Pengadilan Niaga Medan Putuskan PT Hutahaean Bayar Pesangon Rp1 M ke Eks Karyawan


Selasa, 24 Januari 2023 - 21:02:27 WIB
Pengadilan Niaga Medan Putuskan PT Hutahaean Bayar Pesangon Rp1 M ke Eks Karyawan Suasana sidang PKPU PT Hutahaean di Pengadilan Niaga Medan/foto:azf

RIAUIN.COM - PT Hutahaean di Provinsi Riau dan Sumatera Utara (Sumut), bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan pabrik tepung tapioka dituntut Pengadilan Niaga Medan, untuk membayar kewajiban berupa utang hampir Rp1 miliar kepada eks karyawannya dalam tempo 20 hari kalender.

Jika tidak dibayarkan dalam 45 hari ke depan, maka PT Hutahaean akan pailit pada sidang lanjutan 9 Maret 2023 mendatang.

Keputusan itu dibacakan dalam sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada Pengadilan Niaga Medan di Ruang Cakra 7, Selasa (24/1/2023). Hakim PKPU Niaga Medan diketuai Abd Kadir SH, didampingi hakim anggota Firza Andriansyah SH MH, dan DR Ulina Marbun SH MH.

PT Hutahaean Grup diwakili Kuasa hukumnya Law Firm Gusdianto Harmee & Partner dari Pekanbaru. Sementara kuasa hukum dari eks karyawan PT Hutahaean diwakili M Ramli Tarigan SH, M Andrie Pratama SH, Jeffrey Jeremias SH, dan Elhanan Garingging SH.

Kemudian Pengurus PKPU yang ditunjuk dan diangkat oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan adalah Benyamin Purba SE SH, Erikson Purba SH, Josua Nainggolan SH, dan Fransisko Samuel Halomoan Purba SH.

Pemohon PKPU I, Parsaroan Manullang, Pemohon PKPU II Mantar Sianipar. Kedua mereka ini adalah eks karyawan PT Hutahaean di Provinsi Riau.

Salah seorang eks karyawan PT Hutahaean pabrik pengolahan Tapioka, di Laguboti Sumut, Sudirman Sitinjak (39) mengisahkan, sudah lima tahun dia bekerja di pabrik itu lalu di PHK. Mulai kerja tahun 2011 hingga tahun 2016, dirinya di PHK tanpa diberikan pesangon oleh perusahaan.

"Saya sudah pernah menuntut PHI Sumut 2017, hasilnya menang, dan kepada PT Hutahaean harus bayar pesangon sekitar Rp48 juta, tapi tidak dibayar oleh PT Hutahaean," ujarnya.

Kemudian, PT Hutahaean menempuh kasasi ke Mahkamah Agung (MA), tapi permohonan itu ditolak MA dan pesangon masih belum dibayarkan. Akhirnya, pada bulan Januari 2023, Sudirman Sitinjak dkk menuntut melalui sidang PKPU Pengadilan Niaga Medan.

"Setelah sidang PKPU yang diputus majelis hakim, dibuka pendaftaran baru bagi ratusan eks karyawan PT Hutahaean yang diberhentikan tanpa pesangon untuk menuntut. Silahkan mendaftarkan diri melalui Humas kuasa pemohon, Murniati Purba SH nomor kontak 08111734464 dan Elhanan Garingging SH 0811921914," ujarnya.

Tak hanya untuk PT Hutahaean Riau dan Sumut saja, bagi eks karyawan perusahaan lainnya di Indonesia yang tak dibayarkan pensiun, pesangonnya dan lain-lain oleh perusahaan di wilayah Jambi, Sumsel, Aceh, Bengkulu, Lampung, Pulau Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Bali, NTT, NTB, dan Papua, bisa berkonsultasi masalah PKPU ini kepada Murniati Purba SH dan Elhanan Garingging SH.(rls/azf)