• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Sebut Bakar Rakit Hanya Sandiwara, Warga Kuansing Tantang Polisi Tangkap Pengepul Emas
08 Juni 2026
Cerenti 'Menyala' Lagi: Baru Dua Hari Razia, Ratusan Rakit PETI Kembali Beroperasi
08 Juni 2026
Usai Minta Maaf dan Bikin Pernyataan, Polisi Lepaskan Dua 'Pocong' Jadi-jadian di Taluk Kuansing
07 Juni 2026
Dua Remaja Berbaju Pocong Keliling Pakai Motor, Diamankan Polres Kuansing
07 Juni 2026
Antisipasi Kemarau, Polsek Singingi Hilir Salurkan Bantuan Alat Pompa Air ke Kelompok Tani
06 Juni 2026

  • Home
  • Siak

Korupsi BUMD, Kabag Keuangan PT SPN Ditahan Kejari Siak

Redaksi

Selasa, 13 Desember 2022 21:54:37 WIB
Cetak
Kejari Siak menahan tersangka kasus dugaan korupsi di PT SPN./foto:nal.

RIAUIN.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak kembali menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan modal dalam penjualan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit melalui pihak ketiga tahun 2011-2012 di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Siak Prima Nusalima (SPN), Selasa (13/12/2022).

Tersangka merupakan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan PT SPN tahun 2009-2012 berinisial ES. Setelah melewati beberapa jam pemeriksaaan, Kejari Siak langsung menahan tersangka.

Sebelumnya, pada Jumat (9/12/2022) lalu, jaksa juga sudah menahan pihak ketiga yakni Direktur CV Somad Group berinisial S.

"Sebagai Kabag Keuangan PT SPN kala itu, tersangka melampaui kewenangannya karena ada mufakat jahat antara dirinya dengan tersangka S dalam investasi TBS kelapa sawit ini," kata Kepala Kejaksaan Negeri Siak, Dharmabella Tymbas, Selasa (13/12/2022).

Kasipidsus Kejaksaan Negeri Siak, Heydy Hazamal Huda menambahkan, tersangka ES selama ini tidak pernah melaporkan hasil kerjasama dengan Direktur Somad kepada jajaran direksi PT SPN.

Parahnya lagi, dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT SPN, tersangka yang berdomisili di Bogor ini diduga sering memanipulasi data kerja dengan Somad Group.

"Seharusnya, tersangka ES melaporkan perkembangan kerja sama kepada jajaran direksi. Ini tidak, kalau pun dilaporin, datanya dimanipulasi," kata dia.

Huda tidak menampik bahwa kasus ini agak sedikit rumit. Pasalnya, dari hasil pemerikasaan sementara jajaran direksi PT SPN, uang hasil penjualan TBS yang mestinya disetorkan Direktur CV Somad Group ke PT SPN secara utuh, namun dicicil.

"Nah, begini cerita singkatnya. PT SPN awalnya bermitra/kerjasama dengan koperasi yang mengelola kebun kelapa sawit Program Siak Satu. Namun, PT SPN mempercayakan CV Somad Group sebagai pihak ketiga yang menjualkan TBS sawit itu ke pabrik," kata Huda.

Rancunya, lanjut Huda, tidak ada kesepakatan secara tertulis antara PT SPN dengan Direktur CV Somad Group. Hanya sebatas komitmen saja dalam penjualan TBS sawit tersebut.

"Nah, saat penyetoran duit, Direktur CV Somad tidak pernah menyetorkan secara utuh ke PT SPN. Misalnya, hasil penjualan Rp500 juta, Direktur CV Somad hanya setor Rp300 juta. Lama-kelamaan menumpuk lah cicilan Direktur CV Somad. Namun hal ini hanya diketahui oleh Kabag Keuangan berinisial ES tadi. Jajaran direksi tidak tahu. Sebab, tidak ada laporan. Kalau pun ada laporan, datanya dimanipulasi oleh tersangka ES. Sementara modal awal untuk biaya operasional, dirogoh dari dana PT SPN," jelasnya.

Huda menjelaskan, dana yang digunakan untuk biaya operasional itu merupakan duit pernyataan modal sebesar Rp20 miliar dari tiga pemilik saham PT SPN.

Ketiga pemilik saham itu yakni perusahaan daerah Sarana Pembangunan Siak (SPS) dengan per­sentase kepemilikan 75 persen, dengan nominal saham Rp15 miliar, PTPN V 15 persen dengan nominal saham Rp3 miliar, dan PT Prima Kelola Agribisnis Agroindustri anak usaha Institut Pertanian Bogor (IPB) dengan persentase kepemilikan 10 persen dengan nominal Rp2 miliar.

"Dari 2008-2020, PT SPN ini tidak pernah memberikan deviden ke daerah. Bahkan, di 2020 lalu, uang pernyataan modal itu tersisa di kas perusahaan tinggal Rp2 juta lagi. Boleh dibilang, perusahaan daerah ini sudah koleps," ujarnya.

Untuk itu, lanjut Huda, dari hasil pemeriksaan Direktur CV Somad Group dan tersangka ES, disinyalir ada mufakat tidak baik dari keduanya dalam kasus ini.

"Nah, dari hasil audit BPKP pada 15 November 2022, akibat perbuatan keduanya, PT SPN menelan kerugian Rp1,9 miliar," ujarnya.

Huda juga memastikan kasus ini masih terus dikembangkan. Total sudah 36 saksi dan 4 ahli dimintai keterangan dalam kasus ini.

Atas perbuatannya tersangka ES disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Kasus ini masih terus kita kembangkan," pungkasnya.(*)


 Editor : Satria Donald


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Ruang Fiskal Tertekan Aturan PMK, Sejumlah Program Pembangunan di Siak Tertunda

Sikap Arogan PT TKWL, Bupati Siak Ambil Alih Pemanggilan Pimpinan Perusahaan

Kemendikdasmen Kaji Pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi di Siak

Pemkab Siak Hibahkan 5 Hektar Lahan demi Urai Kepadatan Lapas

ASN dan Pelaku UMKM di Siak Diminta Waspadai Investasi Ilegal serta Judi Online

Investasi Rp 300 Miliar Pacu Industri Maritim di Tanjung Buton Siak

Ruang Fiskal Tertekan Aturan PMK, Sejumlah Program Pembangunan di Siak Tertunda

Sikap Arogan PT TKWL, Bupati Siak Ambil Alih Pemanggilan Pimpinan Perusahaan

Kemendikdasmen Kaji Pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi di Siak

Pemkab Siak Hibahkan 5 Hektar Lahan demi Urai Kepadatan Lapas

ASN dan Pelaku UMKM di Siak Diminta Waspadai Investasi Ilegal serta Judi Online

Investasi Rp 300 Miliar Pacu Industri Maritim di Tanjung Buton Siak

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Usai Minta Maaf dan Bikin Pernyataan, Polisi Lepaskan Dua 'Pocong' Jadi-jadian di Taluk Kuansing
  • 2 Dua Remaja Berbaju Pocong Keliling Pakai Motor, Diamankan Polres Kuansing
  • 3 Menanam 'Emas Hijau' di Tanah Nelayan Dabo Singkep
  • 4 Tim Gabungan Bakar 145 Rakit Emas Ilegal di Inuman dan Cerenti
  • 5 Capaian Rendah, Pekanbaru Berada di Peringkat 9 Program Cek Kesehatan Gratis di Riau
  • 6 Kebijakan Pemindahan Pohon di Pekanbaru Dinilai Tabrak Semangat Ranperda Penghijauan
  • 7 Harga TBS Swadaya Riau Turun Akibat Merosotnya Nilai Jual CPO KPBN
  • 8 RSUD Bangkinang Kini Bisa Tangani Pasien Stroke Tanpa Rujuk ke Luar Daerah
  • 9 Kawal Ketahanan Pangan, Polsek Singingi Hilir Antar 2 Ton Jagung Petani ke Bulog
Terkini +INDEKS

Sebut Bakar Rakit Hanya Sandiwara, Warga Kuansing Tantang Polisi Tangkap Pengepul Emas

08 Juni 2026
Edi Basri: Direksi BUMD Boleh Dekat dengan Gubernur, Tapi Kompetensi Harus Jadi Prioritas
08 Juni 2026
PLN Bergerak Pulihkan Kelistrikan Sumut, Gubernur Sumatera Utara Beri Dukungan Langsung
08 Juni 2026
Pemko Pekanbaru Siapkan Sanksi Tahan TPP bagi ASN Penunggak Pajak
08 Juni 2026
Plt Gubri Minta Kabupaten/Kota di Riau Tiru Pola Penagihan Pajak Pekanbaru
08 Juni 2026
Kepala Sekolah di Pekanbaru Terancam Sanksi Pidana jika Curang dalam SPMB 2026
08 Juni 2026
Pencuri Kabel PJU di Pekanbaru Kabur Tinggalkan Motor dan Parang Usai Ancam Petugas
08 Juni 2026
Bapenda Riau Siapkan Tiga Satgas untuk Periksa Pajak Perusahaan Sawit di Lapangan
08 Juni 2026
Polresta Pekanbaru Buru Pemasok Sabu Jaringan Pangeran Hidayat
08 Juni 2026
Skor Pengendalian Korupsi Masih Rendah, Pemkab Bengkalis Benahi Sistem Birokrasi
08 Juni 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved