• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Lagu 'Indonesia Raya' Absen dalam Upacara Hari Jadi Ke-27 Kuansing
12 Oktober 2026
Disorot Bupati, Bapenda Periksa Dugaan Ketidaksesuaian Pajak Rumah Makan Ramaraya
12 Oktober 2026
Sandera ‘Loyalitas’ dan Komodifikasi Jabatan di Kuansing
10 Oktober 2026
Pencemaran PETI Meluas ke Danau Kebun Nopi, Urat Nadi Wisata Kuansing Terancam
10 Oktober 2026
Denyut Wisata Kebun Nopi Pulih, Ajang Pacu Jalur Mini Angkat Perekonomian Warga
09 Oktober 2026

  • Home
  • Kampar

Langgar UU, Satpol PP Kampar Akui tak Bisa Tertibkan Galian C Ilegal

Redaksi

Senin, 23 Januari 2023 18:06:11 WIB
Cetak
Lokasi galian C yang berada di DAS Sungai Kampar, Senin (23/1/2024). | Foto : jeki

RIAUIN.COM- Satun Polisi Pamong Praja Kabupaten Kampar kewalahan dan mengaku tak bisa tertibkan galian C ilegal yang menjamur berpotensi merusak ekosistem lingkungan. Keberadaan tambang pasir maupun batu di Daerah Aliran Sungai (DAS) ilegal itu melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara .

Keberadaan Galian C ilegal ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara  juga melanggar undang-undang lingkungan hidup. Tidak hanya soal kerusakan alam dan lingkungan, tambang ilegal golongan C ini membuat daerah rugi tidak sedikit.
Sebab, kekayaan alam daerah terus dikeruk tanpa berkontribusi menyetor pajak dan retribusi. Padahal, Kabupaten Kampar telah memiliki Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah dari Logam dan Bebatuan.

Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kampar, Ahmad Zaki menyebut pihaknya sudah melakukan pendataan terhadap tambang sirtu ilegal ini.

"Datanya ada. Minta ke Kabid (Kepala Bidang) Gakda (Penegak Perda), Sawir," ujar Zaki pada wartawan, Senin (23/1/2023).

BACA JUGA
  • PLN UIP3B Sumatera Siagakan 1.628 Personel Jaga Keandalan Listrik Selama Ramadan dan Idul Fitri 1447 H
  • Pemancing Ditemukan Tenggelam Tak Bernyawa di Sungai Kampar
  • Puluhan Kerbau di Kampar Mati Secara Massal, Bangkainya Mengapung di Sungai

Kabid Gakda, Sawir saat dihubungi mengklaim, data yang dimiliki pihaknya hanya data lama. Sebab, saat ini menurut dia, Satpol PP Kampar tidak lagi punya kewenangan pengawasan apalagi penindakan, lantaran kewenangan itu kini telah beralih ke provinsi.

Anehnya, Sawir juga mengaku Satpol PP tidak bisa melakukan pengawasan dalam hal kewajiban pajak dan retribusi bebatuan dari Galian C. Padahal jika mengacu pada Perda Kabupaten Kampar tentang Pajak dan Retribusi Daerah pengusaha tambang logam ataupun pengusaha tambang bebatuan wajib menyetor pajak dan retribusi pada daerah.

Sawir beralasan, Satpol PP sebagai institusi penegak Peraturan Daerah (Perda) tidak bisa masuk karena mekanisme soal operasional Galian C diatur lewat undang-undang bukan diatur Perda.

"Paling kalau kami masuk, itupun bersama DLH. Kami diminta mendampingi oleh DLH," ujar Sawir.

Masih menurut dia, institusi di daerah yang masih punya kewenangan dalam mengawasi Galian C adalah Dinas Lingkungan Hidup (DLH). DLH bisa masuk lewat dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas Galian C ilegal ini.

Berdasarkan penelurusan wartawan selama beberapa waktu, ditemukan banyak Galian C ilegal yang beroperasi di beberapa kecamatan. Banyak pula ditemukan lubang-lubang bekas tambang yang telah ditinggal tanpa dilakukan reklamasi.

Padahal pembangkangan pada ketentuan reklamasi ini diancam denda maupun pidana yang sangat berat sesuai ketentuan undang-undang. Bahkan banyak ditemukan tambang pasir tanpa izin yang beroperasi di Daerah Aliran Sungai Kampar seperti di Kecamatan Tambang. Hal ini tentu merupakan pelanggaran yang serius.

Pada pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba tersebut, dinyatakan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara. -naz


 Editor : Novita
Kata Kunci Kampar


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

MUBES I Siompu Andiko Kampar Tetapkan Hj Junaidah Rahim Sebagai Ketua Umum

Pemkab Kampar Salurkan Bantuan Logistik Bagi Terdampak Kebakaran Ponpes Syekh Burhanuddin

Gerak Cepat di Kampar, Kebakaran Lahan Semak Belukar Berhasil Diatasi

Tim SAR Gabungan Sisir Sungai Kampar Cari Pemuda yang Jatuh dari Jembatan Rantau Berangin

Riau Raih Capaian Imunisasi Kejar Tertinggi Nasional Lewat Kabupaten Kampar

Desa Rawan Karhutla di Kampar Diinstruksikan Bangun Waduk Darurat

MUBES I Siompu Andiko Kampar Tetapkan Hj Junaidah Rahim Sebagai Ketua Umum

Pemkab Kampar Salurkan Bantuan Logistik Bagi Terdampak Kebakaran Ponpes Syekh Burhanuddin

Gerak Cepat di Kampar, Kebakaran Lahan Semak Belukar Berhasil Diatasi

Tim SAR Gabungan Sisir Sungai Kampar Cari Pemuda yang Jatuh dari Jembatan Rantau Berangin

Riau Raih Capaian Imunisasi Kejar Tertinggi Nasional Lewat Kabupaten Kampar

Desa Rawan Karhutla di Kampar Diinstruksikan Bangun Waduk Darurat

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Lagu 'Indonesia Raya' Absen dalam Upacara Hari Jadi Ke-27 Kuansing
  • 2 Disorot Bupati, Bapenda Periksa Dugaan Ketidaksesuaian Pajak Rumah Makan Ramaraya
  • 3 Sandera ‘Loyalitas’ dan Komodifikasi Jabatan di Kuansing
  • 4 PSPS Pekanbaru Andalkan Strategi Khusus Hadapi PSMS Medan Tanpa Reza Kusuma
  • 5 Pencemaran PETI Meluas ke Danau Kebun Nopi, Urat Nadi Wisata Kuansing Terancam
  • 6 Telkomsel dan PosDigi Luncurkan Paket Sat Set Pos untuk Dukung Operasional Agen Pos
  • 7 Denyut Wisata Kebun Nopi Pulih, Ajang Pacu Jalur Mini Angkat Perekonomian Warga
  • 8 KPK Periksa Kadis PUPR dan DPMPTSP Kuansing Terkait Kasus Suap Suhardiman Amby
  • 9 Pemprov Riau dan Kadin Dumai Matangkan Rencana Pembangunan Jembatan Bengkalis dan Pelabuhan Buruk Bakul
Terkini +INDEKS

BRK Syariah dan Pemko Dumai Bahas QRIS Realtime Splitting untuk Pajak Daerah

13 Oktober 2026
BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang di Riau Hari Ini
13 Oktober 2026
Lagu 'Indonesia Raya' Absen dalam Upacara Hari Jadi Ke-27 Kuansing
12 Oktober 2026
MUBES I Siompu Andiko Kampar Tetapkan Hj Junaidah Rahim Sebagai Ketua Umum
12 Oktober 2026
Pemprov Riau Minta Pemkab Rokan Hulu Gaet Program Pusat untuk Siasati Keterbatasan Anggaran
12 Oktober 2026
Kemenkes Terapkan Sistem Akreditasi Ketat, RSUD Arifin Achmad Riau Targetkan Paripurna
12 Oktober 2026
DPRD Pekanbaru Desak Polisi Perluas Operasi Narkoba hingga Panam dan Tenayan Raya
12 Oktober 2026
Pertumbuhan Ekonomi Pelalawan Lampaui Riau di Tengah Tekanan Fiskal
12 Oktober 2026
Kinerja Keuangan Membaik, RSUD Arifin Achmad Diproyeksikan Lebih Mandiri dan Hemat APBD
12 Oktober 2026
KPPI Riau Bidik Keterwakilan Perempuan 30 Persen di Parlemen, Eva Yuliana : Persiapan Sejak Dini
12 Oktober 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved