Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Rudapaksa Anak Dibawah Umur, Kakak Ipar Bejat Ditangkap
RIAUIN.COM - Sungguh bejat aksi seorang menantu di Kampar Kiri Hilir. Ia ditangkap karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap adik iparnya yang masih dibawah umur. Pria bernama Suprayitno (35) ditangkap usai dilaporkan ibu korban ke Polsek Kampar Kiri Hilir.
Kapolsek Kampar kiri Hilir, AKP Elva Hendri mengatakan, peristiwa itu terjadi karena korban saat ini tinggal serumah dengan pelaku yang tak lain adalah kakak iparnya sendiri.
"Motif nafsu saja, karena tinggal serumah dengannya," ujar Elva Hendri, Kamis (19/1/2023).
Dijelaskan Hendri, peristiwa pencabulan itu terjadi pada bulan Juli 2021 sekira pukul 23.00 WIB dan terakhir kali terjadi bulan November 2022 lalu sekira pukul 01.00 WIB di dalam kamar rumah pelaku, Kecamatan Kampar Kiri Tengah.
Kejadian baru diketahui pada Senin (16/1/2023) sekira pukul 14.00 WIB dari laporan kakak korban yang memberitahu kepada ibunya bahwa kakaknya itu telah disetubuhi paksa oleh pelaku.
"Pelaku Suprayitno juga pernah melakukan perbuatannya dengan mencekik leher, mencubit paha dan mengancam korban agar mau disetubuhi," kata Hendri.
Kata dia, tersangka melakukan perbuatan sudah berulang kali dan hal itu membuat ibu korban membuat laporan resmi ke Polisi.
"Setelah mendengar pengakuan korban, ibu korban menanyakan ke menantunya itu terkait kebenaran kejadian tersebut. Pelaku mengakui kalau dirinya telah melakukan perbuatan cabul tersebut," jelas Hendri.
Selanjutnya, mendapat laporan dari ibu korban, Tim Opsnal Polsek Kampar Kiri segera melakukan penagkapan terhadap pelaku. Sebelum kedatangan polisi, pelaku sempat dihakimi massa.
"Pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk diproses hukum. Pada saat dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur," pungkas Hendri.
Saat ini pelaku ditahan di Polsek Kampar Kiri Hilir dan disangkakan pasal 81 dan pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.-dnr
Berita Lainnya
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis