• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Riau dan Sumbar Usul Tol Pekanbaru–Padang Lintasi Kuantan Singingi
20 Agustus 2026
Kasus Tambang Emas Ilegal Kuansing: Ex-Legislator Jefriadi Ditangkap Jadi Pemodal
19 Agustus 2026
Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!
19 Agustus 2026
Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur
19 Agustus 2026
Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
17 Agustus 2026

  • Home
  • Hukrim

Pasutri Kejam Ini Ditangkap, Tega Siksa Anak karena Hal Sepele

Redaksi

Kamis, 27 Oktober 2022 21:53:39 WIB
Cetak
Pasutri kejam saat digelandang di Polda Riau/foto:snr

RIAUIN.COM - Pasangan suami istri (Pasutri) ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Riau karena diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anaknya sendiri yang menyandang disabilitas.

Ibu kandung korban inisial MEL dan ayah tiri korban ZUL telah sering melakukan penganiayaan kepada MR (10) karena hal yang sepele.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto mengatakan, peristiwa penganiayaan itu diakui pelaku dilakukan karena MR hanya meminta jajan.

"Alhamdulillah tadi malam (Rabu 26 Oktober, red) kedua pelaku atas nama MEL dan ZUL berhasil kita amankan," tegas Sunarto, Kamis (27/10/2022).

BACA JUGA
  • Kesal Diserempet, Pria Mabuk Miras di Pekanbaru Pukul Kaca Mobil dengan Pisau
  • Penyeludup Sabu 1 Kg di Bengkalis Ditangkap, Rencana Mau Dibawa ke Padang
  • Jalani Tes Urine, 5 Pelaku Maling Buah Sawit di Rengat Barat Positif Narkoba

Dari hasil visum terhadap MR ditemukan memar pada pipi dan dagu, luka lecet pada dahi, pipi dan tungkai bawah serta bercak perdarahan pada selaput bola mata akibat kekerasan tumpul. 

"Korban kondisinya lumpuh sejak lahir serta sejak kecil kekurangan gizi dan pada usia 6 tahun mengalami kelumpuhan. Saat dikunjungi Dirkrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan, MR menyampaikan pesan agar pelaku segera ditangkap kemudian dipenjara seumur hidup. Dan pesan ini menggambarkan betapa traumanya sang anak. Jangan lupa pak, dipukul, itu pesan yang disampaikan MR kepada Dirkrimum," ucap Sunarto.

Dijelaskan Sunarto, ayah tiri korban melakukan penganiayaan dengan cara memukul kepala, menginjak punggung dan pinggang, membakar kaki hingga kemaluan korban dengan menggunakan api rokok. Kemudian memukul kepala dan pipi dengan tangan dan sendal kulit.

"ZUL melakukan penganiayaan baik disaat ibu kandung korban MEL pergi kerja ataupun saat ibunya itu berada dirumah. MEL tidak berupaya untuk mencegah perbuatan ZUL ataupun melaporkan kepihak berwajib," beber Sunarto.

Akibat dari penganiayaan, korban mengalami luka dibeberapa bagian tubuh dan mengalami trauma berat. Lalu, atas perbuatan keji itu, kedua pelaku MEL dan Zul diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau pada Rabu (26/10/2022).

Kedua pelaku disangkakan pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara ditambah sepertiga karena pelaku adalah orangtua korban dan denda Rp72 juta rupiah.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau Kombes Asep Darmawan bersama tim telah mendatangi korban MR di rumah kerabatnya yang berada di Pekanbaru pada Rabu (26/10/2022) sore.

Begitu tiba dan melihat kondisi MR, tim yang datang langsung berbincang dengan keluarga MR. Sungguh mengharukan, meskipun berkekurangan secara fisik dan diperlakukan dengan tidak baik, kepada Kombes Asep, dirinya mengaku ingin sekolah.

Hal itu membuat hati para polisi yang datang langsung merogoh isi dompet  bergerak untuk membeli peralatan sekolah, baju, obat-obatan, makanan ringan, vitamin, buah-buahan, hingga kursi roda agar dapat digunakan oleh MR saat berkegiatan sehari-hari.

“Laporannya langsung kami tindaklanjuti. Hari ini kami datang kesini (rumah MR) karena rasa kemanusiaan kami sisihkan sedikit rezeki kami untuk memberi bantuan kepada korban,” kata Kombes Asep Darmawan.

Asep melihat kondisi MR yang memiliki cacat fisik namun memiliki minat yang kuat ingin sekolah. Pihaknya berniat akan membantu MR agar bisa bersekolah seperti anak-anak pada umumnya.

“Korban akan diarahkan untuk sekolah. Kami berikan tas dan buku untuk sekolah. Kami akan usahakan agar korban bisa sekolah di SLB,” tuturnya.-dnr


 Editor : Effendi Rusli
Kata Kunci hukrim


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Manajemen Jamin Layanan Operasi hingga IGD RSD Madani Pekanbaru Berjalan Normal Usai Penggeledahan

Polres Pelalawan Pastikan Kasus Tambang Ilegal Kadus Kerumutan Tetap Lanjut Meski Ditangguhkan

Polda Riau Geledah RSD Madani Pekanbaru Selama 7 Jam, Ruang Manajemen Disisir Penyidik

Diduga Minta Jatah Pemenang Proyek, Berkas Kasus Kadishub Siak Kembali Diserahkan ke Jaksa

Kejati Riau Eksekusi Mantan PNS Dishub Dumai Terpidana Korupsi Rp549 Juta

Polisi Tangkap Remaja Penganiaya Bidan di Rohil Usai Kabur ke Sumbar

Manajemen Jamin Layanan Operasi hingga IGD RSD Madani Pekanbaru Berjalan Normal Usai Penggeledahan

Polres Pelalawan Pastikan Kasus Tambang Ilegal Kadus Kerumutan Tetap Lanjut Meski Ditangguhkan

Polda Riau Geledah RSD Madani Pekanbaru Selama 7 Jam, Ruang Manajemen Disisir Penyidik

Diduga Minta Jatah Pemenang Proyek, Berkas Kasus Kadishub Siak Kembali Diserahkan ke Jaksa

Kejati Riau Eksekusi Mantan PNS Dishub Dumai Terpidana Korupsi Rp549 Juta

Polisi Tangkap Remaja Penganiaya Bidan di Rohil Usai Kabur ke Sumbar

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Riau dan Sumbar Usul Tol Pekanbaru–Padang Lintasi Kuantan Singingi
  • 2 Kasus Tambang Emas Ilegal Kuansing: Ex-Legislator Jefriadi Ditangkap Jadi Pemodal
  • 3 Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!
  • 4 Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur
  • 5 Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
  • 6 Tak Mempan Operasi Lokal, Pemulihan Sungai Kuantan Menunggu Perintah Langsung Presiden Prabowo
  • 7 Diduga Disusupi Anak Orang Mampu, Seleksi Sekolah Rakyat Kuansing Didesak Transparan
  • 8 Geliat Pacu Jalur Tak Berbekas di Kas Daerah: Potensi Pajak Hotel Rp1,44 M Menguap
  • 9 Realisasi Retribusi Perikanan Baru 5,16 Persen, Pajak Sarang Walet Kuansing Masih Nol
Terkini +INDEKS

Pemko Pekanbaru Mulai Buka Layanan Perizinan di Empat Kecamatan

21 Agustus 2026
Manajemen Jamin Layanan Operasi hingga IGD RSD Madani Pekanbaru Berjalan Normal Usai Penggeledahan
21 Agustus 2026
Polres Pelalawan Pastikan Kasus Tambang Ilegal Kadus Kerumutan Tetap Lanjut Meski Ditangguhkan
21 Agustus 2026
Polda Riau Geledah RSD Madani Pekanbaru Selama 7 Jam, Ruang Manajemen Disisir Penyidik
21 Agustus 2026
Pemko Pekanbaru Janjikan Hadiah Umrah untuk Pemenang Lomba Tahfidz ASN
21 Agustus 2026
Telkomsel Liga Sang Juara Hadir di Sijunjung, Dorong Pertumbuhan Ekosistem Digital Pendidikan
21 Agustus 2026
DPRD Pekanbaru Minta Pemko Tambah Alat Pemadam dan Edukasi Warga soal Karhutla
21 Agustus 2026
Diduga Minta Jatah Pemenang Proyek, Berkas Kasus Kadishub Siak Kembali Diserahkan ke Jaksa
21 Agustus 2026
Arus Deras Sungai Kuantan Seret Remaja 17 Tahun, Pencarian Hari Kedua Difokuskan 2 Kilometer ke Hilir
21 Agustus 2026
Kemenkop RI Beri Penghargaan Khusus Bupati Kasmarni, Satu-satunya Kepala Daerah di Riau
21 Agustus 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved