• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Tim Gabungan Bakar 145 Rakit Emas Ilegal di Inuman dan Cerenti
02 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Singingi Hilir Salurkan Bantuan Pupuk ke Kelompok Tani
02 Juni 2026
Gagal Buli BBM, Sapi Pun Jadi
29 Mei 2026
Jabatan Tak Boleh Berkurban
28 Mei 2026
Kawal Ketahanan Pangan, Polsek Singingi Hilir Antar 2 Ton Jagung Petani ke Bulog
26 Mei 2026

  • Home
  • Hukrim

Dituntut JPU 6 Tahun, Hakim PN Rengat Vonis Bebas Terdakwa Narkotika Nurhasanah

Redaksi

Kamis, 25 Februari 2021 21:52:27 WIB
Cetak
Sidang putusan secara daring di PN Rengat./foto:argus.

RIAUIN.COM - Terdakwa tindak pidana narkotika Nurhasanah alias Mak Gadih divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (25/2/2021).

Pembacaan putusan sidang dipimpin Ketua Majelis Maharani Debora Manulang SH, MH didampingi hakim anggota Adityas Nugraha SH dan Santi Puspitasari SH.

Dalam sidang tersebut majelis hakim PN Rengat menyatakan terdakwa Nurhassanah alias Mak Gadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan altematif kedua.

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum tersebut,” ujar Maharani Debora Manulang.

BACA JUGA
  • Kapolsek AKP Yudha: Emak-emak Harus Jadi 'Embun Penyejuk' di Pilkada Serentak
  • Hadiri Gawai Kebatin Suku Talang Mamak, Polres Inhu Sampaikan Pesan Pilkada Damai
  • Dicetak di Rengat, Polres Inhu Tangkap Empat Pelaku Pengedar Uang Palsu

Selanjutnya, Majelis Hakim memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan, dan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

“Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus sabu dimusnahkan, 1 (satu) unit HP OPPO dirampas untuk negara dan 1 (satu) unit HP Samsung Dikembalikan kepada terdakwa dan membebankan biaya perkara kepada negara,” ujarnya.

Dalam sidang tersebut Mak Gadi didampingi Penasehat Hukum Hafizon Ramadhan SH.

Hafizon menyampaikan, sebagaimana hal-hal yang menjadi fakta dalam persidangan bahwa saksi M Taher alias Uniang di dalam persidangan sudah mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) terkait pernyataannya yang mengatakan bahwa dia membeli barang tersebut dari Mak Gadi melainkan dari tukang kebun.

Selain itu dalam fakta persidangan yang terungkap tidak ada bukti komunikasi secara langsung antara terdakwa Mak Gadi dengan M Taher pada saat terjadi penangkapan.

Selanjutnya dari keterangan saksi-saksi tidak satupun yang menerangkan yang pernah melihat secara langsung terdakwa melakukan transaksi narkoba.

“Pada saat terjadi penggeledahan dan penangkapan tidak dijumpai barang bukti berkaitan dengan narkotika,” tegas Hafiz yang merupakan mantan Anggota DPRD Inhu.

Sehingga sebagaimana yang tertuang dalam pasal 191 KUHAP Hakim harus memutus terdakwa bebas dari dakwaan.

Sebelumnya JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Inhu menuntut terdakwa Mak Gadi dengan Pasal 114 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 dengan 6 tahun penjara, denda Rp1 milyar subsider 6 bulan kurungan.--argus.


 Editor : Satria Donald
Kata Kunci Inhu


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur

Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan

Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau

Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto

Ratusan Rakit Penambangan Emas Liar di Sungai Kuantan Dibakar

Polresta Pekanbaru Tahan Dua Pelaku Penipuan Haji Non-Kuota Senilai Rp 640 Juta

Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur

Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan

Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau

Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto

Ratusan Rakit Penambangan Emas Liar di Sungai Kuantan Dibakar

Polresta Pekanbaru Tahan Dua Pelaku Penipuan Haji Non-Kuota Senilai Rp 640 Juta

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Tim Gabungan Bakar 145 Rakit Emas Ilegal di Inuman dan Cerenti
  • 2 Menkeu Purbaya: Ekonomi Kita Kuat, Jangan Percaya 'Ekonom TikTok'!
  • 3 Riau Hari Ini, Potensi Hujan Ringan Lokal Tanpa Peringatan Cuaca Ekstrem
  • 4 PLN Selidiki Gangguan Kelistrikan, Sejumlah Wilayah di Sumbagut Terdampak Padam
  • 5 Guncangan Sesaat Demi Posisi Tawar Sawit yang Lebih Kuat
  • 6 ASN Kuansing Nyambi Bertani, Cuan Rp 31 Juta Modal Dua Jam Sehari
  • 7 Pusat Tolak Cabut Izin PT Wanasari, Humas: Jangan Cari-Cari Kesalahan
  • 8 Dishub Pekanbaru Kerahkan Tiga Regu Patroli Amankan U-Turn
  • 9 Pospera Riau Apresiasi Langkah Polda Riau Pidanakan PT MM
Terkini +INDEKS

Ruang Fiskal Tertekan Aturan PMK, Sejumlah Program Pembangunan di Siak Tertunda

03 Juni 2026
Kebakaran Lahan di Pulau Rupat Meluas, Manggala Agni Datangkan Bantuan Personel dari Jambi
03 Juni 2026
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
03 Juni 2026
Usulan Integrasi Lahan Kuantan Singingi ke Program TORA Mulai Dipelajari
03 Juni 2026
Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan
03 Juni 2026
Harga CPO dan Kernel Merosot, Pendapatan Petani Sawit Riau Turun Sepekan ke Depan
03 Juni 2026
Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau
03 Juni 2026
Satu Helikopter Pemadam dari Australia Diterbangkan ke Riau
03 Juni 2026
Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto
03 Juni 2026
Pasar CPO Global Lesu, Harga Sawit Swadaya Riau Turun hingga 11 Persen
03 Juni 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved