Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Bandar Sabu Warga Pasir Penyu Inhu Diringkus Polisi
RIAUIN.COM - Setelah meringkus MSW alias Iwan (42) beserta barang bukti 5 paket sabu-sabu siap edar, Polsek Kelayang memburu tersangka lain yang pemasok (bandar) barang haram tersebut.
Sekita pukul 08.30 WIB, Kamis (11/3/2021), Unit Reskrim Polsek Kelayang membekuk HEP (21) pemuda Desa Lembah Dusun Gading, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Inhu, yang diduga pemasok sabu kepada Iwan.
"Dari tangan tersangka HEP, turut diamankan 2 paket sabu-sabu dengan berat kotor sekitar 0,39 gram, satu set alat hisap sabu dan barang bukti lainnya," kata Kapolres Inhu AKBP Efrizal melalui PS Paur Humas Aipda Misran, Jumat (12/3/2021).
Dijelaskan Misran, penangkapan HEP merupakan pengembangan kasus dari tersangka Iwan, warga Dusun II Desa Bukit Selanjut, Kecamatan Kelayang yang ditangkap sehari sebelumnya.
Setelah menangkap Iwan, Unit Reskrim Polsek Kelayang di bawah pimpinan Kanit Reskrim Aipda P Krisdianto Sinaga sesuai perintah Kapolsek Kelayang AKP Osben Samosir melakukan pengembangan, terutama mengenai asal usul sabu yang disimpan Iwan.
Menurut pengakuan Iwan kepada polisi, sabu itu dia dapat dari seorang pemuda Desa Lembah Dusun Gading. Kemudian, pukul 05.00 WIB, polisi berangkat ke Air Molek.
Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya sekitar pukul 08.30 WIB berhasil meringkus tersangka HEP di sebuah rumah di Kelurahan Air Molek II Kecamatan Pasir Penyu.
Ketika rumah itu geledah, tim menemukan 2 paket sabu-sabu siap edar dengan berat kotor 0,39 gram, satu set alat hisap sabu atau bong, handphone yang digunakan tersangka dan barang bukti lain
Terkait aktifitas narkoba milik tersangka HEP, tersangka HEP juga mengaku jika telah menjual sabu-sabu pada tersangka Iwan.
"Tersangka HEP dan tersangka MSW berserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kelayang untuk menjalani proses hukum," pungkas Misran.--argus.
Berita Lainnya
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis