Dituntut JPU 6 Tahun, Hakim PN Rengat Vonis Bebas Terdakwa Narkotika Nurhasanah


Kamis, 25 Februari 2021 - 21:52:27 WIB
Dituntut JPU 6 Tahun, Hakim PN Rengat Vonis Bebas Terdakwa Narkotika Nurhasanah Sidang putusan secara daring di PN Rengat./foto:argus.

RIAUIN.COM - Terdakwa tindak pidana narkotika Nurhasanah alias Mak Gadih divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (25/2/2021).

Pembacaan putusan sidang dipimpin Ketua Majelis Maharani Debora Manulang SH, MH didampingi hakim anggota Adityas Nugraha SH dan Santi Puspitasari SH.

Dalam sidang tersebut majelis hakim PN Rengat menyatakan terdakwa Nurhassanah alias Mak Gadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan altematif kedua.

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum tersebut,” ujar Maharani Debora Manulang.

Selanjutnya, Majelis Hakim memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan, dan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

“Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus sabu dimusnahkan, 1 (satu) unit HP OPPO dirampas untuk negara dan 1 (satu) unit HP Samsung Dikembalikan kepada terdakwa dan membebankan biaya perkara kepada negara,” ujarnya.

Dalam sidang tersebut Mak Gadi didampingi Penasehat Hukum Hafizon Ramadhan SH.

Hafizon menyampaikan, sebagaimana hal-hal yang menjadi fakta dalam persidangan bahwa saksi M Taher alias Uniang di dalam persidangan sudah mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) terkait pernyataannya yang mengatakan bahwa dia membeli barang tersebut dari Mak Gadi melainkan dari tukang kebun.

Selain itu dalam fakta persidangan yang terungkap tidak ada bukti komunikasi secara langsung antara terdakwa Mak Gadi dengan M Taher pada saat terjadi penangkapan.

Selanjutnya dari keterangan saksi-saksi tidak satupun yang menerangkan yang pernah melihat secara langsung terdakwa melakukan transaksi narkoba.

“Pada saat terjadi penggeledahan dan penangkapan tidak dijumpai barang bukti berkaitan dengan narkotika,” tegas Hafiz yang merupakan mantan Anggota DPRD Inhu.

Sehingga sebagaimana yang tertuang dalam pasal 191 KUHAP Hakim harus memutus terdakwa bebas dari dakwaan.

Sebelumnya JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Inhu menuntut terdakwa Mak Gadi dengan Pasal 114 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 dengan 6 tahun penjara, denda Rp1 milyar subsider 6 bulan kurungan.--argus.