• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Tim Gabungan Bakar 145 Rakit Emas Ilegal di Inuman dan Cerenti
02 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Singingi Hilir Salurkan Bantuan Pupuk ke Kelompok Tani
02 Juni 2026
Gagal Buli BBM, Sapi Pun Jadi
29 Mei 2026
Jabatan Tak Boleh Berkurban
28 Mei 2026
Kawal Ketahanan Pangan, Polsek Singingi Hilir Antar 2 Ton Jagung Petani ke Bulog
26 Mei 2026

  • Home

Ini Poin-poin Revisi UU Terorisme

Redaksi
Jumat, 29 Januari 2016 08:52:33 WIB
Cetak
Densus 88
SENIN pekan depan atau 1 Februari 2015, draf revisi Undang-Undang 15 Tahun 2013 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo.

Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Widodo Eka Tjahjana, menerangkan bahwa hingga Kamis malam, draf tersebut masih difinalisasi oleh tim yang terdiri dari sejumlah pihak terkait dan berkompeten. Hari ini revisi draf UU terkait Terorisme tersebut akan diselesaikan.

"Ini kan masih kita poses lagi. Agendanya seperti itu (Senin diserahkan ke Presiden), kita lihat perkembangannya, karena perdebatannya sangat sengit, menyangkut hal-hal yang sangat substantif," kata Widodo, seperti dilansir VIVA.

Widodo tidak menyebut secara pasti berapa pasal yang direvisi. Hanya saja berdasarkan pernyataan-pernyataan banyak pihak sebelumnya seperti Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan, kurang lebih ada sepuluh pasal yang akan direvisi.

Meski tidak menyebutkan secara detil dan lengkap, Widodo mengungkapkan bahwa soal yang paling banyak diperdebatkan dalam revisi tersebut adalah terkait aturan negara akan mencabut Paspor atau status kewarganeraan seorang Warga Negara Indonesia yang mengikuti kegiatan militer di luar negeri, atau dengan sengaja mendukung kelompok militan atau radikal seperti Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS)

"Itu yang tadi soal pencabutan kewarganegaraan dan soal Paspor. UU kewarganegaraan kan memungkinkan pencabutan Paspor oleh negara," ujarnya.

Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006 Pasal 23, salah satunya menyebut bahwa WNI kehilangan kewarganeraannya jika yang masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden. Hal itu juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Dengan dicabut status kewarganegaraannya, kata Widodo maka akan otomatis sistem paspornya tidak berlaku. sehingga Warga Negara tersebut tidak akan bisa masuk ke Indonesia.

"Bukan dicekal tapi dia sudah tidak bisa masuk lagi. Untuk indikator bisa dicabut kewarganegaraannya diserahkan ke instansi yang berwenang mencabut itu. UU kewarganegaraan sudah mengatur itu," ujar dia.

Widodo melanjutkan, soal lain yang menjadi pembahasan dalam revisi UU tersebut adalah terkait perdagangan senjata untuk tujuan terorisme.

"Ada juga soal ekstrateritorial, Bukti elektronik atau saksi elektronik. Kalau untuk pendanaan terorisme tidak masuk pembahasan. Targetnya selesai satu, dua, tiga, hari ini," kata dia.

Selain itu, usulan untuk penambahan masa penahanan terduga terorisme menurut Widodo juga menjadi poin penting yang dipertimbangkan. Alasannya dengan waktu penahanan yang sekarang dinilai tidak lagi mendukung untuk membongkar dan mengungkap jaringan terorisme yang ada di tanah air.

"Penambahan waktu penahanan dari 120 hari, akan ditambah 60 hari dan bisa ditambah lagi 60 hari. Karena memang untuk membongkar, ini kan pekerjaan berat. Jadi kalau tidak bisa extraordinary crime jadi kita harus paksa supaya bisa membongkar semuanya sampai bisa ke akar-akarnya," tutur Widodo.

Sedangkan usulan soal kewenangan melakukan penangkapan kepada terduga teroris, menurut Widodo dalam pembahasan draf revisi UU Terorisme justru belum mengarah ke hal tersebut.

"Harapan kami kalau iya, saya kira itu akan sinkroniasi lagi dengan UU lain. KUHAP itu juga harus dipertimbangkan jika memang ke arah kesana. Ini kan tingkatnya masih level UU, jadi ini kan nanti kan butuh Peraturan Pelaksanaan. PP ini nantinya kan kita percepat," kata Widodo. VCI




[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Sejumlah Serpihan Ditemukan, KRI Nanggala 402 Dinyatakan Tenggelam

Ponpes di Indramayu Laksanakan Salat Tarawih 'Kilat', Pengurus: Ini Sudah Tradisi

Bantu Pencarian KRI Nanggala-402, AS Kirim Pesawat C-17

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Wali Kota Tanjungbalai Syahrial Dibawa KPK ke Jakarta

Ikuti Latihan Penembakan Rudal dan Torpedo, Kapal Selam KRI Nanggala Hilang di Bali Utara

Unggahan Joseph Paul Zhang Diduga Menista Agama, Menag: Masyarakat Jangan Terpancing

Sejumlah Serpihan Ditemukan, KRI Nanggala 402 Dinyatakan Tenggelam

Ponpes di Indramayu Laksanakan Salat Tarawih 'Kilat', Pengurus: Ini Sudah Tradisi

Bantu Pencarian KRI Nanggala-402, AS Kirim Pesawat C-17

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Wali Kota Tanjungbalai Syahrial Dibawa KPK ke Jakarta

Ikuti Latihan Penembakan Rudal dan Torpedo, Kapal Selam KRI Nanggala Hilang di Bali Utara

Unggahan Joseph Paul Zhang Diduga Menista Agama, Menag: Masyarakat Jangan Terpancing

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Tim Gabungan Bakar 145 Rakit Emas Ilegal di Inuman dan Cerenti
  • 2 Menkeu Purbaya: Ekonomi Kita Kuat, Jangan Percaya 'Ekonom TikTok'!
  • 3 Riau Hari Ini, Potensi Hujan Ringan Lokal Tanpa Peringatan Cuaca Ekstrem
  • 4 PLN Selidiki Gangguan Kelistrikan, Sejumlah Wilayah di Sumbagut Terdampak Padam
  • 5 Guncangan Sesaat Demi Posisi Tawar Sawit yang Lebih Kuat
  • 6 ASN Kuansing Nyambi Bertani, Cuan Rp 31 Juta Modal Dua Jam Sehari
  • 7 Pusat Tolak Cabut Izin PT Wanasari, Humas: Jangan Cari-Cari Kesalahan
  • 8 Dishub Pekanbaru Kerahkan Tiga Regu Patroli Amankan U-Turn
  • 9 Pospera Riau Apresiasi Langkah Polda Riau Pidanakan PT MM
Terkini +INDEKS

Pantau Langsung Laporan ASN di RW, Walikota Pekanbaru Pangkas Alur Birokrasi

04 Juni 2026
Lonjakan 67 Titik Panas Mengepung Riau, Warga Diminta Waspada Kebakaran Lahan
04 Juni 2026
Ruang Fiskal Tertekan Aturan PMK, Sejumlah Program Pembangunan di Siak Tertunda
03 Juni 2026
Kebakaran Lahan di Pulau Rupat Meluas, Manggala Agni Datangkan Bantuan Personel dari Jambi
03 Juni 2026
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
03 Juni 2026
Usulan Integrasi Lahan Kuantan Singingi ke Program TORA Mulai Dipelajari
03 Juni 2026
Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan
03 Juni 2026
Harga CPO dan Kernel Merosot, Pendapatan Petani Sawit Riau Turun Sepekan ke Depan
03 Juni 2026
Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau
03 Juni 2026
Satu Helikopter Pemadam dari Australia Diterbangkan ke Riau
03 Juni 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved