Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Miliki 16 Gram Sabu, Pemuda 22 Tahun Warga Pasir Penyu Inhu Diamankan Polisi
RIAUIN.COM - Unit Reserse Kriminal Polsek Kelayang tanpa sengaja menangkap pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial EDP (22) warga Kelurahan Air Molek II, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Inhu.
EDP ditangkap saat polisi meringkus tersangka HEP, Kamis (12/3/2021) sekira pukul 08.30 WIB di sebuah rumah di Kelurahan Air Molek II, Kecamatan Pasir Penyu.
Tersangka HEP Merupakan pemasok sabu dari tersangka MSW alias Iwan (42) warga Dusun II Desa Bukit Selanjut, Kecamatan Kelayang bersama barang bukti 5 paket sabu-sabu siap edar sehari sebelumnya.
Tersangka HEP ( 21) Seorang pemuda Desa Lembah Dusun Gading Kecamatan Pasir Penyu.
"Dari tersangka EDP, polisi
mengamankan 1 paket sabu ukuran besar, seberat 16 gram," kata Kapolres Inhu AKBP Efrizal melalui PS Paur Humas Aipda Misran kepada Riauin.com, Jumat (12/3/2021).
Dijelaskan Misran, penangkapan terhadap tersangka EDP dipimpin langsung Kepala Unit Reskrim Polsek Kelayang Aipda P Krisdianto Sinaga sesuai perintah Kapolsek Kelayang AKP Osben Samosir.
Tangkapan besar ini tentu membuat Kapolsek Kelayang AKP Osben Samosir dan jajarannya berbangga hati, karena telah menyelamatkan puluhan bahkan ratusan jiwa manusia jika mengonsumsi sabu-sabu sebanyak 16 gram itu.
"Tersangka EDP dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Kelayang menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkas Misran.--argus.
Berita Lainnya
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis