Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Diduga Korban Curat, Polisi Usut Pembunuhan IRT di Rangsang Barat Meranti
RIAUIN.COM - Polisi terus mengusut dugaan pembunuhan Rs (27), ibu rumah tangga (IRT) di Dusun Purwosari, Desa Segomeng, Kecamatan Rangsang Barat, Kepulauan Meranti, yang diduga korban pencurian dengan kekerasan (curat).
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito melalui Kapolsek Rangsang Barat Iptu JA Lubis mengatakan, pihaknya terus berupaya menyelidiki untuk mengungkap pelaku kasus tersebut.
"Anggota Polsek di back-up identifikasi Reskrim Polres Kepulauan Meranti sudah turun ke lokasi dan melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara). Mengambil keterangan saksi dan mengumpulkan barang bukti. Jenazah korban juga telah dilakukan visum, dan dibawa ke RSUD untuk dilakukan autopsi," ujarnya, Sabtu (1/5/2021).
Sebelumnya, Rs ditemukan meninggal dunia dengan luka di bagian leher, di rumahnya Dusun Purwosari, Desa Segomeng, Jumat (30/4/2021) pukul 17.00 WIB.
Polisi menduga, Rs menjadi korban pencurian dengan kekerasan karena ada perhiasan milik korban yang hilang.
"Saat kejadian, suami korban tidak berada di rumah. Korban bersama anak perempuannya yang masih kecil. Namun anaknya tidak apa-apa," sebut JA Lubis.
Kejadian tersebut pertama kali diketahui oleh tetangganya bernama Ardiana, yang datang untuk mengembalikan cetakan kue.
"Korban ditemukan tergeletak berlumuran darah," bebernya.
Ardiana pun langsung memberitahukan warga lainnya, Ramlah. Tak lama kemudian, kedua saksi tersebut kembali ke tempat kejadian untuk memeriksa kondisi korban.
"Saat diperiksa, kondisi korban sudah tidak bernyawa. Temuan ini kemudian dilaporkan ke Kepala Desa setempat, dan kepolisian," pungkasnya.--syah.
Berita Lainnya
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis