Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Sah, Syafri Harto Diberhentikan Sementara Jadi Dekan FISIP Unri
RIAUIN.COM - Rektor Unri menerbitkan surat keputusan tentang pemberhentian sementara Syafri Harto sebagai pendidik dan sebagai Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP). Surat Keputusan Nomor 4405/UN19/KP/2021 dikeluarkan atas usulan Satgas PPKS Unri yang berlaku sejak Selasa, (21/12/2021).
Humas Unri Rioni Imron, kepada media, Rabu (22/12/2021) mengatakan, keputusan pemberhentian sementara itu diambil dalam rangka proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Unri.
"Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Perguruan Tinggi," ujarnya.
Sementara itu, sehubungan dengan terbitnya surat keputusan tersebut, Unri telah menunjuk Wakil Rektor Bidang Akademik M. Nur Mustafa sebagai Pejabat Pelaksana Harian (Plh) Dekan FISIP Unri.
"Maka demi kelancaran urusan Administrasi di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Unri menunjuk Wakil Rektor Bidang Akademik Prof Dr H M Nur Mustafa, MPd selaku Pejabat Pelaksana Harian (Plh)," tambahnya.
Rioni menjelaskan, pejabat pelaksana harian (Plh), memiliki kewenangan sebagaimana diatur
dalam Surat Edaran Nomor 1/SE/I/2021 tanggal 14 Januari 2021 tentang kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.
Selain itu menurutnya, secara fungsi substansi, masing-masing Wakil Dekan di lingkungan FISIP Unri tetap berkoordinasi dengan Pejabat Plh dalam melaksanakan tugasnya.rls/dnr
Berita Lainnya
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis