Miliki 16 Gram Sabu, Pemuda 22 Tahun Warga Pasir Penyu Inhu Diamankan Polisi


Jumat, 12 Maret 2021 - 16:16:23 WIB
Miliki 16 Gram Sabu, Pemuda 22 Tahun Warga Pasir Penyu Inhu Diamankan Polisi Tersangka dan barang bukti diamankan polisi./foto:argus.

RIAUIN.COM - Unit Reserse Kriminal Polsek Kelayang tanpa sengaja menangkap pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial EDP (22) warga Kelurahan Air Molek II,  Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Inhu.

EDP ditangkap saat polisi meringkus tersangka HEP, Kamis (12/3/2021) sekira pukul 08.30 WIB di sebuah rumah di Kelurahan Air Molek II,  Kecamatan Pasir Penyu.

Tersangka HEP Merupakan pemasok sabu dari tersangka MSW alias Iwan (42) warga Dusun II Desa Bukit Selanjut, Kecamatan Kelayang bersama barang bukti 5 paket sabu-sabu siap edar sehari sebelumnya.

Tersangka HEP ( 21) Seorang pemuda Desa Lembah Dusun Gading Kecamatan Pasir Penyu.

"Dari tersangka EDP, polisi
mengamankan 1 paket sabu ukuran besar, seberat 16 gram," kata Kapolres Inhu AKBP Efrizal melalui PS Paur Humas Aipda Misran kepada Riauin.com, Jumat (12/3/2021).

Dijelaskan Misran, penangkapan terhadap tersangka EDP dipimpin langsung Kepala Unit Reskrim Polsek Kelayang Aipda P Krisdianto Sinaga sesuai perintah Kapolsek Kelayang AKP Osben Samosir.

Tangkapan besar ini tentu membuat Kapolsek Kelayang AKP Osben Samosir dan jajarannya berbangga hati, karena telah menyelamatkan puluhan bahkan ratusan jiwa manusia jika mengonsumsi sabu-sabu sebanyak 16 gram itu.

"Tersangka EDP dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Kelayang menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkas Misran.--argus.