Gelapkan Ribuan Dus Air Mineral Milik EcoGreen, Sopir Asal Serang Ditangkap
RIAUIN.COM - Tersangka bernama Erwin Nasution (33) ditangkap Satreskrim Polresta Pekanbaru karena diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan ratusan dus air mineral.
Peristiwa itu terjadi di Gudang EcoGreen Industrial Estate, Jalan Sukarno Hatta Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Selasa (5/7/2022) sekira pukul 18.00 WIB.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan mengatakan, Erwin ditangkap pada Senin (21/11/2022) sekira pukul 06.00 WIB di rumahnya yang berada di Kampung Ketileng Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka Kota Serang, Banten.
"Tersangka Erwin Nasution dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk dilakukan Penahanan," kata Andrie, Kamis (30/11/2022).
Diungkapkan Andrie, peristiwa penggelapan air mineral itu berawal ketika pelapor Cacuk Herman Sulistiyo pada tanggal 6 Juni 2022 lalu dihubungi oleh seorang sopir bernama Arif Merdeka. Ia mengatakan kalau mobil dari Pulau Jawa nomor polisi B 9112 TEE bermasalah muatan.
Kemudian, dari laporan pihak gudang EcoGreen bernama Eko mengatakan sopir bernama Erwin Nasution tidak melakukan pembongkaran muatan dan belum menyerahkan surat jalan.
"Pelapor meminta Arif dan pihak gudang untuk menegecek muatan mobil tersebut dan ditemukan ada kekurangan muatan pada bagian belakang mobil," kata Andrie.
Selanjutnya, pada tanggal 30 Juni 2022, pelapor lansung mengecek ke gudang EcoGreen Pekanbaru untuk melakukan pembokaran sisa muatan di mobil tersebut.
"Setelah dilakukan pembongkaran, diketahui 1012 dus muatan air mineral telah hilang. Seyogyanya air mineral yang diangkut dari gudang Mayora berjumlah 1625 dus dan ketika dibongkar tinggal 613 Dus," papar Andrie.
Atas perbuatannya, Erwin kini ditahan di ruang tahanan Polresta Pekanbaru dan dijerat pasal 372 KUHP.-dnr
Berita Lainnya
Manajemen Jamin Layanan Operasi hingga IGD RSD Madani Pekanbaru Berjalan Normal Usai Penggeledahan
Polres Pelalawan Pastikan Kasus Tambang Ilegal Kadus Kerumutan Tetap Lanjut Meski Ditangguhkan
Polda Riau Geledah RSD Madani Pekanbaru Selama 7 Jam, Ruang Manajemen Disisir Penyidik
Diduga Minta Jatah Pemenang Proyek, Berkas Kasus Kadishub Siak Kembali Diserahkan ke Jaksa
Kejati Riau Eksekusi Mantan PNS Dishub Dumai Terpidana Korupsi Rp549 Juta
Polisi Tangkap Remaja Penganiaya Bidan di Rohil Usai Kabur ke Sumbar
Manajemen Jamin Layanan Operasi hingga IGD RSD Madani Pekanbaru Berjalan Normal Usai Penggeledahan
Polres Pelalawan Pastikan Kasus Tambang Ilegal Kadus Kerumutan Tetap Lanjut Meski Ditangguhkan
Polda Riau Geledah RSD Madani Pekanbaru Selama 7 Jam, Ruang Manajemen Disisir Penyidik
Diduga Minta Jatah Pemenang Proyek, Berkas Kasus Kadishub Siak Kembali Diserahkan ke Jaksa
Kejati Riau Eksekusi Mantan PNS Dishub Dumai Terpidana Korupsi Rp549 Juta
Polisi Tangkap Remaja Penganiaya Bidan di Rohil Usai Kabur ke Sumbar