Dugaan Korupsi Pengadaan Internet, Eks Rektor UIN Suska Segera Disidang
RIAUIN.COM - Mantan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau Akhmad Mujahidin akan melakukan sidang perdana atas dugaan korupsi pengadaan jaringan internet dalam minggu ini.
Adapun dalam sidang perdana ini agendanya adalah pembacaan surat dakwaan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pihak pengadilan sudah menetapkan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Majelis hakim tersebut juga telah menetapkan jadwal sidang perdana.
"Iya, sesuai jadwal Kamis (3/11/2022) besok sidang perdananya," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus ( Kasi Pidsus) Agung Irawan, Senin.
Dijelaskan Agung, sidang perdana ini beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Tim JPU. Empat orang jaksa telah diperintahkan bertindak sebagai Penuntut Umum.
"Empat JPU yang turut. Saya bersama Nurainy Lubis, Lusi Yetri Man Mora dan Dewi Shinta Dame Siahaan yang menjadi JPU nanti," lanjutnya.
Sebelumnya, Akhmad Mujahidin telah ditetapkan sebagai tahanan jaksa atas dugaan korupsi pengadaan jaringan internet tahun 2020-2021.
Berdasarkan pantauan saat pelimpahan saksi, tampak Akhmad Mujahidin keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi oranye. Ia bungkam saat sejumlah pertanyaan dari wartawan dilontarkan padanya.
Mujahidin sempat kabur ke Provinsi Lampung tanpa izin penyidik dan penasihat hukum. Sampai akhirnya Mujahidin datang memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Pekanbaru Jumat (21/10/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.
Mujahidin terjerat dugaan korupsi pengadaan internet di kampus berbasis Islam tersebut. Dana yang dikeluarkan dalam pengadaan internet di kampus UIN Suska mencapai Rp 3,6 miliar lebih. Dana tersebut bersumber dari APBN pada tahun 2020 sebesar Rp 2,9 miliar.
Selain itu terdapat juga dana APBN tahun 2021 sebesar Rp 734 juta lebih. Seluruh dana tersebut dikeluarkan pemerintah pusat untuk pengadaan internet di lingkungan kampus UIN Suska Riau.
Penetapan tersangka dilakukan penyidik Kejari Pekanbaru pada Senin (19/9) lalu. Dalam proses penyidikan, belasan saksi dari pihak UIN Suska telah diperiksa. Begitu pula dari pihak BUMN, swasta dan saksi ahli.-dnr
Berita Lainnya
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Dihadiahi Timah Panas, Pencuri Puluhan Ponsel di Pekanbaru Dibekuk
Kampung Narkoba Panger Diobrak-abrik Polisi, 1 Bandar Diringkus
Dua Ninja Sawit Dibekuk Polsek Tenayan Raya
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Dihadiahi Timah Panas, Pencuri Puluhan Ponsel di Pekanbaru Dibekuk
Kampung Narkoba Panger Diobrak-abrik Polisi, 1 Bandar Diringkus
Dua Ninja Sawit Dibekuk Polsek Tenayan Raya