Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Sidang Dugaan Korupsi Ruang Pertemuan Hotel Kuansing, JPU Hadirkan 5 Saksi
RIAUIN.COM- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru hari ini, Jum'at (25/6/ 2021) menggelar sidang lanjutan terhadap terdakwa FK mantan Kadis CKTR Kuansing dan AH mantan Kabid Cipta Karya.
Sidang digelar dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kuansing. Sidang kali ini dengan agenda pemeriksaan para saksi di sampaikan oleh Kajari Kuansing Hadiman, SH., MH melalui keterangan tertulisnya kepada Riauin.com, Jumat (25/6/2021) sore
Hadiman mengatakan sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Ruang Pertemuan Hotel Kuansing tahun anggaran 2015 . "Untuk sidang hari ini, JPU Kejari Kuantan Singingi menghadirkan 5 Saksi yakni, Raja Amalian dari pihak Bank Riau, Juju Eka Wahyudi dari Bank Riau dan Tengku Muhammad Fadli dari Bank Riau. Kemudian, Ruth Veronica dari pihak pemenang tender PT Betania dan Henry Gultom PT Betania," katanya.
Dijelaskannya, Ruth Veronika ini adalah mantan Komisaris PT Betania Prima sedangkan Henry Goltom sebagai direktur utama PT Betania Prima mengantikan Robert Tambunan yang meninggal dunia.
Hadiman menceritakan kronologis kasus korupsi ini berawal dari pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing yang dilakukan pada tahun 2015 lalu.
Pekerjaan tersebut dilaksanakan PT Betania Prima dengan anggaran Rp 13,1 miliar. Namun, pekerjaan tak selesai dan realisasi hanya 44,5 persen. Dari bobot pekerjaan yang hanya 44,5 persen ternyata pembayaran Rp 5,2 miliar. Dalam pemeriksaan, pihak kejaksaan tidak menemukan pekerjaan tersebut.
Bahkan menurut Hadiman, barang-barang mobiler yang ada tidak sesuai spek. Atas pekerjaan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp5 miliar lebih. -hen
Berita Lainnya
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis