Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
20 Orang Diamankan Polisi Saat Razia 'Warung Gelap' di Payung Sekaki
RIAUIN.COM - Kepolisian Sektor (Polsek) Payung Sekaki menertibkan beberapa warung remang-remang, Sabtu (20/8/2022) malam. Penertiban itu didampingi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) Kota Pekanbaru.
Keberedaan warung remang-remang sudah menjadi salah satu keresahan masayarakat setempat yang dilaporkan ke pihak terkait. Menindaklanjuti laporan itu, Polsek Payung Sekaki langsung turun melakukan penertiban.
Penertiban itu ditaja dalam bentuk kegiatan razia Penindakan Multi Sasaran (PMS) yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Payung Sekaki AKP Nursyafniati dan didampingi oleh Kabid Oprasional Sat Pol PP Reza Suria Putra.
"Adanya penertiban ini sebagai bentuk tindaklanjut dari laporan keresahan masyarakat akan keberadaan warung-warung ini. Kita bersama Satpol PP Pekanbaru turun langsung melakukan penindakan," kata AKP Nursyafniati.
Di warung remang- remang, cafe, tenda biru yang berada di Jalan SM Amin dan Jalan Air hitam Kelurahan Bandaraya, Kecamatan Payung Sekaki, petugas melakukan pemeriksaan identitas diri pemilik dan pekerja.
"Kita melakukan pemeriksaan identitas diri terhadap pemilik dan pekerja untuk kemudian didata dengan baik," paparnya.
Terhadap pemilik warung, tim gabungan membuat surat pernyataan dengan perjanjian agar memberikan penerangan yang cukup, tidak menghidupkan musik dengan suara terlalu keras.
"Kita minta kepada pemilik warung itu untuk menambah pencahayaannya, jangan menyetel musik terlalu keras yang nantinya akan mengganggu masyarakat. Dan yang terpenting kalau seandainya kedapatan melanggar lagi akan diproses sesuai hukum," tegas AKP Nur.
Dalam penertiban itu, tim mengamankan sebanyak 20 orang yang terdiri dari 13 perempuan dan 7 laki-laki. Kesemuanya dibawa ke Dinas Sosial untuk dilakukan pendataan.-dnr/rls
Berita Lainnya
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis