Penipuan Rp21 Miliar Berkedok Arisan, Korban FS Capai 24.382 Orang di Inhu


Selasa, 09 Maret 2021 - 23:47:23 WIB
Penipuan Rp21 Miliar Berkedok Arisan, Korban FS Capai 24.382 Orang di Inhu Kapolres Inhu AKBP Efrizal menggelar konferensi pers terkait penangkapan tersangka FS./foto:argus.

RIAUIN.COM - Korban penipuan dan atau penggelapan berupa program arisan dalam bentuk uang tunai yang dikelola oleh FS di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mencapai 24.382 orang dengan kerugian mencapai Rp 21 miliar lebih.

FS (26) merupakan warga Jalan Lintas Rengat menuju Tembilahan, tepatnya di Desa Sungai Beringin, Kecamatan Rengat, Kabupaten Inhu.

FS dilapor Erawati Dewi, salah seorang anggota program arisan yang beralamat Kelurahan Pematang Reba Kdc Rengat Barat.

"FS sudah kita tetapkan sebagai tersangka, dia merupakan owner dan membawahi 31 orang ketua admin (kelompok), aktivitas sudah dimulai sejak tahun 2019 hingga Januari 2021," kata Kapolres Inhu AKBP Efrizal dalam konferensi pers, Selasa (8/3/2021).

Dalam penyidikan polisi, lanjut Kapolres, pihaknya berhasil menyita satu unit kendaraan roda empat merek Toyita Agya warna kuning dengan nomor polisi BM 1434 BK, 
satu unit kendaraan roda empat merek Toyota Rush warna hitam dengan nomor polisi B 2170 BK,
satu unit HP Merek Samsung Tipe Note 20 Ultra.

Kemudian, satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan No. 2753966 atas nama Fani Sukma dengan nomor polisi BM 1434 BK, satu buah kartu ATM Britama Bisnis warna biru, satu buah kartu ATM Britama dan satu buah kartu ATM BNI Platinum, satu buku tabungan Britama Bisnis atas nama tersangka.

Selain itu, polisi juga menyita satu unit Laptop merek Acer tipe Aspire 3 A314 33CORS warna hitam, 605 lembar kwitansi penyerahan uang kepada tersangka FS.

Kemudian, 22  lembar rekapan nasabah investasi dan ditambah 2 lembar surat pernyataan dari tersangka FS serta 1 buku rekapan ukuran kecil warna kuning.

"Selain itu, di kartu ATM milik tersangka ada uang sekitar Rp400 juta dan uang cash tidak ada kita temukan," ungkap Efrizal.

Tersangka FS terancam pasal 372 dan 378 KUHPidana dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Saat ditanya wartawan, terkait status ketua admin, Kapolres Inhu menjelaskan saat ini masih menjadi saksi tersangka FS.

Pengungkapan kasus ini berawal adanya aksi anggota arisan yang mendatangi rumah kediaman tersangka FS untuk menagih janji yang akan mencairkan dana program arisan, Jumat (5/3/2021) lalu.

Akibat dana tak cair, anggota arisan mendatangi kantor Polres Inhu dan selain itu adanya laporan anggota arisan atas nama Erawati Dewi ke Polres Inhu.

Dalam penjelasan Kepolres, terlapor (Erawati Red) menuturkan, sekira bulan September 2020 pelapor mengetahui adanya investasi sembako atas nama tersangka dan kemudian pelapor tergiur dan mengikuti investasi tersebut sebesar Rp150 juta. Kemudian tersangka menawarkan investasi lain kepada pelapor yaitu investasi uang dan elektronik tetapi dengan cara mengajak orang lain.

"Kemudian pelapor mengajak teman dan saudaranya berinvestasi dengan total Rp1,5 miliar," ujar Kapolres.

Dari Investasi itu, tersangka FS mencairkan dana Rp180 juta kepada pelapor.

"Untuk pencairan selanjutnya, tersangka menjanjikan pelapor segera dicair, namun tak kunjung cair hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke polisi," jelasnya 

"Tersangka FS sudah dilakukan penahanan di Mapolres Inhu selama 20 hari sejak 6 maret 2021," tambahnya.

Saat konferensi pers itu, Kapolres Inhu didampingi Kasat Reskrim AKP I Komang, Kasi Propam Polres Inhu Ipda Andra Leksi, KBO Reskrim Ipda Adam Malik dan PS Paur Humas Aipda Misran.--argus.