• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Riau
  • Iptek
  • Hiburan
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Internasional
  • More
    • Pendidikan
    • Otonomi
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Riau
  • Iptek
  • Hiburan
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Otonomi
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pilkada
  • Sumbar
  • Kepri
  • Sumut
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Haji Umroh
  • Liga Champions
  • Liga Eropa
  • TNI/Polri
  • Sepakbola
  • Tokoh
  • Asahan Sumut
  • Jambi
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • Duri
  • Pramuka
  • Nasional
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Penguji UKW PWI Sepakat Revisi Materi Uji Kompetensi
09 Februari 2023
Tambah Dapil, Golkar Kuansing Semakin Menguat, Adam: Potensial Tambah Kursi
08 Februari 2023
Deklarasikan Maju Jadi Ketum PWI di Sela HPN 2023, Ini Kata Hendri Ch Bangun
08 Februari 2023
Agar Hasilnya Masuk PAD, Bupati Kuansing Sebaiknya Bentuk Badan Pengelolah Kebun Pemda
08 Februari 2023
Merawat Tradisi, Plt Bupati Kuansing Hadiri Doa Kuburan di LTD
05 Februari 2023

  • Home
  • Kampar

Langgar UU, Satpol PP Kampar Akui tak Bisa Tertibkan Galian C Ilegal

Redaksi

Senin, 23 Januari 2023 18:06:11 WIB
Cetak
Lokasi galian C yang berada di DAS Sungai Kampar, Senin (23/1/2024). | Foto : jeki

RIAUIN.COM- Satun Polisi Pamong Praja Kabupaten Kampar kewalahan dan mengaku tak bisa tertibkan galian C ilegal yang menjamur berpotensi merusak ekosistem lingkungan. Keberadaan tambang pasir maupun batu di Daerah Aliran Sungai (DAS) ilegal itu melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara .

Keberadaan Galian C ilegal ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara  juga melanggar undang-undang lingkungan hidup. Tidak hanya soal kerusakan alam dan lingkungan, tambang ilegal golongan C ini membuat daerah rugi tidak sedikit.
Sebab, kekayaan alam daerah terus dikeruk tanpa berkontribusi menyetor pajak dan retribusi. Padahal, Kabupaten Kampar telah memiliki Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah dari Logam dan Bebatuan.

Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kampar, Ahmad Zaki menyebut pihaknya sudah melakukan pendataan terhadap tambang sirtu ilegal ini.

"Datanya ada. Minta ke Kabid (Kepala Bidang) Gakda (Penegak Perda), Sawir," ujar Zaki pada wartawan, Senin (23/1/2023).

BACA JUGA
  • Remaja Batu Belah Terseret Sungai Kampar Akhirnya Ditemukan, 25 Jam Pencarian
  • Air Surut, PLN Kembali Nyalakan Listrik di Desa Kampar Kiri Hulu
  • Cegah Judi, Polsek Tapung Hilir Kampar Amankan Mesin Judi Gelper Ikan-ikan

Kabid Gakda, Sawir saat dihubungi mengklaim, data yang dimiliki pihaknya hanya data lama. Sebab, saat ini menurut dia, Satpol PP Kampar tidak lagi punya kewenangan pengawasan apalagi penindakan, lantaran kewenangan itu kini telah beralih ke provinsi.

Anehnya, Sawir juga mengaku Satpol PP tidak bisa melakukan pengawasan dalam hal kewajiban pajak dan retribusi bebatuan dari Galian C. Padahal jika mengacu pada Perda Kabupaten Kampar tentang Pajak dan Retribusi Daerah pengusaha tambang logam ataupun pengusaha tambang bebatuan wajib menyetor pajak dan retribusi pada daerah.

Sawir beralasan, Satpol PP sebagai institusi penegak Peraturan Daerah (Perda) tidak bisa masuk karena mekanisme soal operasional Galian C diatur lewat undang-undang bukan diatur Perda.

"Paling kalau kami masuk, itupun bersama DLH. Kami diminta mendampingi oleh DLH," ujar Sawir.

Masih menurut dia, institusi di daerah yang masih punya kewenangan dalam mengawasi Galian C adalah Dinas Lingkungan Hidup (DLH). DLH bisa masuk lewat dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas Galian C ilegal ini.

Berdasarkan penelurusan wartawan selama beberapa waktu, ditemukan banyak Galian C ilegal yang beroperasi di beberapa kecamatan. Banyak pula ditemukan lubang-lubang bekas tambang yang telah ditinggal tanpa dilakukan reklamasi.

Padahal pembangkangan pada ketentuan reklamasi ini diancam denda maupun pidana yang sangat berat sesuai ketentuan undang-undang. Bahkan banyak ditemukan tambang pasir tanpa izin yang beroperasi di Daerah Aliran Sungai Kampar seperti di Kecamatan Tambang. Hal ini tentu merupakan pelanggaran yang serius.

Pada pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba tersebut, dinyatakan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara. -naz


 Editor : Novita
Kata Kunci Kampar


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Sempat Mangkrak, 4 Jembatan Gantung di Kampar Dilanjutkan Tahun Ini

Kamsol Ingatkan PDAM Tirta Kampar Jangan Asal Naikan Tarif

Banyak Ilegal, Kepala DLH Kampar: Galian Tanah Timbun Termasuk Galian C, Harus Miliki Izin

Didemo Ratusan Petani Tapung Hilir, Kamsol : Pemkab Berdiri di Pihak Masyarakat

Ada MoU Pemkab Kampar dengan Aparat, Galian C Ilegal Masih Marak

4 Hari Pencarian, Korban Sampan Terbalik di XIII Koto Kampar Ditemukan Tewas

Sempat Mangkrak, 4 Jembatan Gantung di Kampar Dilanjutkan Tahun Ini

Kamsol Ingatkan PDAM Tirta Kampar Jangan Asal Naikan Tarif

Banyak Ilegal, Kepala DLH Kampar: Galian Tanah Timbun Termasuk Galian C, Harus Miliki Izin

Didemo Ratusan Petani Tapung Hilir, Kamsol : Pemkab Berdiri di Pihak Masyarakat

Ada MoU Pemkab Kampar dengan Aparat, Galian C Ilegal Masih Marak

4 Hari Pencarian, Korban Sampan Terbalik di XIII Koto Kampar Ditemukan Tewas

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 PHR Usul Gelar Bulan K3? Gubri: Sama Saja Menyiram Air ke Muka Saya
  • 2 Pengurus KBSG Boru Pakon Panogolan Periode 2023-2025 Pelalawan Dilantik
  • 3 Miris, Kepala Desa di Magetan Perkosa Mahasiswi, Kampus Cabut Kegiatan KKN
  • 4 Musyawarah Agung KNPI di Bandung, Ini Pesan Menko Marvest Luhut Binsar Panjaitan
  • 5 Masalah K3 Jadi Sorotan, Ini Daftar 8 Karyawan Mitra PT PHR Tewas di Lokasi Kerja
  • 6 Polda Riau SP3 Kasus Pemalsuan Surat 8 Tahun Lalu, Tersangkanya Eks Bupati Siak
  • 7 Tingkatkan Webometrics, Jurusan Ilmu Komunikasi Bersinergi dengan FISIP dan Perpustakaan Unri
  • 8 Perbaiki Akses Jalan Masyarakat, PUPR Kuansing Borong Tiga Unit Alat Berat
  • 9 12 Anggota Geng Motor Pelaku Begal di Pekanbaru Ditangkap, 11 Lainnya DPO
Terkini +INDEKS

Terserang Virus dan Bakteri, 150 Ton Ikan di Waduk PLTA Koto Panjang Mati

09 Februari 2023
Penguji UKW PWI Sepakat Revisi Materi Uji Kompetensi
09 Februari 2023
Dinilai Terlalu Lama, DPR Coba Kurangi Jatah Perjalanan Haji dari 40 Jadi 35 Hari Saja
09 Februari 2023
Soal SP3 Kasus Eks Bupati Siak, Oknum di Polda Riau Dilaporkan ke Bid Propam
09 Februari 2023
Terungkap! Ratusan Karyawan PHR Jalani Tes Treadmill, 79 Dipastikan Jantungan
09 Februari 2023
Tambah Dapil, Golkar Kuansing Semakin Menguat, Adam: Potensial Tambah Kursi
08 Februari 2023
Deklarasikan Maju Jadi Ketum PWI di Sela HPN 2023, Ini Kata Hendri Ch Bangun
08 Februari 2023
Dua Hari Hilang, Acen Ditemukan Mengambang di Perairan Pulau Beting
08 Februari 2023
Target 8 Kursi di Pileg, Ketua Gerindra Siak Siap Bertarung di Pilkada 2024
08 Februari 2023
Agar Hasilnya Masuk PAD, Bupati Kuansing Sebaiknya Bentuk Badan Pengelolah Kebun Pemda
08 Februari 2023

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pelalawan
  • 2 Siak
  • 3 Indragiri Hulu
  • 4 Indragiri Hilir
  • 5 Bengkalis
  • 6 Kuantan Singingi
  • 7 Rokan Hilir
  • 8 Rokan Hulu
  • 9 Meranti
  • 10 Dumai
  • 11 Kampar
  • 12 Galeri Foto
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 | All Right Reserved