• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Enam Pabrik Sawit di Kuansing Disegel, Ribuan Petani Terimpit Disrupsi
06 Oktober 2026
Garuda Mengukir Sejarah di Gelora Bung Karno
05 Oktober 2026
Saat Netanyahu Pidato di Depan Kursi Kosong
25 September 2026
Sebanyak 21 Anggota DPRD Kuansing Sempat Jadi Temuan NHP BPK Senilai Rp163 Juta, Polisi Dalami Bukti Lain
23 September 2026
Kasus ISPA Tembus 1.363, Wali Murid di Kuansing Minta PJJ Diperpanjang
20 September 2026

  • Home
  • Hukrim

Pasutri di Pekanbaru Ditangkap, 49.114 Butir Ekstasi dan 5,5 Kg Sabu Disita Polisi

Redaksi

Jumat, 17 Juni 2022 14:15:38 WIB
Cetak
Kapolresta Pekanbaru memperlihatkan barang bukti sabu dan ekstasi/foto:dnr

RIAUIN.COM - Tiga orang tersangka pengedar narkoba ditangkap Satreskrim Polresta Pekanbaru. Ketiga tersangka diamankan pada dua lokasi berbeda, dua diantarnya adalah pasangan suami istri.

Ketiga tersangka yang diamankan adalah CPP (21), NMA (21) dan AA (21). Tersangka CPP dan NMA yang merupakan pasangan suami istri ditangkap disebuah rumah kos di Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Dr Pria Budi mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada Jumat tanggal 10 Juni 2022 sekira pukul 14.15 WIB disebuah ruko yang dibelakangnya berhubungan langsung dengan rumah kos tempat mereka tinggal.

"Setelah dilakukan pemantauan selama 2 hari, Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Ryan Fajri beserta anggota opsnal Sat Resnarkoba Polresta Pekanbaru yang diback-up oleh personil Dit Intelkam Polda Riau melakukan penangkapan terhadap CPP dan seorang perempuan bernama NMA tepatnya di ruko JIalan Karya Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru, dimana mereka berdua adalah sepasang suami istri," ujar Kombes Pria Budi, Jum'at (17/6/2022) pagi.

BACA JUGA
  • Kesal Diserempet, Pria Mabuk Miras di Pekanbaru Pukul Kaca Mobil dengan Pisau
  • Penyeludup Sabu 1 Kg di Bengkalis Ditangkap, Rencana Mau Dibawa ke Padang
  • Jalani Tes Urine, 5 Pelaku Maling Buah Sawit di Rengat Barat Positif Narkoba

Selanjutnya, kata Kapolresta, polisi melakukan penggeledahan di dalam ruko tersebut dan ditemukan 4 unit timbangan digital dan puluhan plastik klip bening. Lalu penggeledahan dilanjutkan di kamar kos yang berada di belakang ruko yang disewa juga oleh Pasutri tersebut.

"Tim opsnal berhasil menemukan 1 plastik teh china yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1066.3 gram, 1 plastik teh china kosong, 3951 butir pil ekstasi dan 3202 butir happy five (H5)," jelas Pria Budi.

Dari pengakuan tersangka CPP , ia berperan sebagai pengedar. Setiap transaksi sabu ia mendapat upah sebesar Rp5 juta hingga Rp8 juta dan pil ekstasi mendapat ubah Rp2 juta.

Setelah dilakukan pengembangan terhadap kedua pelaku, selanjutnya polisi memperoleh informasi tentang keberadaan seorang pelaku lainnya inisial AA (27), warga Jalan Tentram Kelurahan Tangekerang Utara Kecamatan Bukit Raya, di Kota Pekanbaru.

"Pada hari Sabtu tanggal 11 Juni 2022 sekira pukul 20.00 WIB, team opsnal yang diback-up oleh Personil Dit Intelkam Polda Riau melakukan pengintaian selama kurang lebih 2 hari terhadap rumah kos Melati Residence kamar nomor 203 di Jalan Melati Indah Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru," jelas Kapolres.

Kemudian, pada Selasa tanggal 15 Juni 2022 sekira pukul 08.00 WIB dilakukan penggerebekan ditempat penyimpanan narkotika tersebut, selanjutnya petugas berhasil menangkap AA.

"Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam kamar kos dengan berat kotor 4525,5 gram dan pil ekstasi sebanyak 45.163 butir," jelas Pria Budi.

Adapun rincian pil ekstasi yang diamankan itu adalah merek Cocacola warna hijau sebanyak 3.600 butir, merek Cocacola warna orange sebanyak 3.700 butir, merek Cocacola warna ungu sebanyak 4.910 butir, merk Minion warna abu-abu sebanyak 4.813 butir, merek Minion wama biru sebanyak 4.900 butir, merek Minion warna merah muda sebanyak 4.890 butir, merek Minion warna putih sebanyak 3.500 butir, merek Double Trouble warna biru sebanyak 14.850 butir dan 3 unit timbangan digital.

"Dari pengakuan tersangka peran AA, ia berperan sebagai pengedar sabu dan mendapat upah sebesar Rp5 juta hingga Rp8 juta. Untuk pil ekstasi mendapat ubah Rp3 juta," tutupnya.

Selanjutnya terhadap Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke mako Polresta Pekanbaru untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Terhadap pelaku diancam pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Jo 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. -dnr


 Editor : Effendi Rusli
Kata Kunci hukrim


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Tahanan Narkotika Kabur, Petugas Lapas Pasir Pangarayan Diperiksa Internal

Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi

Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu

Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Kurir Ekstasi di Parkiran Hotel Pekanbaru

Nyamar Jadi Buruh Sawit, Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Ditangkap di Perkebunan Ukui

Tahanan Narkotika Kabur, Petugas Lapas Pasir Pangarayan Diperiksa Internal

Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi

Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu

Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Kurir Ekstasi di Parkiran Hotel Pekanbaru

Nyamar Jadi Buruh Sawit, Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Ditangkap di Perkebunan Ukui

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Enam Pabrik Sawit di Kuansing Disegel, Ribuan Petani Terimpit Disrupsi
  • 2 Garuda Mengukir Sejarah di Gelora Bung Karno
  • 3 Warga Pekanbaru Bisa Beli Sembako Murah di 5 Lokasi Ini hingga Jumat
  • 4 Jaga Ketahanan Wilayah Riau, TNI dan Pemprov Tekankan Kerja Sama Lintas Sektor
  • 5 BMKG Minta Warga Riau Waspadai Hujan Badai dan Potensi Asap
  • 6 IHK Riau Naik Jadi 114,27, Inflasi Bulanan September 2026 Tembus 0,64 Persen
  • 7 Pedagang STC Tetap Bisa Berdagang Pasca-BGS Berakhir, Pemko Pekanbaru Buka Skema Sewa Langsung
  • 8 BMKG Riau Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem dan Minta Warga Waspadai 11 Hotspot
  • 9 Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila di MPP, Pemko Pekanbaru Perkuat Dedikasi Aparatur
Terkini +INDEKS

Sumsel Sumbang 2.511 Hotspot di Sumatera, 8 Titik Tersebar di Riau

06 Oktober 2026
Tahanan Narkotika Kabur, Petugas Lapas Pasir Pangarayan Diperiksa Internal
06 Oktober 2026
DBD di Pekanbaru Tembus 745 Kasus, Tiga Orang Meninggal Dunia
06 Oktober 2026
Udara Pekanbaru Pagi Ini Memburuk, Konsentrasi PM2.5 Capai Status Berbahaya
06 Oktober 2026
Udara Bahaya, Pemko Pekanbaru Terbitkan SE Pembelajaran Jarak Jauh
06 Oktober 2026
Enam Pabrik Sawit di Kuansing Disegel, Ribuan Petani Terimpit Disrupsi
06 Oktober 2026
Garuda Mengukir Sejarah di Gelora Bung Karno
05 Oktober 2026
Pasokan dari Daerah Penghasil Berkurang, Harga Cabai di Pekanbaru Melonjak Naik
05 Oktober 2026
Disdik Pekanbaru Batasi Aktivitas Luar Kelas Sekolah Akibat Kabut Asap
05 Oktober 2026
Modernisasi Alutsista dan Tantangan Global Warnai Peringatan HUT ke-81 TNI di Bengkalis
05 Oktober 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved