• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Pengembalian Amplop Tak Hapus Pidana, KPK Verifikasi Laporan Menhut Raja Juli
06 Juli 2026
KPK Geledah Rumah Kadisbun Kuansing Hingga Larut Malam, Penyidik Bawa Koper Hitam Dikawal Polisi Bersenjata
05 Juli 2026
Breaking News: KPK Geledah Rumah Kadis Perkebunan Kuansing Malam Ini, Dijaga Polisi Bersenjata Laras Panjang
05 Juli 2026
Sehari Sebelum Ditangkap KPK, Bupati Kuansing Sempat Umumkan Festival Perjodohan 4.700 Janda
05 Juli 2026
LSM Desak KPK Telusuri Aset Bupati Non-Aktif Kuansing, Diduga Sembunyikan Kebun Sawit Miliaran Rupiah
05 Juli 2026

  • Home
  • Nasional

Libur Nataru, Ini Aturan Lengkap PPKM Level 1 di Seluruh Indonesia

Redaksi

Selasa, 06 Desember 2022 10:19:06 WIB
Cetak
Foto: CNNIndonesia

RIAUIN.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel (levelling) untuk menangani pandemi virus corona (Covid-19) baik di wilayah Jawa-Bali maupun di luar Jawa-Bali kembali diperpanjang selama empat pekan lebih atau selama periode 6 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023.

Periode itu dikenal pula menjadi bagian dari libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru).

Ketentuan perpanjangna PPKM itu termaktub dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 50 dan 51 Tahun 2022 yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 5 Desember 2022.

Dirjen Bina Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA mengatakan salah satu alasan PPKM diperpanjang adalah untuk menekan laju penularan kasus Covid-19 khususnya pada momen natal dan tahun baru (Nataru).

Berikut aturan lengkap terkait aktivitas masyarakat selama PPKM Level 1 di seluruh Indonesia, sebagaimana berikut dikutip dari cnnindonesia:

1. Work From Office (WFO)
Pemerintah menetapkan aturan pada kantor atau kegiatan sektor non esensial daerah PPKM Level 1 di seluruh Indonesia dapat beroperasi 100 persen, serta perusahaan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

2. Pembelajaran Tatap Muka (PTM)
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

Yakni Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 1140/ 2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Serta Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

3. Tempat Ibadah
Tempat ibadah baik Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah di daerah PPKM Level 1 di Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah dengan kapasitas 100 persen.

Dan warga diminta tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

4. Aktivitas di Mal dan Pasar Rakyat
Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal atau pusat perdagangan di daerah PPKM Level 1 di Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali diizinkan beroperasi 100 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah.

Pun dengan pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari di wilayah PPKM Level 1 dapat beroperasi 100 persen.

5. Rumah Makan dan Kafe
Selama PPKM level 1 di Indonesia, restoran atau rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal dapat melayani makan di tempat dengan kapasitas pengunjung 100 persen.

6. Bioskop
Bioskop di daerah PPKM Level 1 di Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali dapat beroperasi dengan ketentuan kapasitas maksimal 100 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Selain itu, anak usia 6-12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

7. Area Publik dan Taman
Pemerintah juga mengatur, fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya di daerah PPKM Level 1 boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen.

8. Kegiatan Seni di Fasilitas Umum
Terkini, kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) di daerah level 1 dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Seluruh kegiatan diminta tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah.

9. Tempat Gym atau Fitness
Pemerintah juga memperketat kegiatan di pusat kebugaran atau gym yang PPKM level 1, saat ini diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen dengan tetap menjalankan protokol kesehatan Covid-19.

10. Resepsi
Pelaksanaan resepsi di daerah PPKM Level 1 di Jawa-Bali maupun di luar Jawa-Bali dapat dilakukan dengan kapasitas maksimal 100 persen dari kapasitas ruangan. (*)
 


 Editor : Nab


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Pengembalian Amplop Tak Hapus Pidana, KPK Verifikasi Laporan Menhut Raja Juli

KPK Diminta Usut Dugaan Kejanggalan Kelulusan Istri Ketiga Bupati Nonaktif Suhardiman Amby

KPK Geledah Rumah Kadisbun Kuansing Hingga Larut Malam, Penyidik Bawa Koper Hitam Dikawal Polisi Bersenjata

Breaking News: KPK Geledah Rumah Kadis Perkebunan Kuansing Malam Ini, Dijaga Polisi Bersenjata Laras Panjang

LSM Desak KPK Telusuri Aset Bupati Non-Aktif Kuansing, Diduga Sembunyikan Kebun Sawit Miliaran Rupiah

KPK Buru Aktor Pengumpul Duit Koperasi dalam Kasus Suap Bupati Kuansing

Pengembalian Amplop Tak Hapus Pidana, KPK Verifikasi Laporan Menhut Raja Juli

KPK Diminta Usut Dugaan Kejanggalan Kelulusan Istri Ketiga Bupati Nonaktif Suhardiman Amby

KPK Geledah Rumah Kadisbun Kuansing Hingga Larut Malam, Penyidik Bawa Koper Hitam Dikawal Polisi Bersenjata

Breaking News: KPK Geledah Rumah Kadis Perkebunan Kuansing Malam Ini, Dijaga Polisi Bersenjata Laras Panjang

LSM Desak KPK Telusuri Aset Bupati Non-Aktif Kuansing, Diduga Sembunyikan Kebun Sawit Miliaran Rupiah

KPK Buru Aktor Pengumpul Duit Koperasi dalam Kasus Suap Bupati Kuansing

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 KPK Diminta Usut Dugaan Kejanggalan Kelulusan Istri Ketiga Bupati Nonaktif Suhardiman Amby
  • 2 KPK Geledah Rumah Kadisbun Kuansing Hingga Larut Malam, Penyidik Bawa Koper Hitam Dikawal Polisi Bersenjata
  • 3 Breaking News: KPK Geledah Rumah Kadis Perkebunan Kuansing Malam Ini, Dijaga Polisi Bersenjata Laras Panjang
  • 4 Sehari Sebelum Ditangkap KPK, Bupati Kuansing Sempat Umumkan Festival Perjodohan 4.700 Janda
  • 5 LSM Desak KPK Telusuri Aset Bupati Non-Aktif Kuansing, Diduga Sembunyikan Kebun Sawit Miliaran Rupiah
  • 6 Benteng Roboh, Injury Time Juprizal
  • 7 KPK Buru Aktor Pengumpul Duit Koperasi dalam Kasus Suap Bupati Kuansing
  • 8 Kasus Korupsi di Kuansing Diduga Berbuntut Panjang, 8 Sektor Basah Masuk Radar Penyelidikan
  • 9 Sebut Kasus Amplop Bupati Kuansing Masuk Gratifikasi, LSM: Seharusnya Lapor KPK, Bukan Dikembalikan
Terkini +INDEKS

Pemprov Riau Matangkan Verifikasi Kelayakan 4.863 Rumah Penerima Renovasi Swadaya

06 Juli 2026
DPRD Riau Desak Pemerintah Provinsi Prioritaskan Perbaikan Infrastruktur Jalan
06 Juli 2026
Usut Aliran Uang Kasus Korupsi Abdul Wahid, KPK Buru Keterangan Ajudan Pangdam
06 Juli 2026
Pengembalian Amplop Tak Hapus Pidana, KPK Verifikasi Laporan Menhut Raja Juli
06 Juli 2026
KPK Diminta Usut Dugaan Kejanggalan Kelulusan Istri Ketiga Bupati Nonaktif Suhardiman Amby
06 Juli 2026
Jembatan Darurat Jalan Nelayan Pekanbaru Ditargetkan Terpasang 8 Juli
06 Juli 2026
Sembunyikan Sabu di Balik Pagar Seng, Dua Pengedar di Jalan SM Amin Pekanbaru Dibekuk
06 Juli 2026
Perkuat Citra Religius Riau, Ribuan ASN Pekanbaru Cetak Rekor MURI di Halaman Masjid An Nur
06 Juli 2026
Intervensi Inflasi, Pemprov Riau Gencar Gelar Pasar Murah di Tingkat Kelurahan
06 Juli 2026
BMKG Deteksi 5 Titik Panas di Riau, Warga Diimbau Waspada Karhutla
06 Juli 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved