Terlibat Korupsi Rp1,1 M, Eks Pimcab BRK Duri Ditangkap


Ahad, 22 Januari 2023 - 18:23:36 WIB
Terlibat Korupsi Rp1,1 M, Eks Pimcab BRK Duri Ditangkap Tersangka/foto:Bid Humas Polda Riau

RIAUIN.COM - Tim Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap mantan Pimpinan Cabang PT Bank Riau Kepri (BRK) kini Bank Riau Kepri Syariah (BRKS) Duri karena terlibat kasus tindak pidana korupsi.

Tersangka END (56) ditangkap pada Kamis (19/1/2023) oleh Subdit II di rumahnya Karangjenjem, Kelurahan Sardonoharjo, Kecamatan Ngaglik Kabupaten Sleman, Yogyakarta.

END diduga korupsi pemberian fasilitas pembiayaan Murabahah kepada 4 debitur perorangan yang tidak sesuai dengan ketentuan (SOP). 

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto mengatakan, peristiwa dugaan tindak pidana itu terjadi dalam rentang waktu Bulan Mei hingga Agustus 2013 lalu di BRK Cabang Pembantu Syariah, Duri, Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. 

"Tersangka END saat bertugas sebagai Pemimpin BRK Cabang Pembantu Syariah Duri memberikan fasilitas pembiayaan Murabahah kepada debitur perorangan yang diduga tidak sesuai ketentuan," ujar Sunarto, Minggu (22/1/2023). 

Akibat perbuatan END, Bank BRK mengalami kerugian mencapai Rp1,1 miliar lebih.

"Berdasarkan hasil Audit BPKP Perwakilan Riau, negara dirugikan sebesar Rp1.103.660.905,27," jelas Sunarto.

Saat ini tersangka menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Riau. Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.-dnr