Garuda Mengukir Sejarah di Gelora Bung Karno
Saat Netanyahu Pidato di Depan Kursi Kosong
Kasus ISPA Tembus 1.363, Wali Murid di Kuansing Minta PJJ Diperpanjang
Modus Pinjam Motor Lalu Bawa Kabur, Pemuda Ini Ditangkap saat Asik di Warnet
RIAUIN.COM - Seorang pria ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor di bengkel las Jalan Sepakat Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino mengungkapkan, penggelapan motor itu terjadi pada Sabtu (15/10/2022), sekira pukul 20.00 WIB yang dilakukan pemuda inisial GG (23).
Disebut Dodi, di tempat pelaku bekerja, ia meminjam sepeda motor milik korban. Lalu, setelah ditunggu-tunggu lama pelaku tak kunjung mengembalikan motor tersebut.
"Akhirnya pada Senin, (17/10/2022) sekira pukul 11.45 WIB pelaku ditemukan oleh Korban di Warnet 88 di Pasar Mambo, Pekanbaru. Kemudian korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Tenayan Raya," ujar Dodi, Kamis (20/10/2022).
Kemudian, Tima Opsnal Polsek Tenayan Raya melakukan penyelidikan dan mendapat informasi tentang keberadaan tersangka di Jalan Tengku Umar Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru. Akhirnya petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka.
"Saat itu, sepeda motor milik kepunyaan korban ada bersama dengan tersangka diamankan di Mapolsek Tenayan Raya guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.-dnr
Berita Lainnya
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Kurir Ekstasi di Parkiran Hotel Pekanbaru
Nyamar Jadi Buruh Sawit, Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Ditangkap di Perkebunan Ukui
Aksi Pemerasan Bermodus MiChat di Pekanbaru Diberantas, Polsek Sukajadi Buru Dua DPO
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Kurir Ekstasi di Parkiran Hotel Pekanbaru
Nyamar Jadi Buruh Sawit, Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Ditangkap di Perkebunan Ukui
Aksi Pemerasan Bermodus MiChat di Pekanbaru Diberantas, Polsek Sukajadi Buru Dua DPO