Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Polsek Tapung Kembali Tangkap Pengedar Sabu
RIAUIN.COM- Tim Opsnal Polsek Tapung kembali menangkap pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu di Desa Indrapuri, Rabu (7/7/2021).
Pelaku berinisial HAR (47) merupakan warga Desa Indrapuri, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Bersama pelaku juga diamankan barang bukti 2 paket Narkotika jenis Sabu terbungkus plastik bening, sebuah bong alat penghisap shabu terbuat dari botol sprite, sebuah Handphone Android merk Vivo Y20s warna biru dan beberapa barang bukti lainnya.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (7/7/2021) sekitar pukul 09.00 wib, saat itu Unit Reskrim Polsek Tapung mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada warganya diduga sebagai pengedar narkotika sedang berada di rumah tersangka.
Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolsek Tapung, Kompol Sumarno perintahkan Kanit Reskrim, Iptu Lambok Hendriko SH untuk melakukan penyelidikan terkait info tersebut.
Mendapat perintah tersebut, Kanit Reskrim bersama 2 anggota Opsnal Polsek berangkat menuju lokasi yang dimaksud. Setibanya di TKP petugas bertemu dengan target dan langsung mengamankannya.
"Kemudian didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 2 paket kecil Narkotika jenis Sabu terbungkus plastik bening, sebuah alat penghisap Sabu (bong, red) terbuat dari botol Sprite, sebuah Handphone Android Merk Vivo Y20s dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini," katanya.
Saat diinterogasi tersangka HAR mengakui Narkotika tersebut adalah miliknya, selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Hasil pengecekan urine tersangka positif amphetamine. Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Kapolsek.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," jelasnya. -yus
Berita Lainnya
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis