Terlibat Korupsi Rp1,1 M, Eks Pimcab BRK Duri Ditangkap
RIAUIN.COM - Tim Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap mantan Pimpinan Cabang PT Bank Riau Kepri (BRK) kini Bank Riau Kepri Syariah (BRKS) Duri karena terlibat kasus tindak pidana korupsi.
Tersangka END (56) ditangkap pada Kamis (19/1/2023) oleh Subdit II di rumahnya Karangjenjem, Kelurahan Sardonoharjo, Kecamatan Ngaglik Kabupaten Sleman, Yogyakarta.
END diduga korupsi pemberian fasilitas pembiayaan Murabahah kepada 4 debitur perorangan yang tidak sesuai dengan ketentuan (SOP).
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto mengatakan, peristiwa dugaan tindak pidana itu terjadi dalam rentang waktu Bulan Mei hingga Agustus 2013 lalu di BRK Cabang Pembantu Syariah, Duri, Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
"Tersangka END saat bertugas sebagai Pemimpin BRK Cabang Pembantu Syariah Duri memberikan fasilitas pembiayaan Murabahah kepada debitur perorangan yang diduga tidak sesuai ketentuan," ujar Sunarto, Minggu (22/1/2023).
Akibat perbuatan END, Bank BRK mengalami kerugian mencapai Rp1,1 miliar lebih.
"Berdasarkan hasil Audit BPKP Perwakilan Riau, negara dirugikan sebesar Rp1.103.660.905,27," jelas Sunarto.
Saat ini tersangka menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Riau. Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.-dnr
Berita Lainnya
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah