• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
10 September 2026
Respons Keluhan SPPG, Pemkab Kuansing Ungkap Dasar Penetapan PJJ Mendadak
10 September 2026
Pengumuman PJJ Kabut Asap di Kuansing Mendadak, Pengelola SPPG Rugi Puluhan Juta
09 September 2026
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026

  • Home
  • Hukrim

Penipuan Rp21 Miliar Berkedok Arisan, Korban FS Capai 24.382 Orang di Inhu

Redaksi

Selasa, 09 Maret 2021 23:47:23 WIB
Cetak
Kapolres Inhu AKBP Efrizal menggelar konferensi pers terkait penangkapan tersangka FS./foto:argus.

RIAUIN.COM - Korban penipuan dan atau penggelapan berupa program arisan dalam bentuk uang tunai yang dikelola oleh FS di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mencapai 24.382 orang dengan kerugian mencapai Rp 21 miliar lebih.

FS (26) merupakan warga Jalan Lintas Rengat menuju Tembilahan, tepatnya di Desa Sungai Beringin, Kecamatan Rengat, Kabupaten Inhu.

FS dilapor Erawati Dewi, salah seorang anggota program arisan yang beralamat Kelurahan Pematang Reba Kdc Rengat Barat.

"FS sudah kita tetapkan sebagai tersangka, dia merupakan owner dan membawahi 31 orang ketua admin (kelompok), aktivitas sudah dimulai sejak tahun 2019 hingga Januari 2021," kata Kapolres Inhu AKBP Efrizal dalam konferensi pers, Selasa (8/3/2021).

BACA JUGA
  • Kapolsek AKP Yudha: Emak-emak Harus Jadi 'Embun Penyejuk' di Pilkada Serentak
  • Hadiri Gawai Kebatin Suku Talang Mamak, Polres Inhu Sampaikan Pesan Pilkada Damai
  • Dicetak di Rengat, Polres Inhu Tangkap Empat Pelaku Pengedar Uang Palsu

Dalam penyidikan polisi, lanjut Kapolres, pihaknya berhasil menyita satu unit kendaraan roda empat merek Toyita Agya warna kuning dengan nomor polisi BM 1434 BK, 
satu unit kendaraan roda empat merek Toyota Rush warna hitam dengan nomor polisi B 2170 BK,
satu unit HP Merek Samsung Tipe Note 20 Ultra.

Kemudian, satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan No. 2753966 atas nama Fani Sukma dengan nomor polisi BM 1434 BK, satu buah kartu ATM Britama Bisnis warna biru, satu buah kartu ATM Britama dan satu buah kartu ATM BNI Platinum, satu buku tabungan Britama Bisnis atas nama tersangka.

Selain itu, polisi juga menyita satu unit Laptop merek Acer tipe Aspire 3 A314 33CORS warna hitam, 605 lembar kwitansi penyerahan uang kepada tersangka FS.

Kemudian, 22  lembar rekapan nasabah investasi dan ditambah 2 lembar surat pernyataan dari tersangka FS serta 1 buku rekapan ukuran kecil warna kuning.

"Selain itu, di kartu ATM milik tersangka ada uang sekitar Rp400 juta dan uang cash tidak ada kita temukan," ungkap Efrizal.

Tersangka FS terancam pasal 372 dan 378 KUHPidana dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Saat ditanya wartawan, terkait status ketua admin, Kapolres Inhu menjelaskan saat ini masih menjadi saksi tersangka FS.

Pengungkapan kasus ini berawal adanya aksi anggota arisan yang mendatangi rumah kediaman tersangka FS untuk menagih janji yang akan mencairkan dana program arisan, Jumat (5/3/2021) lalu.

Akibat dana tak cair, anggota arisan mendatangi kantor Polres Inhu dan selain itu adanya laporan anggota arisan atas nama Erawati Dewi ke Polres Inhu.

Dalam penjelasan Kepolres, terlapor (Erawati Red) menuturkan, sekira bulan September 2020 pelapor mengetahui adanya investasi sembako atas nama tersangka dan kemudian pelapor tergiur dan mengikuti investasi tersebut sebesar Rp150 juta. Kemudian tersangka menawarkan investasi lain kepada pelapor yaitu investasi uang dan elektronik tetapi dengan cara mengajak orang lain.

"Kemudian pelapor mengajak teman dan saudaranya berinvestasi dengan total Rp1,5 miliar," ujar Kapolres.

Dari Investasi itu, tersangka FS mencairkan dana Rp180 juta kepada pelapor.

"Untuk pencairan selanjutnya, tersangka menjanjikan pelapor segera dicair, namun tak kunjung cair hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke polisi," jelasnya 

"Tersangka FS sudah dilakukan penahanan di Mapolres Inhu selama 20 hari sejak 6 maret 2021," tambahnya.

Saat konferensi pers itu, Kapolres Inhu didampingi Kasat Reskrim AKP I Komang, Kasi Propam Polres Inhu Ipda Andra Leksi, KBO Reskrim Ipda Adam Malik dan PS Paur Humas Aipda Misran.--argus.


 Editor : Satria Donald
Kata Kunci Inhu


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi

Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka

Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun

Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak

Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha

Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis

Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi

Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka

Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun

Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak

Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha

Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Ketua DPRD Riau Terima Aspirasi KSPSI, Soroti 8 Isu Krusial dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan
  • 2 Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
  • 3 Beda Data PPh Migas WK Rokan, Pemprov Riau Minta Penjelasan DJP dan SKK Migas
  • 4 Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
  • 5 BRK Syariah dan Pemko Tanjungpinang Luncurkan Gurindam Pay, Inovasi Digital untuk Optimalkan PAD Secara Real Time
  • 6 Pusaran Dugaan Rp4,8 Miliar PPPK Kuansing: Suhardiman Amby Disebut Bakal Bernyanyi di KPK, Pintu Masuk Kunci Tersangka Baru
  • 7 Kilang Dumai Dipastikan Aman, Pertamina Sampaikan Maaf Atas Kebisingan Saat Start Up Unit
  • 8 Perkuat Kapasitas Nasional, PHR Resmi Luncurkan Program Magang Batch 9
  • 9 Pemprov Riau Kategorikan BRK Syariah Berkinerja Positif, Jadi Salah Satu Penopang Utama PAD
Terkini +INDEKS

Ketika Bencana Alam Menjadi Risiko di Tempat Kerja

11 September 2026
Pemko Dumai Gandeng BRK Syariah Siapkan Hunian Layak bagi ASN dan PPPK
11 September 2026
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
11 September 2026
Bara Gambut Pelalawan Disiram X Fire, Polda Riau Cari Metode Efektif Tangani Karhutla
11 September 2026
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
11 September 2026
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
11 September 2026
Pemko Pekanbaru Libatkan Baznas untuk Bantuan Produktif demi Pangkas Kemiskinan
11 September 2026
Wakil Walikota Pekanbaru Harapkan Pembentukan Karakter Anak Lewat Gelar Budaya Melayu Islam
11 September 2026
Tekan Pengangguran Tembus 140 Ribu Orang, Disnakertrans Riau Fasilitasi Wawancara Kerja Langsung
11 September 2026
Sektor Nonmigas Melonjak 118 Persen, Impor Riau Tembus US$2,07 Miliar hingga Juli 2026
11 September 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved