Palak Pemilik Toko Modus Uang Ronda, Dua RT Gadungan Ditangkap
RIAUIN.COM - Dua pria diamankan karena diduga melakukan tindak pidana pemerasan dan penipuan, bermodus menjadi Ketua RT. Tidak tanggung-tanggung kedua pelaku meminta uang sebesar Rp300 ribu kepada pemilik toko dengan dalih untuk uang ronda malam.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan mengatakan, kedua pelaku yakni AR (46) dan EF (37), keduanya ditangkap dua hari melakukan pemerasan di sebuah toko di Jalan Imam Munandar, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Kamis (3/11/2022).
"Kami mendapat informasi pelaku tengah berada di rumahnya Jalan Purwodadi Gang Bangau Kecamatan Tuah Madani. Selanjutnya petugas datang ke rumah pelaku dan melihat ada dua orang sedang duduk di dalam rumah. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap kedua orang tersebut," ujar Andrie, Jum'at (4/11/2022).
Dari pengakuan keduanya, pelaku yang melakukan pemerasan dan penipuan di sejumlah lokasi diantaranya di Toko Elegant Butik di Jalan Imam Munandar, KW Ponsel Jalan Durian, Toko Kecantikan Es Beauty Jalan Adi Sucipto, Sentral Panam Elektronik, Toko The Uncle Dee Eskrim Jalan Paus dan Toko Ar-Razzaq Mart Jalan Sekuntum Raya.
"Keduanya disangkakan Pasal 368 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun," kata Andrie.
Dari pelaku, polisi menyita barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Scoopy, 1 lembar kwitansi yang bertuliskan seratus lima puluh ribu rupiah untuk pembayaran uang ronda malam, 1 lembar kwitansi yang bertuliskan seratus ribu rupiah untuk pembayaran uang sampah dan kebersihan.
Lalu ada 1 lembar kwitansi yang bertuliskan seratus lima puluh ribu rupiah untuk pembayaran uang ronda malam, 1 lembar kwitansi yang bertuliskan tiga ratus ribu rupiah untuk pembayaran uang ronda malam, 1 blok kwitansi kosong, 1 cap stempel ronda malam RT 002 RW 001 Pekanbaru dan file rekaman CCTV.-dnr
Berita Lainnya
Manajemen Jamin Layanan Operasi hingga IGD RSD Madani Pekanbaru Berjalan Normal Usai Penggeledahan
Polres Pelalawan Pastikan Kasus Tambang Ilegal Kadus Kerumutan Tetap Lanjut Meski Ditangguhkan
Polda Riau Geledah RSD Madani Pekanbaru Selama 7 Jam, Ruang Manajemen Disisir Penyidik
Diduga Minta Jatah Pemenang Proyek, Berkas Kasus Kadishub Siak Kembali Diserahkan ke Jaksa
Kejati Riau Eksekusi Mantan PNS Dishub Dumai Terpidana Korupsi Rp549 Juta
Polisi Tangkap Remaja Penganiaya Bidan di Rohil Usai Kabur ke Sumbar
Manajemen Jamin Layanan Operasi hingga IGD RSD Madani Pekanbaru Berjalan Normal Usai Penggeledahan
Polres Pelalawan Pastikan Kasus Tambang Ilegal Kadus Kerumutan Tetap Lanjut Meski Ditangguhkan
Polda Riau Geledah RSD Madani Pekanbaru Selama 7 Jam, Ruang Manajemen Disisir Penyidik
Diduga Minta Jatah Pemenang Proyek, Berkas Kasus Kadishub Siak Kembali Diserahkan ke Jaksa
Kejati Riau Eksekusi Mantan PNS Dishub Dumai Terpidana Korupsi Rp549 Juta
Polisi Tangkap Remaja Penganiaya Bidan di Rohil Usai Kabur ke Sumbar