Garuda Mengukir Sejarah di Gelora Bung Karno
Saat Netanyahu Pidato di Depan Kursi Kosong
Kasus ISPA Tembus 1.363, Wali Murid di Kuansing Minta PJJ Diperpanjang
Sembunyi di Plafon Hampir 3 Jam, Pencuri Apes Ditangkap
RIAUIN.COM - Seorang pria ditangkap lantaran melakukan percobaan pencurian di rumah warga yang terletak di Jalan Bambu Kuning Gang Maju Jaya Kelurahan Bambu Kuning, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
Pelaku inisial U (19) ditangkap saat bersembunyi di plafon rumah warga ketika akan melakukan aksi pencurian di rumah itu. Aksi itu terjadi pada Selasa (11/10/2022) kemarin.
Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya Iptu Dodi Vivino menjelaskan, berbekal sebilah kapak dan sebuah obeng, BP mengendap-endap masuk rumah korban bernama Ardiansyah.
"Lantaran ada suara berisik yang mencurigakan dari atas plafon, tetangga korban mencoba menghubungi pemilik rumah, Ardiansyah," sebut Dodi, Rabu (12/10/2022).
Ketika dicek, di atas plafon ternyata ada seorang pria yang tengah bersembunyi dan diminta segera turun. Pelaku sempat dikeroyok masyarakat setempat sebelum akhirnya diamankan oleh aparat Polsek Tenayan Raya.
Barang bukti berupa kapak dan obeng pun turut diamankan dari tangan pelaku. Berdasarkan pengakuannya, kapak tersebut digunakannya untuk membobol rumah korban.
"Pelaku ini belum sempat mengambil apapun dari rumah tersebut. Berdasarkan pengakuannya, ia nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," lanjut Dodi.
Dodi menyebut, pelaku belum sempat mengambil barang-barang dirumah itu, tapi yang bersangkutan sudah mengendap di plafon rumah korban kurang lebih selama 3 jam.
"Saat di tangkap masih di atas plafon, korban yg curiga mendengar ada suara lalu mengecek dan ternyata terlihat pelaku sedang mengendap disana," tutup Dodi.
Saat ini U harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan disangkakan atas pasal 363 Junto 53 KUHPidana dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.-dnr
Berita Lainnya
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Kurir Ekstasi di Parkiran Hotel Pekanbaru
Nyamar Jadi Buruh Sawit, Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Ditangkap di Perkebunan Ukui
Aksi Pemerasan Bermodus MiChat di Pekanbaru Diberantas, Polsek Sukajadi Buru Dua DPO
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Kurir Ekstasi di Parkiran Hotel Pekanbaru
Nyamar Jadi Buruh Sawit, Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Ditangkap di Perkebunan Ukui
Aksi Pemerasan Bermodus MiChat di Pekanbaru Diberantas, Polsek Sukajadi Buru Dua DPO