Bandar Sabu Warga Pasir Penyu Inhu Diringkus Polisi


Jumat, 12 Maret 2021 - 14:59:29 WIB
Bandar Sabu Warga Pasir Penyu Inhu Diringkus Polisi Tersangka dan barang bukti diamankan polisi./foto:argus.

RIAUIN.COM - Setelah meringkus MSW alias Iwan (42) beserta barang bukti 5 paket sabu-sabu siap edar, Polsek Kelayang memburu tersangka lain yang pemasok (bandar) barang haram tersebut.

Sekita pukul 08.30 WIB, Kamis (11/3/2021), Unit Reskrim Polsek Kelayang membekuk HEP (21) pemuda Desa Lembah Dusun Gading,  Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Inhu, yang diduga pemasok sabu kepada Iwan. 

"Dari tangan tersangka HEP, turut diamankan 2 paket sabu-sabu dengan berat kotor sekitar 0,39 gram, satu set alat hisap sabu dan barang bukti lainnya," kata Kapolres Inhu AKBP Efrizal melalui PS Paur Humas Aipda Misran, Jumat (12/3/2021).

Dijelaskan Misran, penangkapan HEP merupakan pengembangan kasus dari tersangka Iwan, warga Dusun II Desa Bukit Selanjut, Kecamatan Kelayang yang ditangkap sehari sebelumnya.

Setelah menangkap Iwan, Unit Reskrim Polsek Kelayang di bawah pimpinan Kanit Reskrim Aipda P Krisdianto Sinaga sesuai perintah Kapolsek Kelayang AKP Osben Samosir melakukan pengembangan, terutama mengenai asal usul sabu yang disimpan Iwan.

Menurut pengakuan Iwan kepada polisi, sabu itu dia dapat dari seorang pemuda Desa Lembah Dusun Gading. Kemudian, pukul 05.00 WIB, polisi berangkat ke Air Molek.

Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya sekitar pukul 08.30 WIB berhasil meringkus tersangka HEP di sebuah rumah di Kelurahan Air Molek II Kecamatan Pasir Penyu.

Ketika rumah itu geledah, tim menemukan 2 paket sabu-sabu siap edar dengan berat kotor 0,39 gram, satu set alat hisap sabu atau bong, handphone yang digunakan tersangka dan barang bukti lain 

Terkait aktifitas narkoba milik tersangka HEP, tersangka HEP juga mengaku jika telah menjual sabu-sabu pada tersangka Iwan.

"Tersangka HEP dan tersangka MSW berserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kelayang untuk menjalani proses hukum," pungkas Misran.--argus.