Polsek Tapung Kembali Tangkap Pengedar Sabu
RIAUIN.COM- Tim Opsnal Polsek Tapung kembali menangkap pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu di Desa Indrapuri, Rabu (7/7/2021).
Pelaku berinisial HAR (47) merupakan warga Desa Indrapuri, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Bersama pelaku juga diamankan barang bukti 2 paket Narkotika jenis Sabu terbungkus plastik bening, sebuah bong alat penghisap shabu terbuat dari botol sprite, sebuah Handphone Android merk Vivo Y20s warna biru dan beberapa barang bukti lainnya.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (7/7/2021) sekitar pukul 09.00 wib, saat itu Unit Reskrim Polsek Tapung mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada warganya diduga sebagai pengedar narkotika sedang berada di rumah tersangka.
Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolsek Tapung, Kompol Sumarno perintahkan Kanit Reskrim, Iptu Lambok Hendriko SH untuk melakukan penyelidikan terkait info tersebut.
Mendapat perintah tersebut, Kanit Reskrim bersama 2 anggota Opsnal Polsek berangkat menuju lokasi yang dimaksud. Setibanya di TKP petugas bertemu dengan target dan langsung mengamankannya.
"Kemudian didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 2 paket kecil Narkotika jenis Sabu terbungkus plastik bening, sebuah alat penghisap Sabu (bong, red) terbuat dari botol Sprite, sebuah Handphone Android Merk Vivo Y20s dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini," katanya.
Saat diinterogasi tersangka HAR mengakui Narkotika tersebut adalah miliknya, selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Hasil pengecekan urine tersangka positif amphetamine. Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Kapolsek.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," jelasnya. -yus
Berita Lainnya
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah