• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Enam Pabrik Sawit di Kuansing Disegel, Ribuan Petani Terimpit Disrupsi
06 Oktober 2026
Garuda Mengukir Sejarah di Gelora Bung Karno
05 Oktober 2026
Saat Netanyahu Pidato di Depan Kursi Kosong
25 September 2026
Sebanyak 21 Anggota DPRD Kuansing Sempat Jadi Temuan NHP BPK Senilai Rp163 Juta, Polisi Dalami Bukti Lain
23 September 2026
Kasus ISPA Tembus 1.363, Wali Murid di Kuansing Minta PJJ Diperpanjang
20 September 2026

  • Home
  • Hukrim

Terlapor Merasa Dirugikan, Polda Riau Diminta Objektif Selidiki Kasus Sengketa Tanah

Redaksi

Selasa, 03 Januari 2023 22:01:49 WIB
Cetak
Bangun ruko milik Eddy S Ngadimo di Jalan Arifin Ahmad yang berada diatas tanah yang bersengketa dengan pensiunan guru-guru SMP N5 Pekanbaru/foto:via azf

RIAUIN.COM - Kuasa Pensiunan guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru yang merupakan pemilik tanah di Jalan Arifin Ahmad, Dadang Junaidi ditetapkan menjadi tersangka oleh Direktorat Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Riau.

Dadang ditetapkan tersangka atas kasus pemagaran tanah yang terletak di jalan Arifin Ahmad yang diklaim adalah milik Eddy S Ngadimo. Dadang dilaporkan oleh anak kandung Eddy S Ngadimo, Budi Sastro Prawiro karena masuk pekarangan atau tanah tanpa izin.

Keterangan: Gambar 1-4 merupakan putusan PN Pekanbaru yang membatalkan surat hibah dari H Asril yang merupakan alas hak dari SKGR milik pelapor.

BACA JUGA
  • Kesal Diserempet, Pria Mabuk Miras di Pekanbaru Pukul Kaca Mobil dengan Pisau
  • Penyeludup Sabu 1 Kg di Bengkalis Ditangkap, Rencana Mau Dibawa ke Padang
  • Jalani Tes Urine, 5 Pelaku Maling Buah Sawit di Rengat Barat Positif Narkoba

Dalam kasus ini, Dadang menjelaskan bahwa tanah yang dimaksud merupakan milik pensiunan guru-guru SMP N 5 Pekanbaru yang memiliki sertipikat sah dan ia telah mengantongi buktinya. Kata dia, dirinya dilaporkan dengan dasar atau legal standing yang diduga palsu.

"Saya dilaporkan Budi Sastro Prawiro atas dasar pemagaran tanah. Yang saya pagar adalah tanah pensiunan guru-guru SMP N 5 Pekanbaru, bukan tanah dia. Kita punya dasar, surat asli kita ada. Ini surat asli saya mana surat asli kamu? Eddy S Ngadimo tidak pernah melihatkan surat aslinya," kata Dadang, Selasa (3/1/2023).

Dijelaskan Dadang, dirinya sebagai pemegang kuasa dari pensiunan guru-guru SMP N 5 Pekanbaru melakukan pemagaran karena ia memiliki legalitas yang sah, sementara surat-surat yang dimiliki pelapor Budi Sasteo Prawiro sudah tidak berlaku sesuai putusan pengadilan No:62/Pdt/G/2009/PN.PBR.

"Didukung hasil uji forensik Polda Sumatera Utara No:744/DTF/II/2010 yang memutuskan bahwa tanda tangan H Asril selaku pemberi surat hibah di SKGR milik Eddy S Ngadimo  nomor 0023655 tanggal 19 Maret 2002 adalah 'non-identik' atau berbeda dengan tandatangan H Asril alias palsu," ujar Dadang.

Sebelumnya, kata Dadang, dirinya juga pernah melaporkan hal tersebut ke Polda Riau.

"Di Polda dia bilang gini, abang sudah jadi tersangka. Lalu saya bertanya, apakah sudah diperiksa surat-surat yang dimiliki pelapor? Tidak pernah, saya tau surat-surat pelapor itu seperti apa, cuma yang ditunjukkan foto copy saja. Kalau saya memperlihatkan kepada penyidik yang asli," beber Dadang.

Untuk itu dalam kasus ini dirinya merasa sangat dirugikan, karena penyidik telah menetapkan ia menjadi tersangka. Sementara, laporannya terhadap Eddy S Ngadimo pada Desember 2020 lalu terkait pemalsuan surat belum ada kejelasan.

"Aku melaporkan surat palsu dia, sampai sekarang saya tidak pernah diperiksa. Ketika saya dilaporkan, langsung dijadikan tersangka," tuturnya.

Terkait hal ini, Dadang tengah bersiap untuk membuat laporan resmi ke Div Propam Mabes Polri karena merasa diperlakukan tidak adil oleh penyidik.

Sementara itu, Ketua DPP LSM Perisai Riau, Sunardi SH yang ikut mendampingi Dadang mengungkapkan, ada tiga kejanggalan dalam sengketa lahan milik pensiunan guru-guru SMP N 5 Pekanbaru dengan Eddy S Ngadimo.

Keterangan: Gambar 5 dan 6 merupakan hasil forensik Polda Sumut terkait tandatangan H Asril yang non-identik.

Pertama, kata Sunardi, bukti jual beli tanah milik Eddy S Ngadimo atas SKGR nomor 203/Sdt/VI/2002 tanggal 5 Juni 2002, merupakan awal pengakuan memiliki hak atas tanah tersebut. Anehnya, di BPN Kota Pekanbaru Eddy S Ngadimo telah tercatat sebagai peserta Program Konsolidasi tahun 2001.

"Bukti transaksi jual beli tahun 2002, tercatat di BPN Pekanbaru atas nama Eddy S Ngadimo tahun 2001. Artinya dia belum ada hak di sana tapi sudah tercatat, buktinya sudah saya kantongi. Itu membuktikan adanya dugaan konspirasi antara si pengaku pemilik tanah dengan pihak pertanahan," ungkap Sunardi.

"Ketika pihak pertanahan diperiksa oleh penyidik Polda Riau, mereka tidak bisa menjawab. Dia pun bingung kenapa itu terjadi," lanjut Nardi.

Kedua, jelas Sunardi, Surat SKGR milik Eddy S Ngadimo nomor 203/Sdt/VI/2002, terdapat tanda tangan H Asril yang diduga dipalsukan.

"Itu ada hasil forensiknya No:744/DTF/II/2010, terdapat tandatangan yang diduga dipalsukan dan terhadap bukti itu sudah kami dapatkan. Hasil forensik Polda Sumatera Utara atas laporan H Asril yang mengaku bahwa saat itu dia tidak pernah  melakukan jual beli tanah dengan Eddy S Ngadimo," beber Sunardi.

"Atas laporan H Asril tersebut, pihak Poltabes Pekanbaru (Sekarang Polresta) menindaklanjutinya dan hasilnya bahwa tandatangan yang saya sebutkan tadi adalah non-identik artinya adalah tandatangan yang dipalsukan," sambung Nardi.

Ketiga, terhadap surat hibah yang diberikan oleh Mangaraja Puar Hamonangan Saragih anak kandung Minar Zeslida Pardede dan anak dari RP Saragih telah memberikan hibah kepada H Asril.

Lalu, surat hibah tersebut oleh ahli waris Mangaraja Puar Hamonangan Saragih telah digugat ke pengadilan. Pengadilan telah memutuskan bahwa surat hibah tersebut telah batal dan tidak sah serta tidak berkekuatan hukum.

"Dalam petitum gugatan, apabila terdapat surat yang diterbitkan dari dasar surat hibah H Asril itu juga dinyatakan batal demi hukum. Sementara surat SKGR milik Eddy S Ngadimo yang ditingkatkan menjadi Sertipikat 7940 oleh Badan Pertanahan Kota Pekanbaru itu kan dasarnya hibah yang sudah dinyatakan batal demi hukum," tegasnya.

Lalu, Eddy S Ngadimo melalui anak kandungnya Budi Sastro Prawiro melaporkan orang lain dengan menggunakan surat yang telah batal demi hukum, asal usul yang rancu dan tandatangan yang non-identik ke Polda Riau.

"Anehnya, pihak Polda Riau menanggapi, memproses dan justru menetapkan seseorang jadi tersangka dengan dasar surat yang nyata-nyata dasarnya sudah dibatalkan oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kedua, terdapat tandatangan yang dipalsukan atau non-identik hasil forensik Polda Sumatera Utara dan ketiga perolehan surat tersebut sangat diragukan," kata dia.

Atas nama DPP LSM Perisai, Sunardi meminta kepada pihak penegak hukum agar mengungkap kasus ini secara objektif dan tidak pandang bulu dan pilih kasih.

"Kami minta perhatikan dasar-dasar pelaporan seseorang itu seperti apa? Agar ini tidak menjadi polemik yang berkepanjangan dan tidak menjadi asumsi negatif terhadap proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak penyidik Polda Riau," harapnya.

Sejujurnya, masih kata Sunardi, pihaknya telah meminta kepada aparat berwenang yaitu Div Propam Mabes Polri untuk dapat memeriksa proses penanganan yang dilakukan penyidik Polda Riau.

"Mudah-mudahan ini menjadi atensi yang baik karena kami yakin dan percaya bahwa di negara Republik Indonesia ini masih ada aparat penegak hukum yang betul-betul tegak lurus dalam menangani perkara ini," ucapnya.

Demi menguji dan membuktikan keabsahan dan kebenaran surat-surat tersebut, pihaknya telah menempuh jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).  Hal tersebut dilakukan atas saran dan surat yang dilayangkan oleh Badan Pertanahan Kota Pekanbaru.

Adapun isi surat dari BPN Kota Pekanbaru Nomor MP.01.02/5410-14.71/XII/2022 tertanggal 22 Desember 2022 itu adalah:

1. Bahwa terhadap pengaduan saudara, telah pernah dilakukan upaya mediasi dengan hasil tidak ada kesepakatan diantara para pihak dan telah diberitahukan melalui surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru nomor 02.03/1067-14.71./IV/2021 Tanggal 12 April 2021 perihal pemberitahuan hasil mediasi.

2. Bahwa terhadap penyelesaian masalah klaim kepemilikan diatas bidang tanah tersebut, saudara dipersilahkan untuk menyelesaikan permasalahan ini melalui jalur litigasi dan non-litigasi (diluar mediasi yang difasilitasi oleh Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru).

"Sarannya agar kita menempuh jalur ligitasi dan non-ligitasi, artinya di luar fasilitas untuk perdamaian. Itu sudah kita lakukan, mudah-mudahan ini bisa membuka tabir kebenaran, mana administrasi yang benar dan mana administrasi yang salah. Itu nanti bisa ditentukan melalui PTUN dan pekanbdepan merupakan verifikasi yang ketiga," pungkasnya.

Terkait permasalahan ini, kami mencoba mengkonfirmasi kepada Budi Sastro Prawiro selaku pelapor dan pihak yang bersengketa. Pesan WhatsApp yang dikirim belum dibalas walaupun sudah terkirim dengan status centang dua abu-abu.

Sementara, Kabag Wasidik Ditreskrimum Polda Riau, AKBP Dr Azwar S Sos MSi ketika dikonfirmasi juga belum menjawab. Pesan WhatsApp yang dikirim masih berstatus centang satu. Ada dugaan nomor kami telah diblokir, karena beberapa pesan sebelumnya berstatus terkirim centang dua biru.

Begitu juga dengan BPN Pekanbaru. Pesan yang dikirim melalui WhatsApp hanya dijawab secara otomatis.

"Terima kasih atas pesan anda. Kami sedang tidak ada saat ini, tetapi akan merespons secepat mungkin," tulis akun WhatsApp BPN Pekanbaru.-dnr


 Editor : Effendi Rusli
Kata Kunci hukrim


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi

Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu

Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Kurir Ekstasi di Parkiran Hotel Pekanbaru

Nyamar Jadi Buruh Sawit, Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Ditangkap di Perkebunan Ukui

Aksi Pemerasan Bermodus MiChat di Pekanbaru Diberantas, Polsek Sukajadi Buru Dua DPO

Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi

Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu

Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Kurir Ekstasi di Parkiran Hotel Pekanbaru

Nyamar Jadi Buruh Sawit, Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Ditangkap di Perkebunan Ukui

Aksi Pemerasan Bermodus MiChat di Pekanbaru Diberantas, Polsek Sukajadi Buru Dua DPO

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Warga Pekanbaru Bisa Beli Sembako Murah di 5 Lokasi Ini hingga Jumat
  • 2 IHK Riau Naik Jadi 114,27, Inflasi Bulanan September 2026 Tembus 0,64 Persen
  • 3 Pedagang STC Tetap Bisa Berdagang Pasca-BGS Berakhir, Pemko Pekanbaru Buka Skema Sewa Langsung
  • 4 BMKG Riau Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem dan Minta Warga Waspadai 11 Hotspot
  • 5 Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila di MPP, Pemko Pekanbaru Perkuat Dedikasi Aparatur
  • 6 Naik Rp214 Miliar, APBD Perubahan 2026 Pekanbaru Disahkan Jadi Rp3,26 Triliun
  • 7 Kemendagri Minta Pemda Amankan Legalitas Lahan Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap III
  • 8 OJK Terima Usulan Nama Calon Pengurus Baru BRK Syariah Hasil RUPSLB
  • 9 Riau Kebut Pasokan 3.000 Ton Beras Per Bulan Demi Keamanan Pangan MBG
Terkini +INDEKS

Enam Pabrik Sawit di Kuansing Disegel, Ribuan Petani Terimpit Disrupsi

06 Oktober 2026
Garuda Mengukir Sejarah di Gelora Bung Karno
05 Oktober 2026
Pasokan dari Daerah Penghasil Berkurang, Harga Cabai di Pekanbaru Melonjak Naik
05 Oktober 2026
Disdik Pekanbaru Batasi Aktivitas Luar Kelas Sekolah Akibat Kabut Asap
05 Oktober 2026
Modernisasi Alutsista dan Tantangan Global Warnai Peringatan HUT ke-81 TNI di Bengkalis
05 Oktober 2026
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
05 Oktober 2026
Riau Terapkan Manajemen Talenta ASN dan Sistem Biometrik Pembayaran TPP
05 Oktober 2026
Ratusan Generasi Muda Riau Mengenal Industri Migas Lebih Dekat Bersama PHR
05 Oktober 2026
Capella Honda Hadirkan Promo OMG dan BOSS, Cashback Motor Listrik hingga Rp23 Juta
05 Oktober 2026
Pemprov Riau Alokasikan Anggaran 2027 Prioritaskan Layanan Kesehatan dan Pendidikan
05 Oktober 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved