayar Pesangon Rp1 M ke Eks Karyawan

Redaksi

Selasa, 24 Januari 2023 21:02:27 WIB
Cetak
Suasana sidang PKPU PT Hutahaean di Pengadilan Niaga Medan/foto:azf

RIAUIN.COM - PT Hutahaean di Provinsi Riau dan Sumatera Utara (Sumut), bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan pabrik tepung tapioka dituntut Pengadilan Niaga Medan, untuk membayar kewajiban berupa utang hampir Rp1 miliar kepada eks karyawannya dalam tempo 20 hari kalender.

Jika tidak dibayarkan dalam 45 hari ke depan, maka PT Hutahaean akan pailit pada sidang lanjutan 9 Maret 2023 mendatang.

Keputusan itu dibacakan dalam sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada Pengadilan Niaga Medan di Ruang Cakra 7, Selasa (24/1/2023). Hakim PKPU Niaga Medan diketuai Abd Kadir SH, didampingi hakim anggota Firza Andriansyah SH MH, dan DR Ulina Marbun SH MH.

PT Hutahaean Grup diwakili Kuasa hukumnya Law Firm Gusdianto Harmee & Partner dari Pekanbaru. Sementara kuasa hukum dari eks karyawan PT Hutahaean diwakili M Ramli Tarigan SH, M Andrie Pratama SH, Jeffrey Jeremias SH, dan Elhanan Garingging SH.

BACA JUGA
  • 0,6 Kg Ganja Kering Digagalkan Polsek Tapung Kampar, Pelaku Sempat Berusaha Kabur
  • Jual Shabu dalam Warung, Warga Desa Petapahan Jaya Ditangkap Polres Kampar
  • Hati-hati, Sebar Hoax Covid-19 Diancam 6 Tahun Penjara

Kemudian Pengurus PKPU yang ditunjuk dan diangkat oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan adalah Benyamin Purba SE SH, Erikson Purba SH, Josua Nainggolan SH, dan Fransisko Samuel Halomoan Purba SH.

Pemohon PKPU I, Parsaroan Manullang, Pemohon PKPU II Mantar Sianipar. Kedua mereka ini adalah eks karyawan PT Hutahaean di Provinsi Riau.

Salah seorang eks karyawan PT Hutahaean pabrik pengolahan Tapioka, di Laguboti Sumut, Sudirman Sitinjak (39) mengisahkan, sudah lima tahun dia bekerja di pabrik itu lalu di PHK. Mulai kerja tahun 2011 hingga tahun 2016, dirinya di PHK tanpa diberikan pesangon oleh perusahaan.

"Saya sudah pernah menuntut PHI Sumut 2017, hasilnya menang, dan kepada PT Hutahaean harus bayar pesangon sekitar Rp48 juta, tapi tidak dibayar oleh PT Hutahaean," ujarnya.

Kemudian, PT Hutahaean menempuh kasasi ke Mahkamah Agung (MA), tapi permohonan itu ditolak MA dan pesangon masih belum dibayarkan. Akhirnya, pada bulan Januari 2023, Sudirman Sitinjak dkk menuntut melalui sidang PKPU Pengadilan Niaga Medan.

"Setelah sidang PKPU yang diputus majelis hakim, dibuka pendaftaran baru bagi ratusan eks karyawan PT Hutahaean yang diberhentikan tanpa pesangon untuk menuntut. Silahkan mendaftarkan diri melalui Humas kuasa pemohon, Murniati Purba SH nomor kontak 08111734464 dan Elhanan Garingging SH 0811921914," ujarnya.

Tak hanya untuk PT Hutahaean Riau dan Sumut saja, bagi eks karyawan perusahaan lainnya di Indonesia yang tak dibayarkan pensiun, pesangonnya dan lain-lain oleh perusahaan di wilayah Jambi, Sumsel, Aceh, Bengkulu, Lampung, Pulau Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Bali, NTT, NTB, dan Papua, bisa berkonsultasi masalah PKPU ini kepada Murniati Purba SH dan Elhanan Garingging SH.(rls/azf)


 Editor : Effendi Rusli
Kata Kunci hukrim


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap di Mesjid, Pasangan Kekasih di Rohul Ditangkap

Sedang Hamil 7 Bulan, Eks Karyawan CIMB Niaga Pekanbaru Ditangkap

Warga Tapung Ditangkap, Tipu Majikan Rp23 Juta, Modusnya Bikin Sakit Hati

Soal SP3 Kasus Eks Bupati Siak, Ini Pendapat Ahli Hukum Pidana Forensik

Polda Riau SP3 Kasus Pemalsuan Surat 8 Tahun Lalu, Tersangkanya Eks Bupati Siak

12 Anggota Geng Motor Pelaku Begal di Pekanbaru Ditangkap, 11 Lainnya DPO

Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap di Mesjid, Pasangan Kekasih di Rohul Ditangkap

Sedang Hamil 7 Bulan, Eks Karyawan CIMB Niaga Pekanbaru Ditangkap

Warga Tapung Ditangkap, Tipu Majikan Rp23 Juta, Modusnya Bikin Sakit Hati

Soal SP3 Kasus Eks Bupati Siak, Ini Pendapat Ahli Hukum Pidana Forensik

Polda Riau SP3 Kasus Pemalsuan Surat 8 Tahun Lalu, Tersangkanya Eks Bupati Siak

12 Anggota Geng Motor Pelaku Begal di Pekanbaru Ditangkap, 11 Lainnya DPO

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 PHR Usul Gelar Bulan K3? Gubri: Sama Saja Menyiram Air ke Muka Saya
  • 2 Pengurus KBSG Boru Pakon Panogolan Periode 2023-2025 Pelalawan Dilantik
  • 3 Miris, Kepala Desa di Magetan Perkosa Mahasiswi, Kampus Cabut Kegiatan KKN
  • 4 Musyawarah Agung KNPI di Bandung, Ini Pesan Menko Marvest Luhut Binsar Panjaitan
  • 5 Masalah K3 Jadi Sorotan, Ini Daftar 8 Karyawan Mitra PT PHR Tewas di Lokasi Kerja
  • 6 Polda Riau SP3 Kasus Pemalsuan Surat 8 Tahun Lalu, Tersangkanya Eks Bupati Siak
  • 7 Tingkatkan Webometrics, Jurusan Ilmu Komunikasi Bersinergi dengan FISIP dan Perpustakaan Unri
  • 8 Perbaiki Akses Jalan Masyarakat, PUPR Kuansing Borong Tiga Unit Alat Berat
  • 9 12 Anggota Geng Motor Pelaku Begal di Pekanbaru Ditangkap, 11 Lainnya DPO
Terkini +INDEKS

Penguji UKW PWI Sepakat Revisi Materi Uji Kompetensi

09 Februari 2023
Dinilai Terlalu Lama, DPR Coba Kurangi Jatah Perjalanan Haji dari 40 Jadi 35 Hari Saja
09 Februari 2023
Soal SP3 Kasus Eks Bupati Siak, Oknum di Polda Riau Dilaporkan ke Bid Propam
09 Februari 2023
Terungkap! Ratusan Karyawan PHR Jalani Tes Treadmill, 79 Dipastikan Jantungan
09 Februari 2023
Tambah Dapil, Golkar Kuansing Semakin Menguat, Adam: Potensial Tambah Kursi
08 Februari 2023
Deklarasikan Maju Jadi Ketum PWI di Sela HPN 2023, Ini Kata Hendri Ch Bangun
08 Februari 2023
Dua Hari Hilang, Acen Ditemukan Mengambang di Perairan Pulau Beting
08 Februari 2023
Target 8 Kursi di Pileg, Ketua Gerindra Siak Siap Bertarung di Pilkada 2024
08 Februari 2023
Agar Hasilnya Masuk PAD, Bupati Kuansing Sebaiknya Bentuk Badan Pengelolah Kebun Pemda
08 Februari 2023
Pemerintah Pusat Kucurkan Dana Hibah Rp3 Miliar ke Pemkab Agam untuk Program Sambungan Air Pedesaan
08 Februari 2023

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pelalawan
  • 2 Siak
  • 3 Indragiri Hulu
  • 4 Indragiri Hilir
  • 5 Bengkalis
  • 6 Kuantan Singingi
  • 7 Rokan Hilir
  • 8 Rokan Hulu
  • 9 Meranti
  • 10 Dumai
  • 11 Kampar
  • 12 Galeri Foto
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 | All Right Reserved