Ilustrasi/foto:wikipedia RIAUIN.COM - Rektor Unri menerbitkan surat keputusan tentang pemberhentian sementara Syafri Harto sebagai pendidik dan sebagai Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP). Surat Keputusan Nomor 4405/UN19/KP/2021 dikeluarkan atas usulan Satgas PPKS Unri yang berlaku sejak Selasa, (21/12/2021).
Humas Unri Rioni Imron, kepada media, Rabu (22/12/2021) mengatakan, keputusan pemberhentian sementara itu diambil dalam rangka proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Unri.
"Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Perguruan Tinggi," ujarnya.
Sementara itu, sehubungan dengan terbitnya surat keputusan tersebut, Unri telah menunjuk Wakil Rektor Bidang Akademik M. Nur Mustafa sebagai Pejabat Pelaksana Harian (Plh) Dekan FISIP Unri.
"Maka demi kelancaran urusan Administrasi di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Unri menunjuk Wakil Rektor Bidang Akademik Prof Dr H M Nur Mustafa, MPd selaku Pejabat Pelaksana Harian (Plh)," tambahnya.
Rioni menjelaskan, pejabat pelaksana harian (Plh), memiliki kewenangan sebagaimana diatur
dalam Surat Edaran Nomor 1/SE/I/2021 tanggal 14 Januari 2021 tentang kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.
Selain itu menurutnya, secara fungsi substansi, masing-masing Wakil Dekan di lingkungan FISIP Unri tetap berkoordinasi dengan Pejabat Plh dalam melaksanakan tugasnya.rls/dnr