Langgar UU, Satpol PP Kampar Akui tak Bisa Tertibkan Galian C Ilegal


Senin, 23 Januari 2023 - 18:06:11 WIB
Langgar UU, Satpol PP Kampar Akui tak Bisa Tertibkan Galian C Ilegal Lokasi galian C yang berada di DAS Sungai Kampar, Senin (23/1/2024). | Foto : jeki

RIAUIN.COM- Satun Polisi Pamong Praja Kabupaten Kampar kewalahan dan mengaku tak bisa tertibkan galian C ilegal yang menjamur berpotensi merusak ekosistem lingkungan. Keberadaan tambang pasir maupun batu di Daerah Aliran Sungai (DAS) ilegal itu melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara .

Keberadaan Galian C ilegal ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara  juga melanggar undang-undang lingkungan hidup. Tidak hanya soal kerusakan alam dan lingkungan, tambang ilegal golongan C ini membuat daerah rugi tidak sedikit.
Sebab, kekayaan alam daerah terus dikeruk tanpa berkontribusi menyetor pajak dan retribusi. Padahal, Kabupaten Kampar telah memiliki Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah dari Logam dan Bebatuan.

Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kampar, Ahmad Zaki menyebut pihaknya sudah melakukan pendataan terhadap tambang sirtu ilegal ini.

"Datanya ada. Minta ke Kabid (Kepala Bidang) Gakda (Penegak Perda), Sawir," ujar Zaki pada wartawan, Senin (23/1/2023).

Kabid Gakda, Sawir saat dihubungi mengklaim, data yang dimiliki pihaknya hanya data lama. Sebab, saat ini menurut dia, Satpol PP Kampar tidak lagi punya kewenangan pengawasan apalagi penindakan, lantaran kewenangan itu kini telah beralih ke provinsi.

Anehnya, Sawir juga mengaku Satpol PP tidak bisa melakukan pengawasan dalam hal kewajiban pajak dan retribusi bebatuan dari Galian C. Padahal jika mengacu pada Perda Kabupaten Kampar tentang Pajak dan Retribusi Daerah pengusaha tambang logam ataupun pengusaha tambang bebatuan wajib menyetor pajak dan retribusi pada daerah.

Sawir beralasan, Satpol PP sebagai institusi penegak Peraturan Daerah (Perda) tidak bisa masuk karena mekanisme soal operasional Galian C diatur lewat undang-undang bukan diatur Perda.

"Paling kalau kami masuk, itupun bersama DLH. Kami diminta mendampingi oleh DLH," ujar Sawir.

Masih menurut dia, institusi di daerah yang masih punya kewenangan dalam mengawasi Galian C adalah Dinas Lingkungan Hidup (DLH). DLH bisa masuk lewat dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas Galian C ilegal ini.

Berdasarkan penelurusan wartawan selama beberapa waktu, ditemukan banyak Galian C ilegal yang beroperasi di beberapa kecamatan. Banyak pula ditemukan lubang-lubang bekas tambang yang telah ditinggal tanpa dilakukan reklamasi.

Padahal pembangkangan pada ketentuan reklamasi ini diancam denda maupun pidana yang sangat berat sesuai ketentuan undang-undang. Bahkan banyak ditemukan tambang pasir tanpa izin yang beroperasi di Daerah Aliran Sungai Kampar seperti di Kecamatan Tambang. Hal ini tentu merupakan pelanggaran yang serius.

Pada pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba tersebut, dinyatakan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara. -naz