Rudapaksa Anak Kandung 4 Kali, Ayah Bejat di Pekanbaru Ditangkap
RIAUIN.COM - Seorang ayah bejat di Pekanbaru, berinisial BS (39) ditangkap karena diduga telah memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.
Aksi bejat itu dilakukan BS kepada putrinya yang berusia 17 tahun sebanyak 4 kali. BS Mengaku hal itu dilakukannya lantaran terpengaruh menonton film porno.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan menjelaskan, peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi pada Minggu (13/11/2022) pagi lalu, sekitar pukul 06.40 WIB, dimana pada saat itu ibu korban sedang pergi senam dan korban bersama adiknya sedang tertidur di dalam kamar.
"Namun, tiba-tiba pelaku yang merupakan ayah kandung korban ini memaksa melakukan persetubuhan dengan korban," kata Kasat Reskrim, Kompol Andrie, Rabu (23/11/2022).
Setelah puas melampiaskan hasratnya, pelaku kemudian meninggalkan korban begitu saja. Korban kemudian memberitahukan peristiwa pemerkosaan yang dialaminya tersebut kepada ibunya.
"Setelah ditanya, korban mengaku telah mengalami kejadian pemerkosaan tersebut sebanyak 4 kali yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri. Selanjutnya ibu korban melaporkan bejat itu ke Polresta Pekanbaru untuk ditindaklanjuti," ujar Andrie.
Andrie menambahkan, pada Senin (14/11/2022), pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor menuju daerah Tapung Hulu. Kemudian ibu korban menelpon saudaranya di Tapung Hulu untuk mencari keberadaan pelaku.
"Setelah dilakukan pencarian, pelaku berhasil ditemukan dan diantar pihak keluarga ke Polsek Tapung Hulu Kampar. Kemudian Satreskrim Polresta Pekanbaru menjemput pelaku ke Polsek Tapung Hulu," katanya.
Dari hasil interogasi, motif pelaku memperkosa anak kandungnya sendiri yaitu karena pelaku kerap menonton film porno.
"Jadi pelaku ini sering menonton film porno. Dan anak kandungnya ini yang menjadi pelampiasan dari hasrat pelaku itu," katanya.
Saat ini, tambah Kasat, Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru. Atas perbuatannya pelaku terancam penjara paling singkat selama 5 tahun penjara.-dnr
Berita Lainnya
Manajemen Jamin Layanan Operasi hingga IGD RSD Madani Pekanbaru Berjalan Normal Usai Penggeledahan
Polres Pelalawan Pastikan Kasus Tambang Ilegal Kadus Kerumutan Tetap Lanjut Meski Ditangguhkan
Polda Riau Geledah RSD Madani Pekanbaru Selama 7 Jam, Ruang Manajemen Disisir Penyidik
Diduga Minta Jatah Pemenang Proyek, Berkas Kasus Kadishub Siak Kembali Diserahkan ke Jaksa
Kejati Riau Eksekusi Mantan PNS Dishub Dumai Terpidana Korupsi Rp549 Juta
Polisi Tangkap Remaja Penganiaya Bidan di Rohil Usai Kabur ke Sumbar
Manajemen Jamin Layanan Operasi hingga IGD RSD Madani Pekanbaru Berjalan Normal Usai Penggeledahan
Polres Pelalawan Pastikan Kasus Tambang Ilegal Kadus Kerumutan Tetap Lanjut Meski Ditangguhkan
Polda Riau Geledah RSD Madani Pekanbaru Selama 7 Jam, Ruang Manajemen Disisir Penyidik
Diduga Minta Jatah Pemenang Proyek, Berkas Kasus Kadishub Siak Kembali Diserahkan ke Jaksa
Kejati Riau Eksekusi Mantan PNS Dishub Dumai Terpidana Korupsi Rp549 Juta
Polisi Tangkap Remaja Penganiaya Bidan di Rohil Usai Kabur ke Sumbar