Rudapaksa Anak Dibawah Umur, Kakak Ipar Bejat Ditangkap


Kamis, 19 Januari 2023 - 11:48:23 WIB
Rudapaksa Anak Dibawah Umur, Kakak Ipar Bejat Ditangkap Ilustrasi/foto:dnr

RIAUIN.COM - Sungguh bejat aksi seorang menantu di Kampar Kiri Hilir. Ia ditangkap karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap adik iparnya yang masih dibawah umur. Pria bernama Suprayitno (35) ditangkap usai dilaporkan ibu korban ke Polsek Kampar Kiri Hilir.

Kapolsek Kampar kiri Hilir, AKP Elva Hendri mengatakan, peristiwa itu terjadi karena korban saat ini tinggal serumah dengan pelaku yang tak lain adalah kakak iparnya sendiri.

"Motif nafsu saja, karena tinggal serumah dengannya," ujar Elva Hendri, Kamis (19/1/2023).

Dijelaskan Hendri, peristiwa pencabulan itu terjadi pada bulan Juli 2021 sekira pukul 23.00 WIB dan terakhir kali terjadi bulan November 2022 lalu sekira pukul 01.00 WIB di dalam kamar rumah pelaku, Kecamatan Kampar Kiri Tengah.

Kejadian baru diketahui pada Senin (16/1/2023) sekira pukul 14.00 WIB dari laporan kakak korban yang memberitahu kepada ibunya bahwa kakaknya itu telah disetubuhi paksa oleh pelaku.

"Pelaku Suprayitno juga pernah melakukan perbuatannya dengan mencekik leher, mencubit paha dan mengancam korban agar mau disetubuhi," kata Hendri. 

Kata dia, tersangka melakukan perbuatan sudah berulang kali dan hal itu membuat ibu korban membuat laporan resmi ke Polisi.

"Setelah mendengar pengakuan korban, ibu korban menanyakan ke menantunya itu terkait kebenaran kejadian tersebut. Pelaku mengakui kalau dirinya telah melakukan perbuatan cabul tersebut," jelas Hendri. 

Selanjutnya, mendapat laporan dari ibu korban, Tim Opsnal Polsek Kampar Kiri segera melakukan penagkapan terhadap pelaku. Sebelum kedatangan polisi, pelaku sempat dihakimi massa.

"Pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk diproses hukum. Pada saat dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur," pungkas Hendri.

Saat ini pelaku ditahan di Polsek Kampar Kiri Hilir dan disangkakan pasal 81 dan pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.-dnr