Pasutri di Pekanbaru Ditangkap, 49.114 Butir Ekstasi dan 5,5 Kg Sabu Disita Polisi


Jumat, 17 Juni 2022 - 14:15:38 WIB
Pasutri di Pekanbaru Ditangkap, 49.114 Butir Ekstasi dan 5,5 Kg Sabu Disita Polisi Kapolresta Pekanbaru memperlihatkan barang bukti sabu dan ekstasi/foto:dnr

RIAUIN.COM - Tiga orang tersangka pengedar narkoba ditangkap Satreskrim Polresta Pekanbaru. Ketiga tersangka diamankan pada dua lokasi berbeda, dua diantarnya adalah pasangan suami istri.

Ketiga tersangka yang diamankan adalah CPP (21), NMA (21) dan AA (21). Tersangka CPP dan NMA yang merupakan pasangan suami istri ditangkap disebuah rumah kos di Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Dr Pria Budi mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada Jumat tanggal 10 Juni 2022 sekira pukul 14.15 WIB disebuah ruko yang dibelakangnya berhubungan langsung dengan rumah kos tempat mereka tinggal.

"Setelah dilakukan pemantauan selama 2 hari, Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Ryan Fajri beserta anggota opsnal Sat Resnarkoba Polresta Pekanbaru yang diback-up oleh personil Dit Intelkam Polda Riau melakukan penangkapan terhadap CPP dan seorang perempuan bernama NMA tepatnya di ruko JIalan Karya Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru, dimana mereka berdua adalah sepasang suami istri," ujar Kombes Pria Budi, Jum'at (17/6/2022) pagi.

Selanjutnya, kata Kapolresta, polisi melakukan penggeledahan di dalam ruko tersebut dan ditemukan 4 unit timbangan digital dan puluhan plastik klip bening. Lalu penggeledahan dilanjutkan di kamar kos yang berada di belakang ruko yang disewa juga oleh Pasutri tersebut.

"Tim opsnal berhasil menemukan 1 plastik teh china yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1066.3 gram, 1 plastik teh china kosong, 3951 butir pil ekstasi dan 3202 butir happy five (H5)," jelas Pria Budi.

Dari pengakuan tersangka CPP , ia berperan sebagai pengedar. Setiap transaksi sabu ia mendapat upah sebesar Rp5 juta hingga Rp8 juta dan pil ekstasi mendapat ubah Rp2 juta.

Setelah dilakukan pengembangan terhadap kedua pelaku, selanjutnya polisi memperoleh informasi tentang keberadaan seorang pelaku lainnya inisial AA (27), warga Jalan Tentram Kelurahan Tangekerang Utara Kecamatan Bukit Raya, di Kota Pekanbaru.

"Pada hari Sabtu tanggal 11 Juni 2022 sekira pukul 20.00 WIB, team opsnal yang diback-up oleh Personil Dit Intelkam Polda Riau melakukan pengintaian selama kurang lebih 2 hari terhadap rumah kos Melati Residence kamar nomor 203 di Jalan Melati Indah Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru," jelas Kapolres.

Kemudian, pada Selasa tanggal 15 Juni 2022 sekira pukul 08.00 WIB dilakukan penggerebekan ditempat penyimpanan narkotika tersebut, selanjutnya petugas berhasil menangkap AA.

"Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam kamar kos dengan berat kotor 4525,5 gram dan pil ekstasi sebanyak 45.163 butir," jelas Pria Budi.

Adapun rincian pil ekstasi yang diamankan itu adalah merek Cocacola warna hijau sebanyak 3.600 butir, merek Cocacola warna orange sebanyak 3.700 butir, merek Cocacola warna ungu sebanyak 4.910 butir, merk Minion warna abu-abu sebanyak 4.813 butir, merek Minion wama biru sebanyak 4.900 butir, merek Minion warna merah muda sebanyak 4.890 butir, merek Minion warna putih sebanyak 3.500 butir, merek Double Trouble warna biru sebanyak 14.850 butir dan 3 unit timbangan digital.

"Dari pengakuan tersangka peran AA, ia berperan sebagai pengedar sabu dan mendapat upah sebesar Rp5 juta hingga Rp8 juta. Untuk pil ekstasi mendapat ubah Rp3 juta," tutupnya.

Selanjutnya terhadap Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke mako Polresta Pekanbaru untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Terhadap pelaku diancam pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Jo 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. -dnr