• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Cek Kosong dan Dongkolnya Prabowo
04 Juni 2026
Tim Gabungan Bakar 145 Rakit Emas Ilegal di Inuman dan Cerenti
02 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Singingi Hilir Salurkan Bantuan Pupuk ke Kelompok Tani
02 Juni 2026
Gagal Buli BBM, Sapi Pun Jadi
29 Mei 2026
Jabatan Tak Boleh Berkurban
28 Mei 2026

  • Home
  • Kampar

Warga Buluhnipis Demo, Larang Sawit Milik Ayau dalam Kawasan HPT Dijual ke Pabrik

Redaksi

Selasa, 15 November 2022 08:21:31 WIB
Cetak
Massa demo di kebun sawit milik Ayau/foto:via Aznil

RIAUIN.COM - Ratusan warga Kenagarian Buluhnipis Desa Kepau Jaya, Kecamatan Siakhulu Kampar Riau, menggelar aksi unjukrasa damai di pintu gerbang kebun sawit milik Suryanto alias Ayau, Senin (14/11/2022)

Mereka menyebut mulai detik ini pukul 14.30, massa melarang dan menghentikan panen buah kelapa sawit yang ditanam dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) untuk diangkut keluar dijual ke pabrik kelapa sawit (PKS).

Massa Kenagarian Buluhnipis Kecamatan Kapau Jaya juga menuntut apabila Ayau tidak mau menyediakan lahan ulayat Kenagarian Buluhnipis 20 persen dari luas sesuai hasil perjalanan dinas KPH Sorek untuk masyarakat sesuai regulasi aturan dari Pemerintah, maka masyarakat akan bangun tenda di jalan keluar kebun sawit. Buah sawit dilarang diangkut keluar.

BACA JUGA
  • PLN UIP3B Sumatera Siagakan 1.628 Personel Jaga Keandalan Listrik Selama Ramadan dan Idul Fitri 1447 H
  • Pemancing Ditemukan Tenggelam Tak Bernyawa di Sungai Kampar
  • Puluhan Kerbau di Kampar Mati Secara Massal, Bangkainya Mengapung di Sungai

Menurut salah seorang tokoh Kenagarian Buluhnipis, Aswir Datuk Lelo Sati dari Persukuan Domo dalam aksi demo damai ini Hak ulayat Kenagarian Bukuhnipis diatur dalam Perda Kabupaten Kampar Riau Nomor 12/1999.

Menurut Azwir bahwa Ayau dulu pada tahun 1996 membeli lahan kepada masyarakat dalam bentuk surat SKGR. Tapi dari hasil perjalanan dinas KPH Sorek dan ada petanya diukur baru-baru ini lahan Ayau dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Bahwa sesuai Perda Kabupaten Kampar Riau No.12/1999 luas kawasan Kenagarian Buluhnipis adalah 30.000 Ha. Kebun Ayau berada di dalam kawasan ini seharusnya meminta izin kepada Ninikmamak untuk berinventasi di Buluhnipis ini.

"Dampak kehadiran kebun sawit, dua danau yang dulunya jadi sumber tangkapan ikan warga ini kini dua danau itu jadi dangkal," kata Azwir Datuk Lelo Sati.

Menanggapi tuntutan warga ini, Manajer Suwito di hadapan demonstran menegaskan UU Cipta Kerja Nomor 11/2020 berlaku sampai 2023 diberi kesempatannya untuk yang keterlanjuran.

Menurut Suwito, warga dipersilakan menuntut ke jalur hukum yakni Pengadilan. Menyangkut perizinan yang dipertanyakan demonstran menurut Suwito yang diizinkan untuk operasional, sesuai Pasal 30 setiap orang yang tidak menyelesaikan persyaratan perizinan di bidang kehutanan dalam tiga tahun sejak UU Cipta Kerja No. 11/2020 berlaku dikenakan sanksi administratif berupa pembayaran denda.

Dua, sanksi administratif berupa pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud ayat 1 ditetapkan oleh Menteri.

Tiga, pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 2 wajib disetorkan ke Kas Negara dalam jangka waktu 6 bulan sejak ditetapkan pengenaan sanksi administratif.

Empat,  setiap orang melaporkan bukti pelunasan denda administrasi kepada Menteri. Lima, berdasarkan bukti pelunasan denda administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat 4, Menteri menerbitkan: a. Persetujuan pelepasan kawasan hutan di kawasan Hutan Produksi atau persetujuan melanjutkan kegiatan usaha di dalam kawasan Hutan Lindung atau Hutan Konservasi. Demikian penjelasan Manajer Suwito selaku anak buah dari Suryanto alias Ayau di hadapan demonstran warga Kenagarian Buluhnipis tersebut.

Sementara data yang dihimpun di lapangan, Pengusaha Ayau telah memiliki surat-surat tanah jual beli dengan warga sekitarnya dan bukti penyerahan Ninikmamak atau datuk-datuk terdahulu atau yang mewarisinya di sekitar kebun itu.

Sehubungan klaim kawasan HPT, pihak Ayau telah mengajukan ke Kemen LHK untuk dilakukan verifikasi teknis (vertek) melalui kelompok tani yang sudah terbentuk. Sehingga apa yang dituduhkan sekelompok orang itu tidak benar. Menurut Ayau dia menggarap kebun ini dulunya lahan pertanian milik masyarakat.

Ayau tegaskan riwayat pembukaan kebun itu diperolehnya dari jual beli dia lakukan secara patut dan benar saat itu, diketahui oleh seluruh tokoh masyarakat Ninikmamak dan datuk-datuk yang menjabat saat itu. Dapat ditunjukkan bahwa dahulu Ayau sudah menawarkan itikad baik untuk kerjasama pola kemitraan dengan warga. Tapi warga saat itu menolak dan hanya ingin pembayaran untuk proses jual beli tersebut.

Dapat ditambahkan lagi, dengan telah diganti ruginya lahan pertanian masyarakat yang awalnya telah disetujui oleh Ninikmamak sehingga telah berganti kepemilikan menjadi milik Ayau, maka status kebun bukan lagi menjadi statusnya hutan/lahan adat, tetapi sudah berpindah menjadi kepemilikan pribadi yang secara hukum dibuktikan dengan adanya SKGR.

Namun dalam menyikapi persoalan yang berkembang menyayangkan adanya aksi massa demo yang bukan sepenuhnya warga Desa Kepau Jaya, seharusnya setiap warga negara taat hukum, sehingga segala persoalan dapat disikapi dengan jernih dan jikapun tidak sependapat, dipersilahkan mencari penyelesaikan di pengadilan.***


 Editor : Effendi Rusli
Kata Kunci Kampar


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Pemkab Ancam Cabut Izin Pabrik Kelapa Sawit Nakal di Kampar

Jembatan Danau Bingkuang Ditutup akibat Kerusakan Struktur, Arus Lalu Lintas Pekanbaru-Bangkinang Dialihkan

Masjid Al-Ihsan Islamic Center Bangkinang Masuk Lima Besar Penyumbang Kurban Terbanyak Nasional

Pemkab Kampar Prioritaskan Ruas Jalan Rusak Parah Akibat Keterbatasan Anggaran

Hadiri Penyembelihan Kurban di PWI, Wakil Bupati Kampar Ajak Insan Pers Perkuat Sinergi lewat Aksi Sosial

Lewat Sistem Tabungan, Diskominfo Kampar Gelar Kurban Mandiri Perdana

Pemkab Ancam Cabut Izin Pabrik Kelapa Sawit Nakal di Kampar

Jembatan Danau Bingkuang Ditutup akibat Kerusakan Struktur, Arus Lalu Lintas Pekanbaru-Bangkinang Dialihkan

Masjid Al-Ihsan Islamic Center Bangkinang Masuk Lima Besar Penyumbang Kurban Terbanyak Nasional

Pemkab Kampar Prioritaskan Ruas Jalan Rusak Parah Akibat Keterbatasan Anggaran

Hadiri Penyembelihan Kurban di PWI, Wakil Bupati Kampar Ajak Insan Pers Perkuat Sinergi lewat Aksi Sosial

Lewat Sistem Tabungan, Diskominfo Kampar Gelar Kurban Mandiri Perdana

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Tim Gabungan Bakar 145 Rakit Emas Ilegal di Inuman dan Cerenti
  • 2 Menkeu Purbaya: Ekonomi Kita Kuat, Jangan Percaya 'Ekonom TikTok'!
  • 3 Riau Hari Ini, Potensi Hujan Ringan Lokal Tanpa Peringatan Cuaca Ekstrem
  • 4 PLN Selidiki Gangguan Kelistrikan, Sejumlah Wilayah di Sumbagut Terdampak Padam
  • 5 Guncangan Sesaat Demi Posisi Tawar Sawit yang Lebih Kuat
  • 6 ASN Kuansing Nyambi Bertani, Cuan Rp 31 Juta Modal Dua Jam Sehari
  • 7 Pusat Tolak Cabut Izin PT Wanasari, Humas: Jangan Cari-Cari Kesalahan
  • 8 Dishub Pekanbaru Kerahkan Tiga Regu Patroli Amankan U-Turn
  • 9 Pospera Riau Apresiasi Langkah Polda Riau Pidanakan PT MM
Terkini +INDEKS

Cek Kosong dan Dongkolnya Prabowo

04 Juni 2026
Proyek Simpang Sebidang Sudirman-Arifin Ahmad Ditargetkan Rampung Lima Bulan
04 Juni 2026
Integrasi DTSEN, Kunci Akurasi Sensus Ekonomi Bengkalis 2026
04 Juni 2026
Target Akhir Tahun, Pekanbaru Kejar Pemerataan Aspal hingga Pinggiran Kota
04 Juni 2026
Pendidikan Hibrida Bukan Lagi Pilihan, Tetapi Kebutuhan
04 Juni 2026
Pantau Langsung Laporan ASN di RW, Walikota Pekanbaru Pangkas Alur Birokrasi
04 Juni 2026
Lonjakan 67 Titik Panas Mengepung Riau, Warga Diminta Waspada Kebakaran Lahan
04 Juni 2026
Ruang Fiskal Tertekan Aturan PMK, Sejumlah Program Pembangunan di Siak Tertunda
03 Juni 2026
Kebakaran Lahan di Pulau Rupat Meluas, Manggala Agni Datangkan Bantuan Personel dari Jambi
03 Juni 2026
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
03 Juni 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved