Oknum PNS Tersandung Kasus Korupsi, Ini Penjelasan DPRD Riau
RIAUIN.COM - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau mengklarifikasi terkait ditangkapnya AG (50) yang tersandung kasus korupsi pekerjaan fiktif pemeliharaan gedung DPRD Riau.
Kabag Umum DPRD Riau, Tengku Ikhsan kepada Riauin mengatakan, AG yang menjabat Staf Bagian Umum kala itu, sejak 2015 lalu sudah tidak berdinas lagi disana.
Katanya, usai melakukan tindakan penipuan dan pemalsuan tandatangan tersebut, yang bersangkutan pindah dinas ke beberapa instansi lain.
"Yang bersangkutan AG bukan pegawai disini lagi. Sejak tahun 2015 dia itu sudah pindah ke beberapa instansi," ujar Tengku Ikhsan, Kamis (29/12/2022) siang.
"Itu kan penipuan dan dia itu memalsukan tandatangan, sekarang kan kasusnya di Polda, silahkan tanya sama orang Polda," sambungnya.
Sebelumnya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang pernah berdinas DPRD Riau ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan fiktif pemeliharaan gedung dan pengecatan di DPRD Riau.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto didampingi Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus), Kombes Ferry Irawan mengatakan, peristiwa ini terjadi pada 15 Oktober 2015 lalu.
"CV Putra Bungsu yang dikelola/dijalankan oleh kontraktor AB bersama dengan mantan Manager Bisnis Bank BJB Cabang Pekanbaru inisial IO melakukan pencairan Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) CV Putra Bungsu pada Sub Plafond 4 sebesar Rp1,15 miliar," kata Sunarto, Jum'at (23/12/2022).
Kata Sunarto, hal itu dilakukan karena tersangka AG selaku Staff Bagian Umum DPRD Provinsi Riau waktu itu, membubuhkan tanda tangan pada dokumen tanda bukti kunjungan dan berita acara verifikasi kebenaran atas kegiatan pekerjaan pengecatan Gedung DPRD Provinsi Riau yang merupakan dokumen kontrak tidak sah/fiktif. Pelaksana pekerjaan yang sebenarnya dilakukan oleh CV Lintas Raya sebagai pemenang lelang.
Akibat tindakan AG, Bank BJB Cabang Pekanbaru melakukan pencairan kredit ke rekening Giro CV Putra Bungsu sebesar Rp1,15 miliar dengan status kredit macet karena tidak ada sumber berbayar yang berasal dari pihak pemberi kerja ke rekening CV Putra Bungsu.
"PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk mengalami kerugian Rp1,15 miliar," ujar Sunarto.
Atas perbuatannya, kini ARV ditahan di Polda Riau dan disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancamannya, hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu tersangka juga diancam denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 milyar.-dnr
Berita Lainnya
Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT
Polres Rohil Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi Rumahan di Tanah Putih
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan
Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau
Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto
Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT
Polres Rohil Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi Rumahan di Tanah Putih
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan
Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau
Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto