Garuda Mengukir Sejarah di Gelora Bung Karno
Saat Netanyahu Pidato di Depan Kursi Kosong
Kasus ISPA Tembus 1.363, Wali Murid di Kuansing Minta PJJ Diperpanjang
Diduga Terlibat Pungli, PNS di Dinkes Riau Ditangkap
RIAUIN.COM - Dua orang ditangkap dalam kasus dugaan pemerasan dan pungutan liar (Pungli) dengan modus mengatasnamakan Ketua RT. Seorang diantaranya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Riau.
Keduanya terlibat pemerasan dan pungli di enam TKP berbeda. PNS tersebut berinisial E (37) dan satu orang lainnya inisial AR (46). E dibekuk Polresta di Jalan Purwodadi, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru, Kamis, 3 November 2022.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi membenarkan adanya keterlibatan PNS dari Dinkes Provinsi Riau.
"Dari dua pelaku pungli yang kita amankan, satu diantara adalah PNS di Dinkes Provinsi Riau bagian tata usaha," ujar Kombes Pria Budi, Jum'at (4/11/2022).
Pria Budi mengatakan, keduanya sudah bersaksi di enam TKP berbeda diantaranya di Toko Elegant Butik di Jalan Imam Munandar, KW Ponsel Jalan Durian, Toko Kecantikan Es Beauty Jalan Adi Sucipto, Sentral Panam Elektronik, Toko The Uncle Dee Eskrim Jalan Paus dan Toko Ar-Razzaq Mart Jalan Sekuntum Raya.
"Keduanya sudah melakukan aksi pada 6 lokasi berbeda. Memaksa meminta uang kepada toko-toko dan mengaku sebagai Ketua RT," papar Jelas Pria Budi.
Saat ini, kedua pelaku sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru dan menjalani proses penyidikan.
"Kedua pelaku kita tahan dan disangkakan pasal Pasal 368 KUHP dan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman di atas 5 tahun penjara," tutup Pria Budi.-dnr
Berita Lainnya
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Kurir Ekstasi di Parkiran Hotel Pekanbaru
Nyamar Jadi Buruh Sawit, Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Ditangkap di Perkebunan Ukui
Aksi Pemerasan Bermodus MiChat di Pekanbaru Diberantas, Polsek Sukajadi Buru Dua DPO
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Kurir Ekstasi di Parkiran Hotel Pekanbaru
Nyamar Jadi Buruh Sawit, Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Ditangkap di Perkebunan Ukui
Aksi Pemerasan Bermodus MiChat di Pekanbaru Diberantas, Polsek Sukajadi Buru Dua DPO