Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Kirim Ratusan Gram Sabu ke Makassar, Pria di Pekanbaru Diciduk
RIAUINCOM - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau memusnahkan ratusan gram sabu yang hendak dikirim ke Makassar melalui Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Rabu (8/12/2021).
Dalam pengungkapan ini, seorang tersangka berinisial H diamankan dan sebanyak 999,9 gram sabu disita.
Kepala BNNP Riau, Robinson mengatakan, pengungkapan berawal di hari Jumat (26/11/2021) sekitar pukul 06.40 WIB. Saat itu petugas bandara curiga melihat kotak kardus yang ada di gudang cargo.
Atas kecurigaan itu, pihak bandara kemudian berkoordinasi dengan BNNP Riau, untuk memastikan isi paket tersebut.
“Ternyata saat dicek, isi paketnya 999,99 gram paket sabu,” ujar Brigjen Pol Robinson di Halaman Kantor BNNP Riau.
Atas temuan itu, petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan mendapati nomor handphone serta mengetahui keberadaan pengirimnya.
“Saat ditelusuri pelaku diketahui sedang menginap di salah satu hotel di Pekanbaru. Dan langsung kita amankan,” ucap Brigjen Pol Robinson.
Setelah diinterogasi, tersangka H mengaku sudah dua kali melakukan pengiriman sabu, yang pertama berhasil lolos.
“Yang kedua ini berhasil digagalkan,” ungkap Robinson.
Kemudian, lanjut Robinson, modus pelaku mengirimkan paket sabu ke Makassar adalah dengan memanfaatkan jasa pengiriman.
“Yang pertama H mengirim narkotika dengan kotak kardus melalui JNT, yang kedua dikirimkan melalui cargo bandara ke Makassar,” jelas Robinson.
“Untuk Pasal yang dijerat terhadap pelaku yakni Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UUD 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tutup Robinson.-dn
Berita Lainnya
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis