Garuda Mengukir Sejarah di Gelora Bung Karno
Saat Netanyahu Pidato di Depan Kursi Kosong
Kasus ISPA Tembus 1.363, Wali Murid di Kuansing Minta PJJ Diperpanjang
Imam Mahdi Palsu Ditangkap, Mengaku Pemimpin Akhir Zaman
RIAUIN.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menangkap seorang pria inisial WIR yang diduga melakukan penistaan agama.
Tersangka WIR dalam kasus ini telah mengaku sebagai pemimpin akhir jaman atau Imam Mahdi yang bisa menyelamatkan manusia. Peristiwa dugaan penistaan agama ini terjadi pada tahun 2014 hingga akhir 2019 lalu.
Didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Kombes Asep Darmawan, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto mengatakan, tersangka telah melakan berbagai penyimpangan dalam ajaran Islam.
"Diantaranya pelaku mengajarkan pengikutnya dengan niat sholat yang dirubah," Kata Sunarto, Kamis (27/10/2022) di halaman belakang Mapolda Riau.
Dijelaskan Sunarto, pada tahun 2014 tersangka WIR mengadakan perkumpulan yang bernama Mukhad Pati di Komplek SMK Amanah Desa Lubuk Sakai, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar.
"Pada perkumpulan tersebut, WIR menyatakan dirinya sebagai pemimpin akhir jaman atau Imam Mahdi yang bisa menyelamatkan umat manusia. Untuk menjadi pengikutnya, wajib diberikan ijazah Nur Iman dengan cara tersangka menempelkan telapak tangannya ke kepala calon pengikutnya," terang Sunarto.
WIR juga melakukan pernikahan yang tidak sesuai ajaran Islam yaitu tidak adanya ijab kabul, tidak adanya penghulu, hanya dengan meminta calon istri mengucapkan kata-kata karangannya sendiri.
Dari pelaku, diamankan barang bukti spanduk berlambang Mukhad Pati, 3 buku Mukhad Pati dan selembar kertas Lafaz nikah tidak sesuai ajaran Islam.
"Sebanyak 14 saksi sudah dimintai keterangan termasuk pengikut, mantan pengikut. Tersangka dijerat Pasal 156 a KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 5 tahun," tutup Sunarto.-dnr
Berita Lainnya
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Kurir Ekstasi di Parkiran Hotel Pekanbaru
Nyamar Jadi Buruh Sawit, Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Ditangkap di Perkebunan Ukui
Aksi Pemerasan Bermodus MiChat di Pekanbaru Diberantas, Polsek Sukajadi Buru Dua DPO
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Kurir Ekstasi di Parkiran Hotel Pekanbaru
Nyamar Jadi Buruh Sawit, Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Ditangkap di Perkebunan Ukui
Aksi Pemerasan Bermodus MiChat di Pekanbaru Diberantas, Polsek Sukajadi Buru Dua DPO