• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Lagu 'Indonesia Raya' Absen dalam Upacara Hari Jadi Ke-27 Kuansing
12 Oktober 2026
Disorot Bupati, Bapenda Periksa Dugaan Ketidaksesuaian Pajak Rumah Makan Ramaraya
12 Oktober 2026
Sandera ‘Loyalitas’ dan Komodifikasi Jabatan di Kuansing
10 Oktober 2026
Pencemaran PETI Meluas ke Danau Kebun Nopi, Urat Nadi Wisata Kuansing Terancam
10 Oktober 2026
Denyut Wisata Kebun Nopi Pulih, Ajang Pacu Jalur Mini Angkat Perekonomian Warga
09 Oktober 2026

  • Home
  • Kampar

Warga Buluhnipis Demo, Larang Sawit Milik Ayau dalam Kawasan HPT Dijual ke Pabrik

Redaksi

Selasa, 15 November 2022 08:21:31 WIB
Cetak
Massa demo di kebun sawit milik Ayau/foto:via Aznil

RIAUIN.COM - Ratusan warga Kenagarian Buluhnipis Desa Kepau Jaya, Kecamatan Siakhulu Kampar Riau, menggelar aksi unjukrasa damai di pintu gerbang kebun sawit milik Suryanto alias Ayau, Senin (14/11/2022)

Mereka menyebut mulai detik ini pukul 14.30, massa melarang dan menghentikan panen buah kelapa sawit yang ditanam dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) untuk diangkut keluar dijual ke pabrik kelapa sawit (PKS).

Massa Kenagarian Buluhnipis Kecamatan Kapau Jaya juga menuntut apabila Ayau tidak mau menyediakan lahan ulayat Kenagarian Buluhnipis 20 persen dari luas sesuai hasil perjalanan dinas KPH Sorek untuk masyarakat sesuai regulasi aturan dari Pemerintah, maka masyarakat akan bangun tenda di jalan keluar kebun sawit. Buah sawit dilarang diangkut keluar.

BACA JUGA
  • PLN UIP3B Sumatera Siagakan 1.628 Personel Jaga Keandalan Listrik Selama Ramadan dan Idul Fitri 1447 H
  • Pemancing Ditemukan Tenggelam Tak Bernyawa di Sungai Kampar
  • Puluhan Kerbau di Kampar Mati Secara Massal, Bangkainya Mengapung di Sungai

Menurut salah seorang tokoh Kenagarian Buluhnipis, Aswir Datuk Lelo Sati dari Persukuan Domo dalam aksi demo damai ini Hak ulayat Kenagarian Bukuhnipis diatur dalam Perda Kabupaten Kampar Riau Nomor 12/1999.

Menurut Azwir bahwa Ayau dulu pada tahun 1996 membeli lahan kepada masyarakat dalam bentuk surat SKGR. Tapi dari hasil perjalanan dinas KPH Sorek dan ada petanya diukur baru-baru ini lahan Ayau dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Bahwa sesuai Perda Kabupaten Kampar Riau No.12/1999 luas kawasan Kenagarian Buluhnipis adalah 30.000 Ha. Kebun Ayau berada di dalam kawasan ini seharusnya meminta izin kepada Ninikmamak untuk berinventasi di Buluhnipis ini.

"Dampak kehadiran kebun sawit, dua danau yang dulunya jadi sumber tangkapan ikan warga ini kini dua danau itu jadi dangkal," kata Azwir Datuk Lelo Sati.

Menanggapi tuntutan warga ini, Manajer Suwito di hadapan demonstran menegaskan UU Cipta Kerja Nomor 11/2020 berlaku sampai 2023 diberi kesempatannya untuk yang keterlanjuran.

Menurut Suwito, warga dipersilakan menuntut ke jalur hukum yakni Pengadilan. Menyangkut perizinan yang dipertanyakan demonstran menurut Suwito yang diizinkan untuk operasional, sesuai Pasal 30 setiap orang yang tidak menyelesaikan persyaratan perizinan di bidang kehutanan dalam tiga tahun sejak UU Cipta Kerja No. 11/2020 berlaku dikenakan sanksi administratif berupa pembayaran denda.

Dua, sanksi administratif berupa pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud ayat 1 ditetapkan oleh Menteri.

Tiga, pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 2 wajib disetorkan ke Kas Negara dalam jangka waktu 6 bulan sejak ditetapkan pengenaan sanksi administratif.

Empat,  setiap orang melaporkan bukti pelunasan denda administrasi kepada Menteri. Lima, berdasarkan bukti pelunasan denda administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat 4, Menteri menerbitkan: a. Persetujuan pelepasan kawasan hutan di kawasan Hutan Produksi atau persetujuan melanjutkan kegiatan usaha di dalam kawasan Hutan Lindung atau Hutan Konservasi. Demikian penjelasan Manajer Suwito selaku anak buah dari Suryanto alias Ayau di hadapan demonstran warga Kenagarian Buluhnipis tersebut.

Sementara data yang dihimpun di lapangan, Pengusaha Ayau telah memiliki surat-surat tanah jual beli dengan warga sekitarnya dan bukti penyerahan Ninikmamak atau datuk-datuk terdahulu atau yang mewarisinya di sekitar kebun itu.

Sehubungan klaim kawasan HPT, pihak Ayau telah mengajukan ke Kemen LHK untuk dilakukan verifikasi teknis (vertek) melalui kelompok tani yang sudah terbentuk. Sehingga apa yang dituduhkan sekelompok orang itu tidak benar. Menurut Ayau dia menggarap kebun ini dulunya lahan pertanian milik masyarakat.

Ayau tegaskan riwayat pembukaan kebun itu diperolehnya dari jual beli dia lakukan secara patut dan benar saat itu, diketahui oleh seluruh tokoh masyarakat Ninikmamak dan datuk-datuk yang menjabat saat itu. Dapat ditunjukkan bahwa dahulu Ayau sudah menawarkan itikad baik untuk kerjasama pola kemitraan dengan warga. Tapi warga saat itu menolak dan hanya ingin pembayaran untuk proses jual beli tersebut.

Dapat ditambahkan lagi, dengan telah diganti ruginya lahan pertanian masyarakat yang awalnya telah disetujui oleh Ninikmamak sehingga telah berganti kepemilikan menjadi milik Ayau, maka status kebun bukan lagi menjadi statusnya hutan/lahan adat, tetapi sudah berpindah menjadi kepemilikan pribadi yang secara hukum dibuktikan dengan adanya SKGR.

Namun dalam menyikapi persoalan yang berkembang menyayangkan adanya aksi massa demo yang bukan sepenuhnya warga Desa Kepau Jaya, seharusnya setiap warga negara taat hukum, sehingga segala persoalan dapat disikapi dengan jernih dan jikapun tidak sependapat, dipersilahkan mencari penyelesaikan di pengadilan.***


 Editor : Effendi Rusli
Kata Kunci Kampar


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

MUBES I Siompu Andiko Kampar Tetapkan Hj Junaidah Rahim Sebagai Ketua Umum

Pemkab Kampar Salurkan Bantuan Logistik Bagi Terdampak Kebakaran Ponpes Syekh Burhanuddin

Gerak Cepat di Kampar, Kebakaran Lahan Semak Belukar Berhasil Diatasi

Tim SAR Gabungan Sisir Sungai Kampar Cari Pemuda yang Jatuh dari Jembatan Rantau Berangin

Riau Raih Capaian Imunisasi Kejar Tertinggi Nasional Lewat Kabupaten Kampar

Desa Rawan Karhutla di Kampar Diinstruksikan Bangun Waduk Darurat

MUBES I Siompu Andiko Kampar Tetapkan Hj Junaidah Rahim Sebagai Ketua Umum

Pemkab Kampar Salurkan Bantuan Logistik Bagi Terdampak Kebakaran Ponpes Syekh Burhanuddin

Gerak Cepat di Kampar, Kebakaran Lahan Semak Belukar Berhasil Diatasi

Tim SAR Gabungan Sisir Sungai Kampar Cari Pemuda yang Jatuh dari Jembatan Rantau Berangin

Riau Raih Capaian Imunisasi Kejar Tertinggi Nasional Lewat Kabupaten Kampar

Desa Rawan Karhutla di Kampar Diinstruksikan Bangun Waduk Darurat

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Lagu 'Indonesia Raya' Absen dalam Upacara Hari Jadi Ke-27 Kuansing
  • 2 Disorot Bupati, Bapenda Periksa Dugaan Ketidaksesuaian Pajak Rumah Makan Ramaraya
  • 3 Sandera ‘Loyalitas’ dan Komodifikasi Jabatan di Kuansing
  • 4 PSPS Pekanbaru Andalkan Strategi Khusus Hadapi PSMS Medan Tanpa Reza Kusuma
  • 5 Pencemaran PETI Meluas ke Danau Kebun Nopi, Urat Nadi Wisata Kuansing Terancam
  • 6 Telkomsel dan PosDigi Luncurkan Paket Sat Set Pos untuk Dukung Operasional Agen Pos
  • 7 Denyut Wisata Kebun Nopi Pulih, Ajang Pacu Jalur Mini Angkat Perekonomian Warga
  • 8 KPK Periksa Kadis PUPR dan DPMPTSP Kuansing Terkait Kasus Suap Suhardiman Amby
  • 9 Pemprov Riau dan Kadin Dumai Matangkan Rencana Pembangunan Jembatan Bengkalis dan Pelabuhan Buruk Bakul
Terkini +INDEKS

BRK Syariah dan Pemko Dumai Bahas QRIS Realtime Splitting untuk Pajak Daerah

13 Oktober 2026
BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang di Riau Hari Ini
13 Oktober 2026
Polisi Ringkus Spesialis Curanmor 5 TKP Usai Dihakimi Warga di Pekaitan Rohil
13 Oktober 2026
Lagu 'Indonesia Raya' Absen dalam Upacara Hari Jadi Ke-27 Kuansing
12 Oktober 2026
MUBES I Siompu Andiko Kampar Tetapkan Hj Junaidah Rahim Sebagai Ketua Umum
12 Oktober 2026
Pemprov Riau Minta Pemkab Rokan Hulu Gaet Program Pusat untuk Siasati Keterbatasan Anggaran
12 Oktober 2026
Kemenkes Terapkan Sistem Akreditasi Ketat, RSUD Arifin Achmad Riau Targetkan Paripurna
12 Oktober 2026
DPRD Pekanbaru Desak Polisi Perluas Operasi Narkoba hingga Panam dan Tenayan Raya
12 Oktober 2026
Pertumbuhan Ekonomi Pelalawan Lampaui Riau di Tengah Tekanan Fiskal
12 Oktober 2026
Kinerja Keuangan Membaik, RSUD Arifin Achmad Diproyeksikan Lebih Mandiri dan Hemat APBD
12 Oktober 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved