Pelaku Judi KIM di Desa Padang Mutung Ditangkap Polsek Kampar
RIAUIN.COM- Pelaku judi tebak angka jenis KIM ditangkap unit Reskrim Polsek Kampar, Senin (7/6/2021) malam. Pelaku NU alias OJ (45) ditangkap disebuah warung kopi yang berlokasi di Desa Padang Mutung.
NU alias OJ (45) merupakan warga Desa Bukit Ranah Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar. Bersama pelaku turut diamankan barang bukti satu unit telepon genggam merek Nokia warna putih hitam dan satu unit android merek Xiomi warna silver yang berisi sms pesanan nomor judi tebak angka/ KIM, serta uang tunai sebesar Rp352 ribu yang diduga dari hasil transaksi judi tebak angka tersebut.
Pengungkapan kasus ini berawal Senin (7/6/2021) sekitar pukul 21.00 wib, saat itu Kanit Reskrim Polsek Kampar, IPTU Toni MH mendapat informasi ada seorang pria inisial OJ yang disinyalir sebagai penjual nomor judi tebak angka online, berada di kedai kopi Desa Padang Mutung Kecamatan Kampar.
Informasi tersebut diteruskan kepada Kapolsek Kampar, AKP Marupa Sibarani MH, selanjutnya Kapolsek didampungi Kanit Reskrim, IPDA Toni MH beserta Tim Opsnal Polsek langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 21.30 wib, tim tiba di lokasi dan melihat target sedang duduk disebuah kedai kopi dan langsung mengamankannya, petugas kemudian melakukan interogasi terhadap OJ. Tersangka mengakui bahwa dirinya benar menjual nomor judi tebak angka jenis KIM yang dilakukan secara online.
Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
"Jajaran Polsek Kampar benar telah mengamankan pelaku judi tebak angka jenis KIM ini. Tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ungkapnya. -yus
Berita Lainnya
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah