• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Dahaga Fiskal di Negeri Kaya Minyak: Menagih Hak Bagi Hasil Siak yang Mengendap di Pusat
06 Oktober 2026
Enam Pabrik Sawit di Kuansing Disegel, Ribuan Petani Terimpit Disrupsi
06 Oktober 2026
Garuda Mengukir Sejarah di Gelora Bung Karno
05 Oktober 2026
Saat Netanyahu Pidato di Depan Kursi Kosong
25 September 2026
Sebanyak 21 Anggota DPRD Kuansing Sempat Jadi Temuan NHP BPK Senilai Rp163 Juta, Polisi Dalami Bukti Lain
23 September 2026

  • Home
  • Pekanbaru

Chevron dan SKK Migas Mangkir Sidang Perdana Gugatan Lingkungan Hidup LPPHI

Redaksi

Selasa, 27 Juli 2021 16:32:41 WIB
Cetak
Sidang perdana gugatan masalah lingkungan hidup di PN Pekanbaru.

RIAUIN.COM - Sidang perdana gugatan lingkungan hidup dari LPPHI terhadap PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), SKK Migas, Menteri Lingkungan Hidup dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau berlangsung Selasa (27/7/2021) mulai pukul 14.40 WIB. 

Pantauan wartawan di ruangan sidang, Hakim Ketua DR Dahlan SH MH terdengar menanyakan keberadaan PT CPI dan SKK Migas. Masing-masing merupakan Tergugat I dan Tergugat II dalam perkara ini. 

"Chevron tidak datang?," tanya Hakim Ketua dalam sidang yang dipimpinnya bersama dua hakim anggota Tommy Manik SH dan Zefri Mayeldo Harahap SH MH serta Panitera Solviati SH.

Padahal, di jadwal persidangan PN Pekanbaru, ditetapkan jadwal sidang pada pukul 10.00 WIB. Sidang akhirnya mundur hingga pukul 14.40 WIB karena menunggu Tergugat I dan Tergugat II yang belum datang juga sampai sidang dimulai.

BACA JUGA
  • Kesal Diserempet, Pria Mabuk Miras di Pekanbaru Pukul Kaca Mobil dengan Pisau
  • Penyeludup Sabu 1 Kg di Bengkalis Ditangkap, Rencana Mau Dibawa ke Padang
  • Jalani Tes Urine, 5 Pelaku Maling Buah Sawit di Rengat Barat Positif Narkoba

Majelis Hakim lantas melakukan pengecekan kelengkapan dokumen para pihak baik penggugat maupun para tergugat. Tak lama kemudian, sekitar pukul 14.55 WIB, Hakim Ketua menutup sidang dan menyatakan sidang dilanjutkan pada 24 Agustus 2021 mendatang.

Tim Hukum LPPHI Josua Hutauruk SH menyatakan menghormati pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau yang telah menghadiri sidang. 

Anggota Tim Hukum LPPHI, Tommy Freddy Manungkalit SH mengatakan Majelis Hakim dalam ruang sidang sudah menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II sudah dipanggil secara patut dan sah secara hukum tapi tetap mangkir persidangan.

Senada, Anggota Tim Hukum LPPHI lainnya, Perianto Agus Pardosi SH juga menyayangkan Tergugat I dan Tergugat II tidak hadir pada persidangan perdana ini. "Meski demikian kita tetap hargai itu hak mereka dan tentunya masyarakat bisa menilai apa yang terjadi di persidangan," ungkap Perianto Agus Pardosi SH.

"Sesuai hukum acara, jika para pihak tiga kali dipanggil dan tidak hadir, maka sidang akan dilanjutkan dengan tanpa kehadiran mereka atau dikenal dengan istilah verstek. Putusan bisa dijatuhkan karena dianggap pihak tersebut tidak hadir dan tidak menggunakan haknya sebagai tergugat," timpal Supriadi Bone SH CLA, Anggota Tim Hukum LPPHI yang hadir di persidangan.

Sementara itu terpisah, Ketua Umum LPPHI Rafik menyatakan menyayangkan tidak hadirnya PT CPI dan SKK Migas dalam persidangan pertama Gugatan Perdata Lingkungan Hidup LPPHI itu.

"Kami tentunya berharap semua pihak bisa tetap menghargai institusi Pengadilan sebagai harapan masyarakat untuk memperoleh keadilan, terutama sekali dalam permasalahan pencemaran lingkungan hidup berupa limbah minyak di Blok Rokan," ungkap Rafik.

Sebagai lembaga non pemerintahan yang konsisten membela hak masyarakat di bidang kehutanan dan lingkungan hidup, kata Rafik, LPPHI akan tetap berpegang teguh pada aturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.--hen/nal.


 Editor : Satria Donald
Kata Kunci hukrim


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Aksi Telepon Palsu ke Layanan TRC 112 Ancam Keselamatan Warga Pekanbaru

Tiga Jalan Utama Pekanbaru Diperlebar, Kemacetan Mulai Terurai

Pasokan Terbagi ke Jakarta, Cabai Bukittinggi di Pekanbaru Tembus Rp120 Ribu

DBD di Pekanbaru Tembus 745 Kasus, Tiga Orang Meninggal Dunia

Udara Pekanbaru Pagi Ini Memburuk, Konsentrasi PM2.5 Capai Status Berbahaya

Udara Bahaya, Pemko Pekanbaru Terbitkan SE Pembelajaran Jarak Jauh

Aksi Telepon Palsu ke Layanan TRC 112 Ancam Keselamatan Warga Pekanbaru

Tiga Jalan Utama Pekanbaru Diperlebar, Kemacetan Mulai Terurai

Pasokan Terbagi ke Jakarta, Cabai Bukittinggi di Pekanbaru Tembus Rp120 Ribu

DBD di Pekanbaru Tembus 745 Kasus, Tiga Orang Meninggal Dunia

Udara Pekanbaru Pagi Ini Memburuk, Konsentrasi PM2.5 Capai Status Berbahaya

Udara Bahaya, Pemko Pekanbaru Terbitkan SE Pembelajaran Jarak Jauh

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Enam Pabrik Sawit di Kuansing Disegel, Ribuan Petani Terimpit Disrupsi
  • 2 Garuda Mengukir Sejarah di Gelora Bung Karno
  • 3 Warga Pekanbaru Bisa Beli Sembako Murah di 5 Lokasi Ini hingga Jumat
  • 4 Jaga Ketahanan Wilayah Riau, TNI dan Pemprov Tekankan Kerja Sama Lintas Sektor
  • 5 BMKG Minta Warga Riau Waspadai Hujan Badai dan Potensi Asap
  • 6 IHK Riau Naik Jadi 114,27, Inflasi Bulanan September 2026 Tembus 0,64 Persen
  • 7 Pedagang STC Tetap Bisa Berdagang Pasca-BGS Berakhir, Pemko Pekanbaru Buka Skema Sewa Langsung
  • 8 BMKG Riau Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem dan Minta Warga Waspadai 11 Hotspot
  • 9 Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila di MPP, Pemko Pekanbaru Perkuat Dedikasi Aparatur
Terkini +INDEKS

Aksi Telepon Palsu ke Layanan TRC 112 Ancam Keselamatan Warga Pekanbaru

06 Oktober 2026
Harga TBS Sawit Mitra Swadaya Riau Turun Jadi Rp3.733 per Kilogram
06 Oktober 2026
Tiga Jalan Utama Pekanbaru Diperlebar, Kemacetan Mulai Terurai
06 Oktober 2026
Kasus Penipuan Proyek Batu Bara Rp495 Juta, Ayah Selebgram di Pekanbaru Jadi Tersangka
06 Oktober 2026
BSSN Beri Penghargaan Riau atas Pemenuhan Tim Tanggap Insiden Siber
06 Oktober 2026
Dahaga Fiskal di Negeri Kaya Minyak: Menagih Hak Bagi Hasil Siak yang Mengendap di Pusat
06 Oktober 2026
Pasokan Terbagi ke Jakarta, Cabai Bukittinggi di Pekanbaru Tembus Rp120 Ribu
06 Oktober 2026
Sisir Sungai Kuantan, Tim Gabungan Polsek Cerenti Tutup Paksa Tambang Ilegal
06 Oktober 2026
Petani Sawit Plasma Riau Hadapi Penurunan Harga TBS Sepekan Ke Depan
06 Oktober 2026
Sumsel Sumbang 2.511 Hotspot di Sumatera, 8 Titik Tersebar di Riau
06 Oktober 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved