• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Riau dan Sumbar Usul Tol Pekanbaru–Padang Lintasi Kuantan Singingi
20 Agustus 2026
Kasus Tambang Emas Ilegal Kuansing: Ex-Legislator Jefriadi Ditangkap Jadi Pemodal
19 Agustus 2026
Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!
19 Agustus 2026
Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur
19 Agustus 2026
Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
17 Agustus 2026

  • Home
  • Hukrim

4 Anggota Geng TKS Pelaku Pengeroyokan di Marpoyan Pekanbaru Ditangkap

Redaksi

Rabu, 29 Juni 2022 13:03:06 WIB
Cetak
Tersangka/foto:dnr

RIAUIN.COM - Empat remaja ditahan karena diduga telah melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap seorang pemuda bernama Irfan Azari (21) didepan rumah kost Putri Nabila Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru pada Minggu, (19/6/2022) lalu.

Keempat pelaku yang ditahan adalah FRI (19) warga Jalan Muhajirin Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru. GF (20) warga Jalan Cipta Karya Kelurahan Tarai Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar. Selanjutnya RW (18) Jalan Cipta Karya Ujung Kelurahan Datuk Tunggul Kecamatan Tampan, dan CRN (17) warga Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Tampan, Kita Pekanbaru.

Didampingi Wakapolresta Pekanbaru Henky Poerwanto, Kasat Reskrim Andrie Setiawan dan Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya Iptu Dodi Vivino, Pelaksana harian (Plh) Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol A Mamora mengatakan, kekerasan terhadap korban terjadi pada hari Minggu tanggal 19 Juni 2022 sekira pukul 03.10 WIB di dekat Halte Aur Kuning Jalan Kaharuddin Nasution Kelurahan Air Dingin Kecamatan Bukit Raya.

"Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan korban yang dianiaya oleh 4 pelaku. Dari laporan itu tim gabungan kita dari Polda dan Polsek melakukan Lidik untuk mencari siapa pelaku-pelaku ini. Alhamdulillah kurang lebih 3 hari, para pelaku kita amankan, kita tangkap semua," ujar Mamora, Rabu (29/6/2022) siang.

BACA JUGA
  • Kesal Diserempet, Pria Mabuk Miras di Pekanbaru Pukul Kaca Mobil dengan Pisau
  • Penyeludup Sabu 1 Kg di Bengkalis Ditangkap, Rencana Mau Dibawa ke Padang
  • Jalani Tes Urine, 5 Pelaku Maling Buah Sawit di Rengat Barat Positif Narkoba

Disebut Mamora, modus mereka melakukan tindakan penganiayaan tersebut karena pelaku CRN mengaku dikeroyok oleh korban. Dari pengakuan CRN, sebelumnya pada hari Minggu tanggal 12 Juni 2022 sekira pukul 01.30 WIB dirinya dikroyok oleh beberapa orang yang tidak dikenal di Jalan Arifin Ahmad tepatnya didekat SPBU Jalan Bakti Pekanbaru. 

Setelah itu, CRN mengadu kepada teman-temannya dan berencana akan mencari pelaku pengeroyokan tersebut pada malam minggu pekan depan tepatnya pada tanggal 19 Juni 2022.

"Alasannya mereka merasa malam (minggu, red) sebelumnya dikeroyok. Jadi bisa dikatakan mereka mencoba mencari pelaku yang mengeroyok mereka (CRN) di lokasi Mandiaur Kecamatan Bukit Raya," jelasnya.

Mamora menyebut, kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2022 sekira pukul 02.00 WIB para pelaku yang tergabung dalam kelompok TKA (Tongkrongan Kedai Apak) dan TKS (Tongkrongan Kedai Seduduk) sedang nongkrong di Jalan Cipta Karya Penam. Tiba-tiba datang tersangka CRN dari kelompok TKS mengatakan bahwa minggu lalu dirinya dikeroyok oleh sekelompok orang yang menggunakan sepeda motor. 

"Setelah itu gabungan rombongan TKA dan TKS tersebut pergi ke arah Panam tepatnya depan Pesantren Babussalam Jalan HR Soebrantas dengan tujuan melihat balap liar. Saat sedang duduk, ketika itu lewat rombongan orang menggunakan sepeda motor dimana saat itu tersangka CRN mengatakan sepertinya itu 3 rombongan yang mengeroyoknya minggu lalu," katanya.

Mendengar hal tersebut, rombongan TKA dan TKS langsung mengejar, namun saat itu mereka kehilangan jejak. Sekira pukul 03.10 WIB saat melintas di Jalan Kaharuddin Nasution dari arah Marpoyan menuju Jalan Sudirman, rombongan TKA dan TKS tersebut melihat 3 sepeda motor itu melintas berlawanan arah.

Singkat cerita, rombongan TKA dan TKS berputar arah dengan melawan arus untuk mengejar korban dan teman-temanya tersebut. Setelah itu tersangka GF berhasil memepet korban dari arah sebelah kanan.

"Kemudian tersangka CRN memukul kepala korban menggunakan alat besi (double stik) dan kayu yang dibawanya hingga kepala korban berdarah dan mendapatkan 6 jahitan," ucapnya.

Dari keempat pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa kayu dan besi pemukul korban, dua batu bata, dua sepeda motor metik jenis Honda Beat, dua unit handphone dan satu helai spanduk bertuliskan Tongkrongan Kedai Seduduk (TKS).

Keempat tersangka ditahan di Mapolsek Bukit Raya untuk penyidikan lebih lanjut dan dijerat pasal 170 ayat 2 atau ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.-dnr


 Editor : Effendi Rusli
Kata Kunci hukrim


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Manajemen Jamin Layanan Operasi hingga IGD RSD Madani Pekanbaru Berjalan Normal Usai Penggeledahan

Polres Pelalawan Pastikan Kasus Tambang Ilegal Kadus Kerumutan Tetap Lanjut Meski Ditangguhkan

Polda Riau Geledah RSD Madani Pekanbaru Selama 7 Jam, Ruang Manajemen Disisir Penyidik

Diduga Minta Jatah Pemenang Proyek, Berkas Kasus Kadishub Siak Kembali Diserahkan ke Jaksa

Kejati Riau Eksekusi Mantan PNS Dishub Dumai Terpidana Korupsi Rp549 Juta

Polisi Tangkap Remaja Penganiaya Bidan di Rohil Usai Kabur ke Sumbar

Manajemen Jamin Layanan Operasi hingga IGD RSD Madani Pekanbaru Berjalan Normal Usai Penggeledahan

Polres Pelalawan Pastikan Kasus Tambang Ilegal Kadus Kerumutan Tetap Lanjut Meski Ditangguhkan

Polda Riau Geledah RSD Madani Pekanbaru Selama 7 Jam, Ruang Manajemen Disisir Penyidik

Diduga Minta Jatah Pemenang Proyek, Berkas Kasus Kadishub Siak Kembali Diserahkan ke Jaksa

Kejati Riau Eksekusi Mantan PNS Dishub Dumai Terpidana Korupsi Rp549 Juta

Polisi Tangkap Remaja Penganiaya Bidan di Rohil Usai Kabur ke Sumbar

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kemenkop RI Beri Penghargaan Khusus Bupati Kasmarni, Satu-satunya Kepala Daerah di Riau
  • 2 Riau dan Sumbar Usul Tol Pekanbaru–Padang Lintasi Kuantan Singingi
  • 3 Kasus Tambang Emas Ilegal Kuansing: Ex-Legislator Jefriadi Ditangkap Jadi Pemodal
  • 4 Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!
  • 5 Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur
  • 6 Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
  • 7 Tak Mempan Operasi Lokal, Pemulihan Sungai Kuantan Menunggu Perintah Langsung Presiden Prabowo
  • 8 Diduga Disusupi Anak Orang Mampu, Seleksi Sekolah Rakyat Kuansing Didesak Transparan
  • 9 Geliat Pacu Jalur Tak Berbekas di Kas Daerah: Potensi Pajak Hotel Rp1,44 M Menguap
Terkini +INDEKS

Pemko Pekanbaru Mulai Buka Layanan Perizinan di Empat Kecamatan

21 Agustus 2026
Manajemen Jamin Layanan Operasi hingga IGD RSD Madani Pekanbaru Berjalan Normal Usai Penggeledahan
21 Agustus 2026
Polres Pelalawan Pastikan Kasus Tambang Ilegal Kadus Kerumutan Tetap Lanjut Meski Ditangguhkan
21 Agustus 2026
Polda Riau Geledah RSD Madani Pekanbaru Selama 7 Jam, Ruang Manajemen Disisir Penyidik
21 Agustus 2026
Pemko Pekanbaru Janjikan Hadiah Umrah untuk Pemenang Lomba Tahfidz ASN
21 Agustus 2026
Telkomsel Liga Sang Juara Hadir di Sijunjung, Dorong Pertumbuhan Ekosistem Digital Pendidikan
21 Agustus 2026
DPRD Pekanbaru Minta Pemko Tambah Alat Pemadam dan Edukasi Warga soal Karhutla
21 Agustus 2026
Diduga Minta Jatah Pemenang Proyek, Berkas Kasus Kadishub Siak Kembali Diserahkan ke Jaksa
21 Agustus 2026
Arus Deras Sungai Kuantan Seret Remaja 17 Tahun, Pencarian Hari Kedua Difokuskan 2 Kilometer ke Hilir
21 Agustus 2026
Kemenkop RI Beri Penghargaan Khusus Bupati Kasmarni, Satu-satunya Kepala Daerah di Riau
21 Agustus 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved