4 Anggota Geng TKS Pelaku Pengeroyokan di Marpoyan Pekanbaru Ditangkap


Rabu, 29 Juni 2022 - 13:03:06 WIB
4 Anggota Geng TKS Pelaku Pengeroyokan di Marpoyan Pekanbaru Ditangkap Tersangka/foto:dnr

RIAUIN.COM - Empat remaja ditahan karena diduga telah melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap seorang pemuda bernama Irfan Azari (21) didepan rumah kost Putri Nabila Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru pada Minggu, (19/6/2022) lalu.

Keempat pelaku yang ditahan adalah FRI (19) warga Jalan Muhajirin Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru. GF (20) warga Jalan Cipta Karya Kelurahan Tarai Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar. Selanjutnya RW (18) Jalan Cipta Karya Ujung Kelurahan Datuk Tunggul Kecamatan Tampan, dan CRN (17) warga Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Tampan, Kita Pekanbaru.

Didampingi Wakapolresta Pekanbaru Henky Poerwanto, Kasat Reskrim Andrie Setiawan dan Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya Iptu Dodi Vivino, Pelaksana harian (Plh) Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol A Mamora mengatakan, kekerasan terhadap korban terjadi pada hari Minggu tanggal 19 Juni 2022 sekira pukul 03.10 WIB di dekat Halte Aur Kuning Jalan Kaharuddin Nasution Kelurahan Air Dingin Kecamatan Bukit Raya.

"Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan korban yang dianiaya oleh 4 pelaku. Dari laporan itu tim gabungan kita dari Polda dan Polsek melakukan Lidik untuk mencari siapa pelaku-pelaku ini. Alhamdulillah kurang lebih 3 hari, para pelaku kita amankan, kita tangkap semua," ujar Mamora, Rabu (29/6/2022) siang.

Disebut Mamora, modus mereka melakukan tindakan penganiayaan tersebut karena pelaku CRN mengaku dikeroyok oleh korban. Dari pengakuan CRN, sebelumnya pada hari Minggu tanggal 12 Juni 2022 sekira pukul 01.30 WIB dirinya dikroyok oleh beberapa orang yang tidak dikenal di Jalan Arifin Ahmad tepatnya didekat SPBU Jalan Bakti Pekanbaru. 

Setelah itu, CRN mengadu kepada teman-temannya dan berencana akan mencari pelaku pengeroyokan tersebut pada malam minggu pekan depan tepatnya pada tanggal 19 Juni 2022.

"Alasannya mereka merasa malam (minggu, red) sebelumnya dikeroyok. Jadi bisa dikatakan mereka mencoba mencari pelaku yang mengeroyok mereka (CRN) di lokasi Mandiaur Kecamatan Bukit Raya," jelasnya.

Mamora menyebut, kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2022 sekira pukul 02.00 WIB para pelaku yang tergabung dalam kelompok TKA (Tongkrongan Kedai Apak) dan TKS (Tongkrongan Kedai Seduduk) sedang nongkrong di Jalan Cipta Karya Penam. Tiba-tiba datang tersangka CRN dari kelompok TKS mengatakan bahwa minggu lalu dirinya dikeroyok oleh sekelompok orang yang menggunakan sepeda motor. 

"Setelah itu gabungan rombongan TKA dan TKS tersebut pergi ke arah Panam tepatnya depan Pesantren Babussalam Jalan HR Soebrantas dengan tujuan melihat balap liar. Saat sedang duduk, ketika itu lewat rombongan orang menggunakan sepeda motor dimana saat itu tersangka CRN mengatakan sepertinya itu 3 rombongan yang mengeroyoknya minggu lalu," katanya.

Mendengar hal tersebut, rombongan TKA dan TKS langsung mengejar, namun saat itu mereka kehilangan jejak. Sekira pukul 03.10 WIB saat melintas di Jalan Kaharuddin Nasution dari arah Marpoyan menuju Jalan Sudirman, rombongan TKA dan TKS tersebut melihat 3 sepeda motor itu melintas berlawanan arah.

Singkat cerita, rombongan TKA dan TKS berputar arah dengan melawan arus untuk mengejar korban dan teman-temanya tersebut. Setelah itu tersangka GF berhasil memepet korban dari arah sebelah kanan.

"Kemudian tersangka CRN memukul kepala korban menggunakan alat besi (double stik) dan kayu yang dibawanya hingga kepala korban berdarah dan mendapatkan 6 jahitan," ucapnya.

Dari keempat pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa kayu dan besi pemukul korban, dua batu bata, dua sepeda motor metik jenis Honda Beat, dua unit handphone dan satu helai spanduk bertuliskan Tongkrongan Kedai Seduduk (TKS).

Keempat tersangka ditahan di Mapolsek Bukit Raya untuk penyidikan lebih lanjut dan dijerat pasal 170 ayat 2 atau ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.-dnr