• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Riau dan Sumbar Usul Tol Pekanbaru–Padang Lintasi Kuantan Singingi
20 Agustus 2026
Kasus Tambang Emas Ilegal Kuansing: Ex-Legislator Jefriadi Ditangkap Jadi Pemodal
19 Agustus 2026
Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!
19 Agustus 2026
Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur
19 Agustus 2026
Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
17 Agustus 2026

  • Home
  • Hukrim

Hampir Satu Tahun Buron, Ketua KONI Kampar Menyerahkan Diri

Redaksi

Senin, 10 Oktober 2022 15:23:55 WIB
Cetak
Tersangka Surya Darmawan berada di dalam mobil Kejati Riau/Foto: Ferdian

RIAUIN.COM - Hampir satu tahun buron, Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kampar, Surya Darmawan (SD) menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (10/10/2022).

Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah mengatakan, SD datang menyerahkan diri hari sekira pukul 09.30 WIB dan diperiksa pada pukul 10.00 WIB.

"Datang ke Penyidik (pukul, red) 9.30 WIB dan mulai berita acara pemeriksaan sekitar pukul 10.00 WIB," ujarnya, Senin siang.

Dijelaskan Rizky, SD tidak memenuhi panggilan penyidik Kejati Riau sejak ditetapkan jadi tersangka pada 27 Januari 2022 lalu.

BACA JUGA
  • Kesal Diserempet, Pria Mabuk Miras di Pekanbaru Pukul Kaca Mobil dengan Pisau
  • Penyeludup Sabu 1 Kg di Bengkalis Ditangkap, Rencana Mau Dibawa ke Padang
  • Jalani Tes Urine, 5 Pelaku Maling Buah Sawit di Rengat Barat Positif Narkoba

"Tadi yang bersangkutan sempat kita tanya alasan kenapa tidak hadir, yang bersangkutan berada di beberapa kota dengan alasan ingin menenangkan dirinya," paparnya.

Kejati Riau kata Rizky, telah melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali termasuk pada saat SD diminta hadir sebagai saksi. SD diperiksa lebih kurang selama tiga jam yang dicecar 15 pertanyaan oleh penyidik.

"Mungkin nanti akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap tersangka. Tersangka didampingi oleh kuasa hukumnya yang ia tunjuk sendiri," sebut Rizky.

Terhadap SD, disangkakan pasal 2 ayat 1 Jo pasal 2 ayat 3 Jo pasal 18 Jo pasal 55 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Disebut Rizky, dalam kasus dugaan korupsi  pembangunan Ruang Rawat Inap Kelas III RSUD Bangkinang, negara dirugikan senilai Rp8 miliar lebih.

Dari keterangan tersangka, Rizky menyebut SD melarikan diri ke beberapa kota di pulau Jawa yakni Jakarta, Yogyakarta, hingga Pandeglang.

"Kita sempat gali dia berada di beberapa kota di pulau Jawa, ada di Jakarta, Yogyakarta, ada di Pandeglang juga. Pada saat saya tanya apakah melarikan diri, dia nggak mengakui tapi kita simpulkan melarikan diri," tegas Rizky.

Ia berharap dalam waktu dekat berkas perkara tersebut bisa dilimpahkan ke Pengadilan karena berkas tersangka SD dan KTA sudah rampung.

"Berkas perkara SD dan KTA ini sebenarnya sudah rampung, sudah siap kita limpahkan ke Pengadilan," tutupnya.

SD ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya yakni M, AH, MR dan AKJ yang keempatnya sedang menjalani persidangan. Kemudian satu orang tersangka lainnya inisial KTA yang saat ini masih buron.

Untuk diketahui, pembangunan di RSUD Bangkinang ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Kesehatan tahun 2019, mangkrak. Proyek ini dianggarkan Rp46.662.000.000. Lelang dimenangkan PT Gemilang Utama Allen dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038.

Pengerjaan tak selesai sampai batas masa kontrak 22 Desember 2019. Rekanan tetap tidak dapat menyelesaikannya meski diberi perpanjangan waktu 90 hari kalender atau sampai 21 Maret 2020.

Saat itulah awal proyek ini menjadi sorotan. Apalagi tidak dapat dimanfaatkan untuk menampung pasien isolasi Covid-19. Tempat isolasi terpaksa memakai Taman Rekreasi Stanum.

Penyidik Kejati Riau telah memiliki hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hasil audit menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp8.045.031.044,14. Terdapat pengurangan bobot kerja dari spesifikasi sesuai kontrak.

Belakangan peran Surya Darmawan terungkap dalam proyek ini. Berdasarkan informasi, PT Gemilang Utama Allen meminjam bendera perusahaan lain. Diduga proyek ini justru dikerjakan oleh Surya Darmawan.-dnr


 Editor : Effendi Rusli
Kata Kunci hukrim


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Manajemen Jamin Layanan Operasi hingga IGD RSD Madani Pekanbaru Berjalan Normal Usai Penggeledahan

Polres Pelalawan Pastikan Kasus Tambang Ilegal Kadus Kerumutan Tetap Lanjut Meski Ditangguhkan

Polda Riau Geledah RSD Madani Pekanbaru Selama 7 Jam, Ruang Manajemen Disisir Penyidik

Diduga Minta Jatah Pemenang Proyek, Berkas Kasus Kadishub Siak Kembali Diserahkan ke Jaksa

Kejati Riau Eksekusi Mantan PNS Dishub Dumai Terpidana Korupsi Rp549 Juta

Polisi Tangkap Remaja Penganiaya Bidan di Rohil Usai Kabur ke Sumbar

Manajemen Jamin Layanan Operasi hingga IGD RSD Madani Pekanbaru Berjalan Normal Usai Penggeledahan

Polres Pelalawan Pastikan Kasus Tambang Ilegal Kadus Kerumutan Tetap Lanjut Meski Ditangguhkan

Polda Riau Geledah RSD Madani Pekanbaru Selama 7 Jam, Ruang Manajemen Disisir Penyidik

Diduga Minta Jatah Pemenang Proyek, Berkas Kasus Kadishub Siak Kembali Diserahkan ke Jaksa

Kejati Riau Eksekusi Mantan PNS Dishub Dumai Terpidana Korupsi Rp549 Juta

Polisi Tangkap Remaja Penganiaya Bidan di Rohil Usai Kabur ke Sumbar

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Riau dan Sumbar Usul Tol Pekanbaru–Padang Lintasi Kuantan Singingi
  • 2 Kasus Tambang Emas Ilegal Kuansing: Ex-Legislator Jefriadi Ditangkap Jadi Pemodal
  • 3 Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!
  • 4 Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur
  • 5 Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
  • 6 Tak Mempan Operasi Lokal, Pemulihan Sungai Kuantan Menunggu Perintah Langsung Presiden Prabowo
  • 7 Diduga Disusupi Anak Orang Mampu, Seleksi Sekolah Rakyat Kuansing Didesak Transparan
  • 8 Geliat Pacu Jalur Tak Berbekas di Kas Daerah: Potensi Pajak Hotel Rp1,44 M Menguap
  • 9 Realisasi Retribusi Perikanan Baru 5,16 Persen, Pajak Sarang Walet Kuansing Masih Nol
Terkini +INDEKS

Pemko Pekanbaru Mulai Buka Layanan Perizinan di Empat Kecamatan

21 Agustus 2026
Manajemen Jamin Layanan Operasi hingga IGD RSD Madani Pekanbaru Berjalan Normal Usai Penggeledahan
21 Agustus 2026
Polres Pelalawan Pastikan Kasus Tambang Ilegal Kadus Kerumutan Tetap Lanjut Meski Ditangguhkan
21 Agustus 2026
Polda Riau Geledah RSD Madani Pekanbaru Selama 7 Jam, Ruang Manajemen Disisir Penyidik
21 Agustus 2026
Pemko Pekanbaru Janjikan Hadiah Umrah untuk Pemenang Lomba Tahfidz ASN
21 Agustus 2026
Telkomsel Liga Sang Juara Hadir di Sijunjung, Dorong Pertumbuhan Ekosistem Digital Pendidikan
21 Agustus 2026
DPRD Pekanbaru Minta Pemko Tambah Alat Pemadam dan Edukasi Warga soal Karhutla
21 Agustus 2026
Diduga Minta Jatah Pemenang Proyek, Berkas Kasus Kadishub Siak Kembali Diserahkan ke Jaksa
21 Agustus 2026
Arus Deras Sungai Kuantan Seret Remaja 17 Tahun, Pencarian Hari Kedua Difokuskan 2 Kilometer ke Hilir
21 Agustus 2026
Kemenkop RI Beri Penghargaan Khusus Bupati Kasmarni, Satu-satunya Kepala Daerah di Riau
21 Agustus 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved