114 Pengungsi Rohingya di Aceh Akan Dipindah ke Pekanbaru
RIAUIN.COM - Sebanyak 114 warga Rohingnya di Kabupaten Bireuen dan Kota Lhokseumawe Provinsi Aceh rencananya akan dipindahkan ke Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Hal tersebut merupakan instruksi dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) RI. Keputusan itu tertulis dalam surat yang ditandatangani Asisten Deputi Kamtibmas Bambang Pristiwanto tertanggal 16 Maret 2022.
Dalam surat itu disebutkan bahwa pemindahan seluruh warga Rohingya dari Aceh ke Pekanbaru akan dilakukan oleh International Organization for Migration (IOM).
Saat ini, tercatat ada 114 warga Rohingnya ditampung sementara di Kabupaten Bireuen, dan sekitar 20 Rohingnya ditampung di Kota Lhokseumawe. Sehingga total ada 134 warga Rohingya di Aceh.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto membenarkan keabsahan surat tersebut. Dikatakan Eko, polisi sudah diminta sebagai satuan pengamanan dalam proses pemindahan warga Rohingya tersebut.
“Jadwal pemindahan akan ditentukan oleh IOM. Nanti koordinasi dengan Pemda Lhokseumawe dan IOM. Kita bagian pengamanan,” kata AKBP Eko Hartanto dilansir Kompas.com, Jumat (19/3/2022).
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 114 warga Rohingnya terdampar di Kabupaten Bireuen. Sedangkan di Lhokseumawe sebagian besar telah kabur dan kini tersisa sekitar 20 orang.-dnr
Berita Lainnya
Chicco Jericho Desak Polda Riau Usut Tuntas Kematian Gajah di TNTN Tesso Nilo
Total 19 Tungku Penyulingan Minyak Illegal di Musi Banyuasin Dibongkar Mandiri
Komisi III DPR Pertanyakan Polda Riau Pasang Plang Bicara di Lahan PT TBS
Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa, Dirjen PP Beri Masukan
Tarif Baru Tol Pekanbaru-Dumai Belum Diberlakukan, Ini Sebabnya
Pj Sekdakab Kampar Tinjau Lokasi Anak Hanyut di Sipungguk Salo
Chicco Jericho Desak Polda Riau Usut Tuntas Kematian Gajah di TNTN Tesso Nilo
Total 19 Tungku Penyulingan Minyak Illegal di Musi Banyuasin Dibongkar Mandiri
Komisi III DPR Pertanyakan Polda Riau Pasang Plang Bicara di Lahan PT TBS
Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa, Dirjen PP Beri Masukan
Tarif Baru Tol Pekanbaru-Dumai Belum Diberlakukan, Ini Sebabnya
Pj Sekdakab Kampar Tinjau Lokasi Anak Hanyut di Sipungguk Salo