Dugaan Korupsi Pengadaan Internet, Eks Rektor UIN Suska Segera Disidang
RIAUIN.COM - Mantan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau Akhmad Mujahidin akan melakukan sidang perdana atas dugaan korupsi pengadaan jaringan internet dalam minggu ini.
Adapun dalam sidang perdana ini agendanya adalah pembacaan surat dakwaan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pihak pengadilan sudah menetapkan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Majelis hakim tersebut juga telah menetapkan jadwal sidang perdana.
"Iya, sesuai jadwal Kamis (3/11/2022) besok sidang perdananya," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus ( Kasi Pidsus) Agung Irawan, Senin.
Dijelaskan Agung, sidang perdana ini beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Tim JPU. Empat orang jaksa telah diperintahkan bertindak sebagai Penuntut Umum.
"Empat JPU yang turut. Saya bersama Nurainy Lubis, Lusi Yetri Man Mora dan Dewi Shinta Dame Siahaan yang menjadi JPU nanti," lanjutnya.
Sebelumnya, Akhmad Mujahidin telah ditetapkan sebagai tahanan jaksa atas dugaan korupsi pengadaan jaringan internet tahun 2020-2021.
Berdasarkan pantauan saat pelimpahan saksi, tampak Akhmad Mujahidin keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi oranye. Ia bungkam saat sejumlah pertanyaan dari wartawan dilontarkan padanya.
Mujahidin sempat kabur ke Provinsi Lampung tanpa izin penyidik dan penasihat hukum. Sampai akhirnya Mujahidin datang memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Pekanbaru Jumat (21/10/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.
Mujahidin terjerat dugaan korupsi pengadaan internet di kampus berbasis Islam tersebut. Dana yang dikeluarkan dalam pengadaan internet di kampus UIN Suska mencapai Rp 3,6 miliar lebih. Dana tersebut bersumber dari APBN pada tahun 2020 sebesar Rp 2,9 miliar.
Selain itu terdapat juga dana APBN tahun 2021 sebesar Rp 734 juta lebih. Seluruh dana tersebut dikeluarkan pemerintah pusat untuk pengadaan internet di lingkungan kampus UIN Suska Riau.
Penetapan tersangka dilakukan penyidik Kejari Pekanbaru pada Senin (19/9) lalu. Dalam proses penyidikan, belasan saksi dari pihak UIN Suska telah diperiksa. Begitu pula dari pihak BUMN, swasta dan saksi ahli.-dnr
Berita Lainnya
Manajemen Jamin Layanan Operasi hingga IGD RSD Madani Pekanbaru Berjalan Normal Usai Penggeledahan
Polres Pelalawan Pastikan Kasus Tambang Ilegal Kadus Kerumutan Tetap Lanjut Meski Ditangguhkan
Polda Riau Geledah RSD Madani Pekanbaru Selama 7 Jam, Ruang Manajemen Disisir Penyidik
Diduga Minta Jatah Pemenang Proyek, Berkas Kasus Kadishub Siak Kembali Diserahkan ke Jaksa
Kejati Riau Eksekusi Mantan PNS Dishub Dumai Terpidana Korupsi Rp549 Juta
Polisi Tangkap Remaja Penganiaya Bidan di Rohil Usai Kabur ke Sumbar
Manajemen Jamin Layanan Operasi hingga IGD RSD Madani Pekanbaru Berjalan Normal Usai Penggeledahan
Polres Pelalawan Pastikan Kasus Tambang Ilegal Kadus Kerumutan Tetap Lanjut Meski Ditangguhkan
Polda Riau Geledah RSD Madani Pekanbaru Selama 7 Jam, Ruang Manajemen Disisir Penyidik
Diduga Minta Jatah Pemenang Proyek, Berkas Kasus Kadishub Siak Kembali Diserahkan ke Jaksa
Kejati Riau Eksekusi Mantan PNS Dishub Dumai Terpidana Korupsi Rp549 Juta
Polisi Tangkap Remaja Penganiaya Bidan di Rohil Usai Kabur ke Sumbar